Pemkab Banyuasin Membayar Tagihan Listrik PJU atas Titik Lampuyang Tidak Menyala untuk ID Pelanggan yang Tidak Dimeterisasi dan Diduga untuk mengambil Uang Negara.

0
148 views

Danyuasin, Mediacakrabuana.id

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemkab Banyuasin dengan PT PLN
(Persero) Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Terkait
Ketersediaan Meteran dan Pemeliharaan Lampu Jalan Belum Optimal
Pemkab Banyuasin menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar
Rp631.310.453.709,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp588.121.704.500,32
atau 93,16%. Realisasi tersebut diantaranya untuk membayar Belanja Tagihan
Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten/Kota
pada Dinas Perhubungan dengan realisasi sebesar Rp17.945.718.948,00. Belanja
Tagihan Listrik untuk Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan
Kabupaten/Kota merupakan pembayaran atas Penerangan Jalan Umum (PJU) ke
PT PLN (Persero).
Pembayaran PJU Pemkab Banyuasin diatur berdasarkan Perjanjian Kerja
Sama antara Pemkab Banyuasin dengan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah
Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3)
Palembang tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan
Pembayaran Rekening Listrik Pemkab Banyuasin Nomor 01/PKS/VIII/2020
Nomor: 0001.PJ/AGA.01.01/110500/2020 tanggal 2 Januari 2020 yang berlaku
selama lima tahun atau berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pengelolaan
rekening listrik PJU Pemkab Banyuasin pada PT PLN (Persero) Unit Induk
Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu UP3 Palembang dilaksanakan oleh
lima rayon yaitu Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Balai, ULP Mariana,
ULP Sukarame, ULP Ampera, dan ULP Kenten.
Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sama,
pertanggungjawaban Belanja Tagihan Listrik, dan wawancara dengan pihak Dinas
Perhubungan menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
a. Terdapat ID Pelanggan PJU yang Belum Dimeterisasi
Hasil pemeriksaan atas dokumen perjanjian kerja sama diketahui bahwa
terdapat ketentuan yang mengatur tentang meterisasi PJU yang dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi perhitungan pemakaian energi

listrik (kWh). Pelaksanaan meterisasi dilakukan oleh Tim Meterisasi yang
terdiri dari pihak Pemkab Banyuasin dan PT PLN (Persero).
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada PT PLN (Persero) ULP Pangkalan Balai
serta pemeriksaan atas dokumen tagihan dan pembayaran listrik PJU TA 2022
diketahui bahwa Pemkab Banyuasin membayar tagihan listrik PJU atas 467 ID
Pelanggan. Dari jumlah ID Pelanggan tersebut, sebanyak 275 ID Pelanggan
telah dimeterisasi dan sisanya sebanyak 192 ID Pelanggan belum dimeterisasi.
Nilai tagihan pada Tahun 2022 atas ID Pelanggan yang belum dimeterisasi
adalah sebesar Rp6.700.740.912,00.
Hasil permintaan keterangan dari Kasi Meterisasi Lampu Jalan diketahui
bahwa agar lampu jalan dapat dimeterisasi, maka lampu jalan harus dipasang
pada instalasi PJU, sehingga dapat diusulkan ke PLN untuk dipasang Alat
Pembatas dan Pengukur (APP). Namun karena keterbatasan anggaran untuk
memasang instalasi PJU, maka kegiatan meterisasi belum dapat dilaksanakan.
Selain itu, sampai dengan Tahun 2022, Pemkab Banyuasin belum membentuk
Tim Meterisasi yang terdiri dari pihak Pemkab Banyuasin dan PT PLN
(Persero) sebagaimana disebutkan dalam perjanjian kerj

Pemkab Banyuasin Membayar Tagihan Listrik PJU atas Titik Lampu
yang Tidak Menyala untuk ID Pelanggan yang Tidak Dimeterisasi
Hasil pemantauan kondisi titik lampu PJU oleh Bidang PJU Dinas
Perhubungan bekerja sama dengan desa dan kelurahan yang dilakukan dari
tanggal 20 Maret 2023 s.d. 12 April 2023 diketahui kondisi titik lampu atas
163 ID pelanggan yaitu sebagai berikut.
Tabel 1.19 Kondisi Titik Lampu per ID Pelangga

Atas 49 ID Pelanggan yang tidak dimeterisasi dengan kondisi titik lampu tidak
menyala, Pemkab Banyuasin tetap melakukan pembayaran rutin atas tagihan
listrik PJU di TA 2022 sebesar Rp1.582.324.077,00.
Hasil permintaan keterangan dari Manajer PT PLN (Persero) UP3
Palembang ULP Pangkalan Balai diketahui bahwa pengenaan tarif PJU yang harus
dibayar oleh Pemkab Banyuasin berdasarkan Surat Edaran (SE) Direksi PT PLN
(Persero) Nomor 025.E/012/DIR ( Redaksi )*

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini