Bekasi. Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan wakil ketua Umum iwo Indonesia menyoroti ada nya dugaan kasus tindak pidana korupsi di jajaran pemkab. Bekasi . Lanjut. Ali Sopyan hal semacam temuan BpK . Tidak boleh berkembang biak di pemerintahan kab.bekasi pasalnya kejadian seperti hal tersebut sudah sering terjadi Penyetoran Jasa Giro pada Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Belum Sepenuhnya Tertib. Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Neraca Audited menyajikan saldo Kas di Bendahara Dana BOS per 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020 masing-masingsebesar Rp7.547.478.574,00 dan Rp21.260.398.138,00. Saldo kas tersebut merupakansisa kas dana BOS TA 2021 yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dana. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masing-masing sekolah. Pada TA 2021,Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima alokasi dana BOS sebesarRp327.019.180.000,00 yang dialokasikan untuk 808 sekolah di wilayah KabupatenBekasi.Hasil pemeriksaan secara uji petik atas pengelolaan rekening dana BOSmenunjukkan permasalahan sebagai berikut:
a. Jasa giro pada rekening dana BOS belum disetor ke kas daerah sebesarRp6.956.777,00Pemerintah Kabupaten Bekasi telah membuat perjanjian dengan PT. BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikarang untukmemindahbukukan pendapatan jasa giro seluruh rekening bendahara ke rekening kasdaerah. Hasil pemeriksaan atas rekening yang dikelola oleh seluruh sekolahpenerima dana BOS, diketahui sampai dengan 31 Desember 2021 masih terdapatbunga atau jasa giro yang belum dipindah bukukan secara autodebet ke kas daerahatau RKUD sebesar Rp6.956.777,00, yang terdiri dari sebesar Rp5.529.543,00merupakan jasa giro tahun 2021 pada 27 rekening, dan Rp1.427.234,00 jasa girotahun 2020 pada satu rekening sekolah penerima dana BOS, rincian pada Lampiran1.82.
b. Terdapat uang diluar peruntukan dana BOS yang ada di rekeningBerdasarkan pemeriksaan pada saldo kas pada bendahara BOS diketahui adanyaselisih lebih saldo pada rekening BOS yang bukan merupakan dana peruntukan BOS.Berdasarkan permintaan informasi kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah danatersebut merupakan uang pribadi sebesar Rp8.787.995,00 yang tabungan pribadisebesar Rp6.650.183,00 pada tiga sekolah yang terjadi karena ada kesalahan dalampembayaran pajak yang tidak menggunakan dana yang ada pada rekening namunmenggunakan uang pribadi dan pembukaan rekening yang menggunakan danapribadi, serta pendapatan Collection Fee dari bank sebesar Rp2.137.812,00 padalima sekolah, rincian pada Lampiran 1.83.Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:a. Perjanjian Kerja Sama Aantara Pemerintah Kabupaten Bekasi Dengan PT. BankPembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikarang tentangPengelolaan Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi Nomor:02/PKS.059/BPKD/I/2021 Nomor : 001/BL-OKR-CIK/I/2021 tentang pengelolaanRekening Kas Umum Daerah Kabupaten Bekasi pada Pasal 4 tentang mekanismepenerimaan dan pengeluaran kas daerah, pada bagian (2) yang menyatakan bahwaPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Cabang Cikaranglangsung menindahbukukan secara otomatis pendapatan bunga/jasa giro dari seluruhrekening bendahara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke rekening kasumum daerah tanpa dikenakan biaya administrasi bank dan pajak bunga setiapbulannya;
b. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.71_BPKD/2021 tentang nomor rekeningperangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2021 pada butirkedua yang menyatakan rekening perangkat daerah merupakan rekening dalampelaksanaan kegiatan di tingkat perangkat daerah masing-masing pada TA 2021.
c. Keputusan Bupati Bekasi Nomor 900/Kep.447_BPKD/2021 tentang nomor rekeningDana Bantuan Operasional Sekolah Jenjang SD Negeri/Swasta dan Jenjang SMPNegeri/Swasta di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi pada butir ketiga yangmenyatakan dalam pengelolaan rekening dana BOS dilakukan dengan prinsipvaliditas,akuntabel, efektif dan efisien. (Red)*