Batubara-Sumut || Mediacakrabuana.id
Laporrr,, 3 Tahun Tambang Ilegal Libatkan 4 Alat Berat Disebut Gunakan BBM Subsidi Solar Diduga Dikelola Martinus Sitinjak selaku Kadus di Kab Batubara Sedang Beroperasi di DAS ( Daerah Aliran Sungai) di Jembatan Kembar Titi Putus Desa Sukaraja Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara-Sumut masuk dalam Wilayah hukum Polres batubara Polda Sumut.
Dimohonkan Kepada Yth,
Kapolres Batubara-Polda Sumut
AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK
Kasat Reskrim Polres Batubara-Polda Sumut
AKP Irfan Mochammad Nur Alireja, S.I.K. CPHR. CBA
Kanit Tipidter Polres Batubara-Polda Sumut
Ipda Doni Irawan SH
Ditempat,
Mohon maaf Pak Kapolres🙏
Maaf mengganggu waktunya sedikit Pak.
Adapun yang kami sampaikan tentang tupoksi Kepolisian RI atas Pengontrolan kami sebagai Pers media di Wilayah Tugas/hukum bapak Kapolres🙏
Perihal yang kami sampaikan Pak
Tentang Adanya Terkait dugaan terjadinya Peristiwa Tindak Pidana yang melanggar,
Undang-Undang Republik IIndonesia Nomor 3 Tahun 2O2O Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang.
Kemudian, Pasal 98 dan/atau Pasal 109 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
TKP (Tempat Kejadian Perkara) Tambang Illegal komoditas Pasir yang disebut dikelola Martinus Sitinjak selaku oknum Kadus di Kab Batubara tersebut di Jembatan Kembar Titi Putus Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Sumatera Utara masuk dalm wilayah hukum Polres Batubara-Polda Sumut tersebut beroperasi di DAS (Daerah Aliran Sungai) yang diduga dikelola oleh Martinus Sitinjak selaku Kadus di Kab Batubara-Sumut.
Berdasarkan amatan di TKP bahwa tidak ada Plank izin Usaha Pertambangan pada lokasi Penambangan tersebut sehingga diduga telah melanggar Hukum atas UU yang dimaksud.
Berdasarkan hasil laporan investigasi bahwa Dilokasi tambang ilegal jenis Pasir tersebut beroperasi di DAS tersebut melibatkan 4 Alat berat Excavator
Info yang didapat bahwa tambang Ilegal tersebut telah beroperasi selama 3 Tahun dan Pernah di gerebek oleh Pihak Kepolisian juga infonya sempat di periksa Martinus Sitinjak tersebut.
Akan tetapi Sampai detik ini, kembali beroperasi kegiatan tambang Ilegal yang disebut-sebut Pengusahanya Martinus Sitinjak.
Kemudian Informasi yang diterima, bahwa Tambang Ilegal yang beroperasi di DAS tersebut menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar.
Demi Penegakan Hukum berdasarkan UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian RI, Diindahkan Kepolisian Polres Binjai melakukan kewajiban dalam bertindak sesuai Kuhap yakni Cek TKP, Police Line, Sita Barang Bukti alat berat Penggalian material Pasir tersebut.
Demikian Informasi, konfirmasi, Permohonan kami selaku Pers media, besar harapan Bapak Kapolres berkomitmen atas Penegakan hukum tekait hal tersebut.
Hormat Kami,
Pimpinan Redaksi media Jelajahperkara.com an. Persada Bhayangkara SH
Tembusan,
Kapolda Sumut
Irjen Pol. Agung Setya SIK.
Wakapolda Sumut
Brigjen Pol. Rony Samtana SIK.
Kabid Humas Polda Sumut
Kombes Pol. Hady Wahyudi SIK.
Kepala Kejati Sumut
Idianto SH.,MH
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH.
Asintel Kejati Sumut
I Made Sudarmawan, SH, MH
Kepala Dinas LHK Provinsi Sumut
Ir Yuliani Siregar.
Pelayanan Dinas LHK Provinsi Sumut (What’sapp)
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK
Nunu Anugrah
Share Publik Sosmed Facebook dan Group media What’sapp