Jakarta -Mediacakrabuana.id

Berdasarkan Temuan dan Laporan juga Narasumber yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum bahwa adanya Dugaan pelaksanaan terkait dengan dugaan kuat Mark-up Program PSR bersumber dari Dana Bantuan Kementerian Pertanian untuk Gapoktan Amanah di wilayah Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi dan Gapoktan Mulya Indah di wilayah Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.7/11/2023

Pada tahun 2023, Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah menerima dana sebesar Rp. 2.028.253.270 dan Rp. 2.501.249.560 secara berturut-turut untuk program peningkatan sektor perkebunan. Dana ini digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk cipping lahan dan pembelian bibit/benih kelapa sawit.
Gapoktan Amanah menerima dana sebesar Rp. 2.028.253.270 untuk melaksanakan pekerjaan cipping dan pembelian bibit/benih kelapa sawit di lahan seluas 92.6471 hektar. Biaya total pekerjaan mencapai Rp. 1.433.065.270, sementara untuk pembelian bibit/benih sejumlah 13.527 batang, dana yang digunakan mencapai Rp. 595.188.000.
Gapoktan Mulya Indah juga menerima dana sebesar Rp. 2.501.249.560 untuk program Peningkatan Sektor Perkebunan yang mencakup pekerjaan cipping dan pembelian bibit/benih di lahan seluas 114.7688 hektar. Dana sebesar Rp. 1.775.249.560 digunakan untuk cipping, sementara Rp. 726.000.000 digunakan untuk pembelian bibit sebanyak 16.500 batang.
Namun, setelah pekerjaan Gapoktan Amanah dan Gapoktan Mulya Indah selesai, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan Monitoring Evaluasi (Monev) pada bulan Maret 2023 sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 03 Tahun 2022.
Hasil dari Monev ini akan menjadi dasar penilaian terhadap efektivitas dan kualitas pekerjaan serta penggunaan dana oleh kedua Gapoktan. Kepatuhan terhadap pedoman dan regulasi yang berlaku dalam program tersebut juga menjadi fokus dalam evaluasi ini.
Dalam pelaksanaan adanya ditemukan bahwa hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Muaro Jambi (Disbunnak Muaro Jambi) pada bulan Maret tahun 2023. Dengan Hasil Monev :
a. Terdapat pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi (ketebalan lebih dari 20cm )
b. Ditemui bonggol yang belum diangkat
c. Ditemui lahan/lokasi yang belum dibajak dan dirotari
d. Ditemui pembuatan teras yang tidak beraturan
e. Didapati sebagian lahan rawa yang belum cuci arit
f. Ditemukan bibit/benih yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 26 tahun 2021 tentang pedoman Produksi, Sertifikasi, Produsen dan Pengawasan Tanaman Kelapa Sawit diantaranya :
a. Adanya Benih Kelapa Sawit yang terkena Penyakit Karat Daun.
b. Pertumbuhan bibit kelapa sawit yang tidak normal (tinggi bibit melebihi standar dan daun jarang – jarang).
c. Ditemui pada Benih/Bibit Kelapa Sawit helaian daun yang berwarna kuning pucat.
d. Ditemui pada Benih/Bibit Kelapa Sawit dengan pertumbuhan pelepah dan anak buah tegak dan daun kurang membuka.

Sementara Hasil Monev Disbunnak Kabupaten Muaro Jambi pada Maret 2023 menunjukkan bahwa pekerjaan cipping dan pembelian benih tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 26 Tahun 2021. Rekomendasi Monev adalah agar pekerjaan cipping diselesaikan dan bibit diganti sesuai dengan ketentuan Permentan.

Bahwa hingga tanggal 10 Oktober 2023, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Muaro Jambi belum mengambil tindakan perbaikan atau penggantian bibit/benih sesuai dengan rekomendasi Disbunnak yang telah dikeluarkan sejak Maret.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 03 Tahun 2022 tentang pengembangan sumbar daya manusia, Penelitian, dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, Pada Pasal 34 Ayat 1 dan 2, Pasal 35 Ayat 1.

Serta Surat Perjanjian Kerjasama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Gapoktan Amanah Nomor : 008/GKT/Amanah/XI/2022 dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama Nomor : 130/PKS.BPDJ/2022 dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor : PER-123/Peremajaan/DPKS/2022 tanggal 22 November 2022..

Juga Surat Perjanjian Kerjasama Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit antara Gapoktan Mulya Indah Nomor : 18/GRT-MI/XI/2022 dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi Kantor Cabang Utama Nomor : 131/PKS.BPDJ/2022 dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Nomor : PER-123/Peremajaan/DPKS/2022 tanggal 22 November 2022.

Hal tersebut Ketua Umum WRC PAN-RI menyampaikan pihaknya juga sudah meyampaikan ke pihak pihak terkait agar adanya tanggapan serius sehingga tidak adanya pembiaran dan pembenaran.

“Apalagi adanya dugaan sekelompok orang yang dengan sengaja mengambil peran besar guna menguntung diri sendiri atau seleompok orang lain . dan menurut informasi juga bahwa benih tersebut tidak layak pakai hal ini maka setidaknya pemerintah mengambil sikap dengan serius,” Tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan tim awak media masih menulusuri lebih lanjut.(Tim/Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here