PURWAKARTA,MEDIACAKRABUANA.ID
Achmad aminulloh kuasa hukum dari pihak Perusahaan Lifelon Jaya Makmur pada sabtu 4 November 2023.sekitar jam 15.28 wib.
Saat awak media ini konfirmasi terhadap Achmad Aminulloh kuasa hukum perusahaan Lifelon Jaya Makmur di lokasi Kampung Congeang desa Cilangkap Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta
Sedangkan pekerja memasang plang Perusahaan Lifelon Jaya Makmur
Menurut Achmad aminulloh lahan ini milik perusahaan Lifelon Jaya Makmur berdasarkan kami memiliki surat,hal itu akan kami pasang 10 titik plang Lifelon Jaya Makmur ucapnya achmad
Ironisnya,kuasa hukum perusahaan lifelon jaya makmur,menjelaskan bahwa pihak petusahaan sudah membeli lahan tersebut di tahun 1980.pada saat itu masih lahan kosong belum ada warga masih galian pasir ucap ahcmad.
Sedangkan kami sudah ada surat S HGB.No.00070.SK No.57/HGB/BPN 32/2019
SHGB No.00071 SK No.58/HGB/BPN 32 /2019 dari pihak BPN
Achmad mengatakan ,dedi mulyadi pada saat menjabat bupati purwakarta yang mengeluarkan Surat Rekomendasi ungkap Achmad
Selain itu,kuasa hukum dari perusahaan lifelon jaya makmur karena pihak warga sudah menguasakan terhadap WRC,biar nantinya di persidangan yang akan pembuktian terkait surat surat,dari pihak perusahaan yang sudah di beli tanah garapan ujar achmad
Dalam kejanggalan dari pihak kuasa hukum perusahaan lifelon jaya makmur memberikan informasi yang tidak sesuai.
Sedangkan proses lahan tersebut dalam persidangan,apakah ini di perbolehkan pihak perusahaan memasang plang tersebut
.Mae, bersuami bernana akom saat berbincang megatakan kita sudah 30 thn tingal di kampung ini, dan tanah ini masih dalam perosis hukum, megatakan kalau ini tanah PT. LJM Kenapa dari dulu tidak di pasang plang, kalau dari dulu sudah ada plang perusahaan kita tidak mukin tigal di sini, seharusnya perusahaan dan Aparat menghargai perosis hukum dulu, di kernakan dia orang pintar mengerti hukum, mea megatakan saya orang boda tapi jagan dibodoh bodohi ucap Mea.
.Ditempat terpisah juga Tim awak media Mengkonfirmasi disalah satu Penasehat Hukummya ” Bahwa hal tersebut menyayangkan ada pemasangan Plant dilokasi karna pihak masyarakat menduduki lokasi juga ada alasan yang sah yaitu HAK GARAP yang di terbitkan oleh kepala desa atau pemerintah setempat Artinya pihak Pt Ligfon seharus nya patuh kepada hukum yang saat ini obyek tersebut masih status Aquo dan sebaik menunggu putusan pengadilan sehingga sama sama menghargai proses hukum selama ini kemana aja pihak PT dan pertanyaan nya mana yang lebih dulu menduduki obyek tersebut masyarakau atau pt liffon jangan se enak nya pasang plang sehingga mengeyampingkan proses hukum”. ungkap Arie
Saat berita ini diterbitkan BPN Purwakarta dan DM belum bisa di konfirmasi”.
( TIM / RED )*