Pembayaran BPHTB TahunBerjalan Sebesar Rp619.811.750,00. Pengembalian Kelebihan Tersebut TelahMengurangi Pendapatan BPHTB Baik di LRA Maupun di LO.

0
287 views

Purwakarta Jabar. Mediacakrabuana.id

Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa Belum Selaras dengan PSAP 10
tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang Dihentikan
(Revisi 2020)
Kebijakan Akuntansi Nomor 18 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan
Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa belum mengatur tentang:
1) Kesalahan atas:
a) Pencatatan Pendapatan-LO dan Beban yang terjadi pada periode-
periode sebelumnya;

Pencatatan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terjadi
pada periode-periode sebelumnya;
c) Pencatatan kewajiban yang terjadi ada periode-periode sebelumnya;
dan
d) Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan yang terjadi pada
periode sebelumnya.
2) Pengembalian Kelebihan Penerimaan Pendapatan, antara lain:
a) Pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan yang terjadi pada
periode sebelumnya diakui sebagai pengurang realisasi pendapatan
pada tahun berjalan; dan
b) Dalam suatu operasi normal pemerintah dapat terjadi pengembalian
kelebihan penerimaan pendapatan, baik pada tahun berjalan maupun
pada saat laporan keuangan telah diotorisasi terbit. Pengembalian
penerimaan pendapatan setelah laporan keuangan diotorisasi bukan
merupakan kesalahan periode sebelumnya, sehingga pengembalian
kelebihan penerimaan tersebut tidak diperlakukan sebagai koreksi
kesalahan, namun sebagai pengurang pendapatan LRA maupun
pendapatan LO tahun berjalan.
Pemkab Purwakarta pada LRA dan CaLK Tahun 2022 (audited)
menyajikan Pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) sebesar Rp70.711.392.247,00. Nilai tersebut sudah
memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB tahun
berjalan sebesar Rp619.811.750,00. Pengembalian kelebihan tersebut telah
mengurangi Pendapatan BPHTB baik di LRA maupun di LO. Hal tersebut
menunjukkan bahwa Pemkab Purwakarta telah mengimplementasikan PSAP
Nomor 10 mengenai pengembalian kelebihan penerimaan pendapatan,
walaupun Kebijakan Akuntansi belum mengaturnya.
Hasil reviu kebijakan akuntansi dapat dilihat pada Lampiran 1.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan
1) Pernyataan No. 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016), Paragraf 43
menyatakan bahwa “Hasil investasi yang diperoleh dari investasi jangka
pendek atau investasi jangka panjang non permanen berupa pendapatan
deviden tunai (cash dividend) diakui sebagai piutang dividen pada neraca
dan pendapatan hasil investasi pada laporan operasional pada saat dividen
diumumkan dalam RUPS. Pendapatan dividen tunai (cash dividend)
tersebut diakui sebagai pengurang piutang dividen pada neraca pada saat
kas diterima. Penerimaan dividen tunai (cash dividend) tersebut akan
diakui sebagai pendapatan hasil investasi pada laporan realisasi anggaran”.
2) Pernyataan No. 10 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Kebijakan Akuntansi,
Kesalahan, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Operasi yang DihentikanParagraf 32 menyatakan bahwa “Kesalahan atas pencatatan
pendapatan-LO dan beban yang terjadi pada periode-periode
sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah
diotorisasi untuk terbit, dilakukan koreksi dengan pembetulan pada
akun ekuitas dan akun neraca terkait”;
b) Paragraf 33 menyatakan bahwa “Kesalahan atas pencatatan
penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang terjadi pada periode-
periode sebelumnya, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah
diotorisasi untuk terbit, dilakukan dengan pembetulan pada akun LP
SAL dan akun Neraca terkait”;
c) Paragraf 34 menyatakan bahwa “Kesalahan atas pencatatan kewajiban
yang terjadi ada periode-periode sebelumnya, apabila laporan
keuangan periode tersebut sudah diotorisasi untuk terbit, dilakukan
dengan pembetulan pada akun kewajiban yang bersangkutan dan akun
terkait”;
d) Paragraf 37 menyatakan bahwa “Pengembalian kelebihan penerimaan
pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya diakui ( Red)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini