Bagian Umum Dan Hukum, Kalau Masalah  Teknis Silakan Ke PPK, Temuan BPK  Rp339.853.510.00 RSUD Bayu Asih Purwakarta. Sudah Mengembalikan.

0
610 views

.Purwakarta, Mediacakrabuana.id

Terkai Pemberita Media Cakrabuana.id 

Pengadaan Electric Generating Set Ketidakwajaran Harga Rp339.853.510.00 RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Laporan hasil pemeriksaan LKPD Kabupaten Purwakarta thn 2021 No LHP 31/LHP/XVIII.BDG/05/2022: 31Mei 2022 BPK Perwakilan provinsi jawa barat.

Temuan Pemeriksaan Rekomendasi Rencana Aksi Waktu Pelaksanaan Keterangan

11 Proses Pemilihan Penyedia 

Barang Dalam Pengadaan Electric Generating Set tidak Sesuai Ketentuan Sehingga Terdapat Ketidakwajaran Harga Sebesar 

Rp339.853.510,00 pada Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih BPK merekomendasikan kepada Bupati Purwakarta agar menginstruksikan:

a. Direktur RSUD:

1) selaku Pengguna Anggaran lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian perencanaan/penganggaran dan pelaksanaan kegiatan;

2) memerintahkan Kepada Kepala Bagian Umum 

dan Hukum selaku KPA lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan;

3) memberikan teguran tertulis kepada Kepala 

Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan selaku PPK atas ketidakcermatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya; dan

b. Kepala LPSE untuk memberikan teguran tertulis kepada kelompok kerja pemilihan pengadaan electric generating set atas ketidakcermatan dalam pemilihan penyedia barang.

a. Instruksi Bupati kepada:

1) Direktur RSUD agar:

a) lebih optimal dalam pengawasan dan pengendalian perencanaan/ penganggaran dan pelaksanaan kegiatan; 

b) memerintahkan Kepala Kepala Bagian Umum dan Hukum selaku KPA lebih cermat dalam pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan;

c) memberikan teguran tertulis kepada Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan selaku PPK atas ketidakcermatan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya

2) Kepala LPSE agar memberikan teguran kepada Kelompok Kerja pemilihan.

b. Surat Teguran Direktur RSUD kepada Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan atas ketidakcermatan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya;

c. Surat Teguran Kepala LPSE kepada 

Kelompok Kerja Pemilihan atas ketidakcermatan pemilihan penyedia.

Lusiana Badriah Hartono, SH MM. Saat di konfirmasi di Ruang Bagian Umum dan Hukum 17/7/23/ megatakan dirinya tugas kan direktur, pengadaan genset waktu itu masih di bagian keuangan, dan tahu persis masalah listrik yang ada di rumah sakit Bayu Asih 1  memang peninggalan jaman belanda sudah lama sekali gensit yang kita punya, 2 kesedian listrik kita kena penambahan alat kesehatan yang makin bayak, pembukaan ruang baru yang sekarang kita punya sentra medik yang kita tempati ini, dan itu paling besar kebutuhan nya  saat itu tidak mukin kalau kita membeli sendiri, dokter  agung seharusnya kita punya ginset yang bisa memfasilitasi semua kebutuhan.”

Kita mengusulkan kepemerintahan daerah supaya di bantu pengadaan genset thn 2018 2019 dan kita di cecer sama kamaruddin, kepala BKAD pak norman berkata kasian bayu Asih untuk memenuhi kebutuhan nya kerna itu sarana prasarana yang katanya degan pelayanan masak gak ada listik kalau mati listrik gak bisa bekap listrik yaitu genset habislah “.

Atas dasar itu beberapa elemen dari dewan setuju dan pemerintah daerah setujuh tetapi tidak kunjung terlisasi 

Bagian perencana megusulkan ke tingkat pusat kernakan sumbernya dari DAK, Dana Alokasi Khusus yang di berikan kerumah sakit yang menguasai secara teknis PPK dan saya tidak tahu secara tiknis tapi ada hujut nya .

Kalau hasil temuan BPK itu, nama juga orang melaksanakan bahwa ini sudah sesuai jalurnya, di kernakan rumah sakit mengadakan pendampingan ke kejaksaan terkait kegiatan yang ada di rumah sakit, pendamping secara Atmitratif  memberikan arahan ke PPK waktu itu Pak dida

Pada saat dilakukan Audit BPK yang lansung di periksa pk dida ini melakukan kegiatan ini yang kordinasi wadir dan Driktur setelah dilakukan pemeriksaan ada beberapa hal yang menjadi temuan BPK dan Alhamdulillah dari hasil temuan BPK itu pk dida bisa berkoordinasi dengan pihak pengusaha sanggup mengembalikan temuan itu dan diselesaikan dalam jangka satu bulan atau satu bulan setelah dari temuan itu di tidak lanjutin langsung BPK dan saran dari inspektorat hasil temuan sudah di laporan ke bupati dan ini sudah selesai purwakarta jadi WTP Lagi “.Kalau masalah teknis silakan ke Pak Dida

Saat di tanya mana buku pengembalian, Lusi megatakan tidak bisa itu ke wenangan dari BPK,  kita terkait dengan publikasi kita ada rananya yang bersipat laporan ke uang ada batas nya, kalau sekitar informasi  itu lah yang saya ketahui seputar pengadan genset “.kalau masalah itu 1 harus ada legolasi tersendi ketika kita memberikannya sebuah bentuk  apa lagi yang bukan pada saat penyidikan ataupun peyelidikan ada aturannya”. Ucap Lusi 

Sampai berita ini di terbitan BPK RI dan PPK Pak, Dida  belum berhasil di konfirmasi “.

Tim V Cakrabuana.

Reporter liputan ( Tslm )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini