OKU, MEDIACAKRABUANA.ID

ALI SOOYAN DEVISI. Pengawasan dan Penindakan DPP. WRC . Miris melihat hasil pemeriksaan , BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidak patuhan
terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten OKU Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara
lain sebagai berikut.

  1. Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal pada empat SKPD yang mengakibatkan lebih saji Belanja Modal dan kelebihan / potensi kelebihan
    pembayaran sebesar Rp1.318.547.809,17;
  2. Pekerjaan perkerasan beton semen Belanja Modal pada dua SKPD tidak sesuai
    spesifikasi kontrak yang mengakibatkan lebih saji Belanja Modal dan kelebihan
    pembayaran sebesar Rp3.708.693.139,64;
  3. Lima paket pekerjaan perkerasan beton semen Belanja Hibah pada Dinas PKP tidak
    sesuai spesifikasi kontrak yang mengakibatkan lebih saji Belanja Hibah dan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp1.648.964.458,32;
  4. Bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan terlambat menyampaikan Laporan
    Pertanggungjawaban Belanja dan terdapat belanja yang tidak ada dokumen
    pertanggungjawaban pada lima SKPD yang mengakibatkan kekurangan kas sebesar
    Rp2.698.353.320,00;
  5. Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu belum memadai
    yang mengakibatkan saldo aset tetap tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya
    dan meningkatnya risiko penyalahgunaan dan kehilangan aset tetap.Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati
    Ogan Komering Ulu, antara lain agar memerintahkan:
  6. Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PKP, Kepala Dinas PUPR
    untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp620.780.668,53 sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah serta
    memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp697.767.140,64 dengan
    memperhitungkan pada termin pembayaran terakhir;
  7. Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas PKP untuk memproses kelebihan
    pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan
    menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp3.708.693.139,64;
  8. Kepala Dinas PKP untuk memproses kelebihan pembayaran dari lima paket
    pekerjaan sebesar Rp1.648.964.458,32 sesuai dengan ketentuan peraturan
    perundang-undangan dengan menyetorkan ke Kas Daerah;
  9. Kepala Pelaksana BPBD, Kepala DLH, dan Inspektur untuk memproses kekurangan
    kas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas
    Daerah sebesar Rp2.121.013.136,00;
  10. Sekretaris Daerah selaku pengelola barang agar menginventarisasi 30 bidang tanah
    yang tidak diketahui keberadaannya pada Sekretariat Daerah.
    Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini. ( Redaksi )*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here