Palembang : Mediacakrabuana.id

Tidak menjamin seorang kepala dinas menyandang serjanah
Jika sering kebobolan anggaran proyek pasalnya BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan Mengusulkan penetapan sanksi
daftar hitam sesuai ketentuan
b. Mengusulkan penetapan sanksi
daftar hitam sesuai ketentuan

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR,
    Kepala Dinas Perkim, dan Kepala Dispora
    yang berisi perintah untuk menginstruksikan
    PPK terkait di masing-masing SKPD agar
    mengusulkan penetapan sanksi daftar hitam
    sesuai mengalami pemutusan kontrak;
  2. Bukti penetapan daftar hitam, dapat berupa
    surat dari LKPP ataupun screenshot website
    yang memuat pengenaan aftar hitam atas
    perusahaan tersebut
    60 hari
  3. Denda
    Keterlambatan
    Penyelesaian
    Pekerjaan pada 22
    Paket Pekerjaan
    Belum Disetor ke
    Kasda sebesar
    Rp5.296.614.571,00

BPK merekomendasikan kepada
Bupati Muara Enim agar
memerintahkan Kepala Dinas PUPR
dan Kepala Dinas Perkim agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan fisik di
lingkungan kerjanya
Bupati Muara Enim akan
memerintahkan Kepala Dinas
PUPR dan Kepala Dinas Perkim
agar:
a. meningkatkan pengawasan dan
pengendalian atas pekerjaan
fisik di lingkungan kerjanya;

Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR dan
Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah untuk
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
atas pekerjaan fisik di lingkungan kerjanya
15 Hari

b. menginstruksikan PPK terkait untuk
memproses potensi kekurangan
penerimaan atas denda
keterlambatan sebesar
Rp5.201.758.721,00 dengan rincian
sebagai berikut:

1) Dinas PUPR sebesar
Rp5.201.370.785,00 terdiri dari;
a) CV DKa sebesar
Rp402.166.320,00;
b) CV DPJ sebesar
Rp21.965.820,00;
c) CV SnC sebesar
Rp146.757.600,00;
d) PT MSG sebesar
Rp148.904.050,00;

b. menginstruksikan PPK terkait
untuk memproses potensi
kekurangan penerimaan atas
denda keterlambatan sebesar
Rp5.201.758.721,00 dengan
rincian sebagai berikut:

1) Dinas PUPR sebesar
Rp5.201.370.785,00 terdiri
dari;

a) CV DKa sebesar
Rp402.166.320,00;
b) CV DPJ sebesar
Rp21.965.820,00;
c) CV SnC sebesar
Rp146.757.600,00;
d) PT MSG sebesar
Rp148.904.050,00;

  1. Surat Bupati kepada Kepala Dinas PUPR dan
    Kepala Dinas Perkim yang berisi perintah
    untuk menginstruksikan PPK terkait untuk
    memproses potensi kekurangan penerimaan
    atas denda keterlambatan dengan jumlah total
    sebesar Rp5.201.758.721,00;
  2. Bukti Setor (STS) dengan jumlah total sebesar
    Rp5.201.758.721,00 yang sudah diverifikasi
    kebenarannya oleh inspektorat.( Red)*