Jakarta, Mediacakrabuana.id
Menindak lanjuti laporan Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia ( WRC PAN-RI ) Terkait dengan dugaan kuat Mark-up Program PSR bersumber dari Dana Bantuan Kementerian Pertanian untuk Gapoktan Amanah di wilayah Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi dan Gapoktan Mulya Indah di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi yang telah dilayangkan ke KPK dan Juga Kementerian Pertanian (05/12/2023)
Pihak WRC PAN-RI yang diwakili langsung oleh Ketua Umum meminta dengan Tegas adanya turun tangan dari pihak Kementerian Petanian beserta jajaranya yang mana selaku penyelenggara program serta Pendanaan Program PSR.
Terdapat dugaan permasalahan terkait dengan penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit yang melibatkan CV Putra Tri Cindo Mandiri, Gapoktan Mulya Indah, Gapoktan Amanah, dan PT Eluon Solusi Indonesia. CV Putra Tri Cindo Mandiri seharusnya menyediakan bibit unggul kelapa sawit sesuai kesepakatan dan surat pernyataan yang telah dibuat, namun pembelian bibit tersebut tidak dilakukan oleh Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah pada CV Putra Tri Cindo Mandiri.
Terjadi perselisihan terkait kontrak kerjasama pembelian bibit kelapa sawit antara Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah dengan PT Eluon Solusi Indonesia. Meskipun sebelumnya CV Putra Tri Cindo Mandiri telah mempersiapkan bibit yang diminta, kontrak tersebut dilakukan dengan PT Eluon Solusi Indonesia yang menyebabkan pembelian bibit kelapa sawit dialihkan ke perusahaan tersebut.
Kondisi ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk lembaga dan perusahaan, serta menimbulkan kerugian bagi CV Putra Tri Cindo Mandiri yang telah menyiapkan bibit kelapa sawit sesuai permintaan. Dalam hal ini, perlu ditinjau lebih lanjut terkait pengambilan keputusan terkait kontrak kerjasama yang dilakukan oleh Gapoktan Mulya Indah dan Gapoktan Amanah dengan PT Eluon Solusi Indonesia, serta potensi penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan sumbar daya manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2, Pasal 35 Ayat 1.
“Apalagi adanya dugaan sekelompok orang yang dengan sengaja mengambil peran besar guna menguntung diri sendiri atau seleompok orang lain . dan menurut informasi juga bahwa benih tersebut tidak layak pakai hal ini maka setidaknya pemerintah mengambil sikap dengan serius,” Tegasnya. (Red)