Beberapa SKPD Pemkab Musi Rawas Diduga Sarang Korupsi.

0
641 views

Musi Rawas, Mediacakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2022 dengan pokok-pokok Temuan, sebagai berikut.

  1. Kelebihan Pembayaran Honorarium pada 35 SKPD Sebesar Rp356.793.000,00;
  2. Pembayaran Biaya Personel Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan
    Pemukiman Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya sebesar Rp406.007.259,79;
  3. Kelebihan Pembayaran Belanja Barang dan Jasa pada Enam SKPD Sebesar
    Rp101.900.127,00;
  4. Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan kepada Pegawai yang Dikenakan
    Hukuman Disiplin Sebesar Rp142.216.968,00;
  5. Denda Keterlambatan atas Pelaksanaan Delapan Paket Pekerjaan pada Tiga SKPD
    Sebesar Rp523.354.089,10;
  6. Kekurangan Volume, Ketidaksesuaian Kualitas, dan Koreksi Harga Satuan atas 34
    Paket Pekerjaan Fisik Belanja Modal pada Dua SKPD Sebesar Rp3.676.738.565,66;
  7. Pemutusan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan
    Kabupaten pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Belum Dikenakan Sanksi Sesuai
    Ketentuan; dan

Pengelolaan dan Penyajian Saldo Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya
Belum Memadai.
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Musi Rawas Utara, antara lain agar memerintahkan:

  1. Kepala SKPD terkait untuk memproses kelebihan pembayaran honorarium sebesar
    Rp294.924.000,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
    Kas Daerah;
  2. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Perumahan
    dan Kawasan Permukiman untuk memproses kelebihan pembayaran biaya personel
    sebesar Rp406.007.259,79 sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan
    menyetorkan ke Kas Daerah;
  3. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan
    Pemukiman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Satpol PP,
    dan Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Pemberdayaan Perempuan dan
    Perlindungan Anak untuk memerintahkan PPTK untuk memproses kelebihan
    pembayaran sebesar Rp63.074.630,00 sesuai dengan peraturan perundang- undangan
    dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  4. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) untuk memproses kelebihan pembayaran
    gaji dan tunjangan kepada ASN yang dikenakan hukuman disiplin sebesar
    Rp142.216.968,00 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke
    Kas Daerah;
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, dan
    Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Anggaran untuk memproses denda
    keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp523.354.089,10 sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  6. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Pendidikan
    untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp3.504.542.467,97 dan potensi
    kelebihan pembayaran sebesar Rp172.196.097,69 sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan untuk menginstruksikan PPK terkait untuk
    segera memproses denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, pencairan dana
    jaminan pelaksanaan dan perpanjangan jaminan pelaksanaan serta sisa uang muka
    yang harus dilunasi oleh penyedia sebesar Rp2.268.079.161,11 sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  8. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk mengupayakan pelunasan Utang Belanja
    dan Utang Jangka Pendek Lainnya yang terjadi pada Tahun 2020.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muratara Nomor
1 Tahun 2017 tentang Pajak Daerah pada:
a. Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa wajib pajak mineral bukan logam dan
batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan
batuan;

b. Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa dasar pengenaan pajak mineral bukan
logam dan batuan adalah nilai jual hasil pengambilan mineral bukan ( Red)*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini