Laboratorium RSUD Palembang Bari dan Unit Laboratorium RSUD Gandus diketahuibahwa Pengurus Barang tidak mencatat kartu barang secara perpetual Diduga Amburadul

0
86 views

.Palembang|| Mediacakrabuana.id

Persediaan berupa Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat Sebesar Rp3.224.209.000,00 Masih Tercatat pada Dinas Perkimtan Hasil pemeriksaan terhadap Laporan Persediaan Dinas Perkimtan menunjukkan bahwa
terdapat persediaan berupa Barang yang Diserahkan kepada Masyarakat sebesar
Rp3.224.209.000,00 yang merupakan sembilan pekerjaan yang telah selesai
dilaksanakan sejak tahun 2016, namun sampai dengan akhir tahun 2023 masih tercatat
sebagai persediaan karena belum terdapat Berita Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan tersebut kepada masyarakat.

Hasil konfirmasi kepada pengurus barang diketahui bahwa
hal tersebut terkendala oleh dokumen pengadaan yang telah hilang karena perpindahan
kantor Bidang Cipta Karya menjadi Dinas Perkimtan.
c. Pencatatan pada Kartu Persediaan Tidak Secara Perpetual dan Belum Dilakukan secara Memadai
Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen kartu barang pada Dinas Perkimtan, Dinas
Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB), Puskesmas Merdeka, Unit
Laboratorium RSUD Palembang Bari dan Unit Laboratorium RSUD Gandus diketahui
bahwa Pengurus Barang tidak mencatat kartu barang secara perpetual atau tidak
diperbaharui secara rutin saat terjadi transaksi penerimaan dan pengeluaran barang.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang Dinas Perkimtan,
DPPKB, dan Puskesmas Merdeka diketahui bahwa Pengurus Barang tidak tertib
mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran. Sedangkan permintaan keterangan

kepada Pengurus Barang RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus menyatakan bahwa
belum ditunjuk Pengurus Barang yang secara khusus untuk mengurus barang persediaan
di laboratorium, masih dirangkap oleh staf laboratorium yang melakukan pengujian di
laboratorium sehingga tidak memiliki cukup waktu untuk mencatat transaksi
penerimaan dan pengeluaran barang.
Selanjutnya hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen penatausahaan persediaan pada
SD Negeri 185, SD Negeri 9, SMP Negeri 17, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,
dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menunjukkan bahwa Pengurus Barang tidak
membuat Kartu Stok Barang. Sekolah dan SKPD tersebut hanya membuat laporan
persediaan yang merupakan rekapan pengeluaran dan penerimaan selama sebulan dan
baru di-input di akhir bulan. Pengurus Barang pada Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian juga tidak membuat SPPB ketika barang dikeluarkan dari gudang. Pengurus
Barang membuat SPPB hanya di akhir bulan saja.
Berdasarkan permintaan keterangan kepada Pengurus Barang SD Negeri 185, SD
Negeri 9, SMP Negeri 17, dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian diketahui bahwa
permasalahan pencatatan persediaan tidak tertib tersebut karena terbatasnya pengetahuan yang dimiliki oleh Pengurus Barang.
d. Penyimpanan Persediaan Belum dilakukan Secara Memadai
Hasil pemeriksaan fisik persediaan secara uji petik pada Dinas Lingkungan Hidup
ditemukan bahwa penyimpanan dan penyusunan barang tidak tertata dengan rapi.
Persediaan disimpan dalam gudang yang bergabung dengan barang-barang bekas dan
tertumpuk dengan barang bekas tersebut. Kondisi ini disajikan pada gambar berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,
pada PSAP Nomor 5 tentang Akuntansi Persediaan:
1) Paragraf 5 huruf d menyatakan bahwa “Barang yang disimpan untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan”;
2) Paragraf 14 menyatakan bahwa “Pada akhir periode akuntansi Persediaan dicatat
berdasarkan hasil inventarisasi fisik”;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah antara lain, yaitu:
1) Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa “Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab antara lain, yaitu:
a) Huruf c, melakukan pencatatan dan inventarisasi Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya;
b) Huruf e, mengamankan dan memelihara Barang Milik Daerah yang berada dalam benguasaannya”;
2) Pasal 318 ayat (2) menyatakan bahwa “Pengamanan administrasi Barang Persediaan dilakukan, antara lain:
a) Buku Persediaan;
b) Kartu ( Red)*