Astaga..!!! Kota Prabumulih Bendahara Pengeluaran Dengan Menambah Jumlah
Kuantitas Barang Yang Dibeli.

.Prabumulih, Mediacakrabuana.id

Bukti Pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada Empat SKPD Tidak Sesuai
Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp200.484.300,00
Pemerintah Kota Prabumulih pada tahun 2022 menganggarkan Belanja Barang
Pakai Habis sebesar Rp96.735.791.224,00 dengan realisasi sebesar Rp86.057.013.198,43
atau 88,96% dari anggaran. Diantaranya merupakan belanja untuk pengadaan alat tulis
kantor dan belanja untuk bahan cetak/penggandaan dengan realisasi belanja tahun 2022
pada Tabel 1.12.Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja, konfirmasi kepada
penyedia, dan konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran SKPD menunjukkan bahwa
terdapat bukti pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada empat SKPD tidak sesuai
kondisi sebenarnya sebesar Rp200.484.300,00 dengan uraian sebagai berikut.
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp149.134.000,00
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan Belanja ATK sebesar
Rp2.160.688.000,00 dengan realisasi sebesar Rp523.965.716,00 atau sebesar 24,25%
dari anggaran. Selain itu terdapat Belanja Cetak yang dianggarkan sebesar
Rp526.990.000,00 dengan realisasi sebesar Rp376.391.200,00 atau 71,42% dari
anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban Belanja ATK dan Cetak pada
Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan bahwa terdapat belanja
ATK sebesar Rp145.134.000,00 dan belanja cetak sebesar Rp4.000.000,00 pada Toko
ATSw yang pelaksanaan belanjanya tidak dilakukan oleh PPTK kegiatan. Kuitansi
pembayaran hanya ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dan Bendahara
Pengeluaran.Hasil konfirmasi pada Toko ATSw menunjukkan bahwa nota dan stempel toko
yang ada pada bukti pertanggungjawaban bukan merupakan nota dan stempel yang
dimiliki oleh Toko ATSw.
Hasil permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa
nota toko yang disampaikan merupakan nota yang dibuat dan ditulis sendiri oleh
Bendahara Pengeluaran. Bukti pertanggungjawaban atas belanja tersebut dibuat oleh
Bendahara Pengeluaran tanpa melalui pengajuan dari PPTK Kegiatan namun langsung
disampaikan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani. Bukti
pertanggungjawaban tersebut digunakan Bendahara Pengeluaran untuk melengkapi
bukti pertanggungjawaban belanja dalam rangka serah terima jabatan Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan yang telah purna tugas kepada Plt. Kepala Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan.
Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah purna tugas dan tidak
mengetahui perihal transaksi tersebut. Seluruh bukti pertanggungjawaban
ditandatangani agar proses serah terima jabatan dapat dilaksanakan.
b. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00
Dinas Kesehatan menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp533.400.000,00
dengan realisasi sebesar Rp465.435.040,00 atau 87,26% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban menunjukkan bahwa terdapat
belanja ATK pada Toko Prmt sebesar Rp5.619.000,00 yang tidak dibelanjakan sesuai
dengan jumlah kuantitas yang sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK kegiatan menyatakan bahwa nota
ATK yang dipertanggungjawabkan merupakan nota asli dari toko namun nota tersebut
kosong dan telah diberikan cap toko serta telah ditandatangani oleh pemilik toko.
Selanjutnya PPTK menulis sendiri jumlah dan harga ATK pada nota tersebut.
c. Dinas Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00
Dinas Perhubungan menganggarkan Belanja ATK sebesar Rp40.139.000,00
dengan realisasi sebesar Rp40.139.000,00 atau 100,00% dari anggaran. Selain itu
terdapat Belanja Cetak yang dianggarkan sebesar Rp88.052.800,00 dengan realisasi
sebesar Rp86.052.800,00 atau 97,73% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan Cetak
menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja ATK sebesar
Rp13.150.000,00 dan belanja cetak sebesar Rp4.875.300,00 dari Toko Prmt dan Toko
ATSw yang dibelanjakan tidak sesuai dengan jumlah kuantitas dan harga yang
sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK menyatakan bahwa nota ATK yang
dipertanggungjawabkan merupakan nota kosong dari toko yang dibuat dan ditulis
sendiri oleh staf PPTK dengan menambah jumlah kuantitas barang yang dibeli dan
mengubah harga cetak per lembarBadan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp27.706.000,00
Badan Penanggulangan Bencana Daerah menganggarkan Belanja ATK sebesar
Rp20.038.000,00 dengan realisasi sebesar Rp19.901.000,00 atau 99,32% dari anggaran.
Selain itu terdapat Belanja Cetak yang dianggarkan sebesar Rp15.085.800,00 dengan
realisasi sebesar Rp15.085.000,00 atau 99,99% dari anggaran.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja ATK dan belanja
Cetak menunjukkan bahwa terdapat pertanggungjawaban belanja ATK sebesar
Rp19.430.000,00 dan belanja cetak sebesar Rp8.276.000,00 pada Toko Arz dan Toko
Mr yang dibelanjakan tidak sesuai dengan jumlah kuantitas dan harga yang sebenarnya.
Hasil permintaan keterangan kepada PPTK kegiatan menyatakan bahwa yang
bersangkutan tidak pernah melaksanakan belanja ATK dan cetak yang tercantum dalam
bukti pertanggungjawaban. Permintaan keterangan lebih lanjut kepada Bendahara
Pengeluaran menyatakan bahwa pertanggungjawaban berupa kuitansi pembayaran dan
nota pembelian dibuat sendiri oleh Bendahara Pengeluaran tanpa sepengetahun PPTK
kegiatan. Nota yang dipertanggungjawabkan merupakan nota kosong dari toko yang
dibuat dan ditulis sendiri oleh Bendahara Pengeluaran dengan menambah jumlah
kuantitas barang yang dibeli.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
pada:
1) Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau
mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar
penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
2) Pasal 150:
a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu melaksanakan pembayaran setelah:
(1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA
beserta bukti transaksinya;
(2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen
pembayaran; dan
(3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu wajib menolak melakukan pembayaran dari PA/KPA
apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi;
c) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara
Pengeluaran pembantu bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang
dilaksanakannya.
b. Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Kota Prabumulih pada Pasal 132 yang menyatakan bahwa setiap
pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang
diperoleh oleh pihak yang menagih.Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan belanja
cetak pada empat SKPD sebesar Rp200.484.300,00 yaitu:
a. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp149.134.000,00;
b. Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00;
c. Dinas Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00; dan
d. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp27.706.000.00.
Hal tersebut terjadi karena:
a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas
Perhubungan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna
Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pertanggungjawaban pelaksanaan belanja
alat tulis kantor dan belanja cetak di lingkungan kerjanya; dan
b. PPTK dan Bendahara Pengeluaran tidak memedomani ketentuan dalam melaksanakan
dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan belanja cetak.
Atas permasalahan tersebut Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dan akan
menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Saat penyusunan laporan hasil pemeriksaan, terdapat penyetoran ke Kas Daerah
sebesar Rp51.350.300,00 yang terdiri dari Dinas Kesehatan sebesar Rp5.619.000,00, Dinas
Perhubungan sebesar Rp18.025.300,00, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
sebesar Rp27.706.000.00. Sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum
disetor sebesar Rp149.134.000,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Rincian
belanja ATK dan cetak yang belum disetor ke Kas Daerah pada Lampiran 4.
BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan,
dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah selaku Pengguna Anggaran untuk:
a. Meningkatkan pengawasan pertanggungjawaban pelaksanaan belanja alat tulis kantor
dan belanja cetak di lingkungan kerjanya;
b. Menginstruksikan PPTK dan Bendahara Pengeluaran supaya memedomani ketentuan
dalam melaksanakan dan mempertanggungjawabkan belanja alat tulis kantor dan
belanja cetak; dan
c. Memproses kelebihan pembayaran atas belanja ATK dan belanja cetak pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan. sebesar Rp149.134.000,00 sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.( Red )*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here