Kabupaten Lahat Tahun 2022 Menyajikan Anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Serta Belanja Modal Jalan, Irigasi,dan Jaringan (JIJ) Diduga Menguap Ke Kantong Pejabat.

0
560 views

LAHAT. MEDIACAKRABUANA.ID

Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan
Sebesar Rp6.723.726.543,99
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Lahat tahun 2022
menyajikan anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta Belanja Modal Jalan, Irigasi,
dan Jaringan (JIJ) masing-masing sebesar Rp78.368.123.558, dan Rp493.891.367.029,
dengan realisasi sebesar Rp74.245.226.439,00 dan Rp473.936.244.474,00 atau 94,74% dan
95,96% dari anggaran.
Pemeriksaan secara uji petik atas 32 dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik atas
pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan
menunjukkan terdapat kekurangan volume sebesar Rp6.723.726.543,99 dengan rincian
sebagai berikut.

a. Kekurangan Volume pada 29 Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR
sebesar Rp6.607.759.055,10
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan yang dilaksanakan bersama
PPTK, Koordinator Lapangan, Pengawas Lapangan, dan Penyedia Jasa serta didampingiKekurangan Volume pada Tiga Paket Pekerjaan Belanja Modal pada Dinas
Kesehatan sebesar Rp115.967.488,89
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pekerjaan yang dilaksanakan bersama
PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa serta didampingi oleh Inspektorat pada tiga
paket pekerjaan sebesar Rp17.669.472.011,00 diketahui terdapat kekurangan volume
pekerjaan sebesar Rp115.967.488,89 dengan rincian pada Lampiran 5.

Perhitungan kekurangan volume tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan Kepala
Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, PPTK, Konsultan Pengawas, dan Penyedia serta dituangkan
dalam Berita Acara Pembahasan Perhitungan Hasil Pengujian Fisik.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 27
ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak
ditandatangani;

2) Pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan;

3)
Nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan;

b. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia Pasal 4 Lampiran
7.13 Pembayaran Prestasi Pekerjaan yang menyatakan bahwa:

1) Pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam kontrak dan tidak boleh
melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak;

2) Pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang, tidak termasuk
bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;

c. Klausul pada masing-masing kontrak pekerjaan yang mengatur kewajiban penyedia,
spesifikasi teknis dan volume pekerjaan.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Modal pada Dinas PUPR sebanyak 27 paket
pekerjaan pada LRA sebesar Rp6.012.513.219,53 dan Dinas Kesehatan sebanyak 3 paket
pekerjaan sebesar Rp115.967.488,89;

b. Potensi kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Modal pada Dinas PUPR sebanyak 2
paket pekerjaan pada LRA sebesar Rp595.245.835,57. ( Red)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini