PURWAKARTA, JABAR || MEDIACAKRABUANA.ID
Guna meningkatkan kesejahteraan Masyarakat
desa pemerintah pusat meluncurkan beberapa program salah satu progam penambahan anggaran Dana Desa dan pemerintah membuat peraturan dan undang undang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, telah dialokasikan Tambahan Dana Desa pada tahun anggaran 2023 yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 98 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Tambahan Dana Desa dialokasikan berdasarkan kinerja Pemerintah Desa dan penghargaan dari kementerian/lembaga.
Penyaluran tambahan Dana Desa dilakukan secara sekaligus paling cepat bulan September 2023 dengan terlebih dahulu menyampaikan dokumen persyaratan berupa surat pernyataan kepala Desa terkait komitmen penganggaran tambahan Dana Desa dalam APBDes kepada pemerintah daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Desa yang mendapat tambahan Dana Desa TA 2023 agar mempersiapkan rencana penggunaan, yaitu untuk mendanai kegiatan sesuai prioritas Desa dan/atau penanganan bencana alam dan non-alam terutama penanganan bencana El Nino dan dampaknya, antara lain kekeringan dan sulitnya air bersih, penurunan produktivitas pertanian, dan wabah penyakit.
Iip Saripudin Kepada Desa TegalSari Selasa 9/1/23 Saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya, mengenai Dana tambahan 139.642 Sudah di laksanakan pembuatan TPT Tembok Penahan Tanah dan Jaling jalan lingkungan ucap iip
Ketika ditanya kenapa di bikin jalan lingkungan, itu sudah persetujuan penampung Desa Pk Gian silakan konfirmasi ke Gian”. Ucap Kades
Ironisnya Lagi …
Haris Bamusdes Desa Tegalsari Saat di konfirmasi di kediaman kepala desa, mengenai Dana tambahan Rp. 139.642 , megatakan Tidak tau nanti saya tanya dulu kades nya, Kalau pembuatan TPT tahu tapi anggaran nya tidak tahu dari mana”.Ucap Haris
Gian Sebagai penamping desa Kamis 11/1/23 Saat di konfirmasi Langsung megatakan pembuatan Jaling, jalan lingkungan itu dana lebih dari pembuatan TPT dari 139.642 dan mempersilahkan awak media mempertanyakan ke DPMD Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa dan Dinas Perkim. Seraya megatakan kades kadang kadang tidak takut dengan pendamping desa”. Tegas Gian
Sampai berita ini diterbitkan dinas terkait DPMD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan APH Aparat Penegak Hukum belum berhasil di Konfirmasi “.
Tim V Cakrabuana.id