OGAN KOMRING ULU SUMSEL MEDIACAKRABUANA.ID
Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang
Melaksanakan Tugas Belajar dan Cuti Besar sebesar Rp39.602.300,00
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada LRA TA 2022
menganggarkan Belanja Pegawai sebesar Rp542.755.365.159,00 dengan realisasi
sebesar Rp495.123.272.989,00 atau 91,22% dari anggaran. Realisasi tersebut
antara lain digunakan untuk Belanja Gaji sebesar Rp264.105.234.476.00,
Tunjangan Fungsional sebesar Rp15.841.300.962,00 dan Tunjangan Fungsional
Umum sebesar Rp4.526.653.618,00.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran Belanja Pegawai, daftar gaji
pegawai dan surat keputusan tugas belajar dan cuti besar menunjukkan bahwa:
a. Terdapat kelebihan pembayaran Tunjangan Fungsional pada ASN yang sedang
melaksanakan Tugas Belajar sebesar Rp10.650.000,00.
Hasil pemeriksaan atas daftar gaji dan surat keputusan tugas Belajar
menunjukkan terdapat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Kesehatan
yang sedang melaksanakan tugas belajar namun masih dibayarkan tunjangan
fungsional sebesar Rp10.650.000,00 dengan rincian sebagai berikut.Terdapat kelebihan pembayaran Gaji dan Tunjangan Fungsional Umum pada
ASN yang menjalankan cuti besar sebesar Rp28.952.300,00.
Hasil pemeriksaan atas daftar gaji menunjukkan terdapat 13 orang ASN yang
menjalankan cuti besar namun masih mendapatkan tunjangan struktural,
tunjangan umum, dan tunjangan fungsional. Dari 13 orang tersebut, dua orang
cuti besar karena melahirkan anak ke empat dan masih mendapatkan gaji. Total
kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp28.952.300,00.
Hasil konfirmasi dengan Kepala Sub Bagian Penatausahaan dan Belanja
BKAD dan Sub Koordinator Pengembangan Kompetensi BKPSDM menyatakan
bahwa Bagian Penatausahaan dan Belanja tidak mendapatkan laporan dari pegawai
yang bersangkutan dan tidak mendapatkan tembusan dari BKPSDM terkait daftar
nama pegawai yang melaksanakan cuti besar maupun tugas belajar sebagai dasar
untuk menghentikan pembayaran tunjangan.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2006
tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum
Bagi PNS pada:Lampiran IV angka 1 menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum
dihentikan apabila PNS yang bersangkutan, antara lain menjalani cuti besar
atau cuti di luar tanggungan negara dan menjalani tugas belajar lebih dari 6
(enam) bulan;
2) Lampiran IV angka 2 menyatakan bahwa khusus bagi PNS yang tugas
belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan, tunjangan umum
dihentikan terhitung mulai bulan ke tujuh. Tunjangan umum dibayarkan
kembali setelah dinyatakan telah melaksanakan tugas kembali oleh pejabat
yang berwenang; dan
3) Lampiran IV angka 5 menyatakan bahwa penghentian pemberian Tunjangan
Umum bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjalani cuti besar atau cuti di luar
tanggungan negara berlaku mulai bulan berikutnya menjalani cuti. Apabila
cuti tersebut dijalani mulai tanggal 1 maka Tunjangan Umum dihentikan
mulai bulan itu juga. Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil wanita yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara untuk persalinan anak ke 4 (empat)
dan seterusnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan, maka selama menjalani cuti
di luar tanggungan negara yang bersangkutan tidak menerima penghasilan
(gaji dan tunjangan umum). Gaji dan tunjangan umum dibayarkan kembali
mulai bulan berikutnya setelah yang bersangkutan selesai menjalani cuti di
luar tanggungan negara untuk persalinan anak.
b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan
Fungsional bagi PNS pada Bab III Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan
Fungsional, pada:
1) Angka 1 yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan jabatan fungsional
dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya PNS yang bersangkutan, antara
lain menjalani cuti besar dan diberhentikan dari jabatan ( Red)*















