Cirebon, Mediacakrabuana.id
Abdul bin adnan masyarakat Desa Pengarengan kec,Pangenan,Kab Cirebon,melalui Kuasa Hukumnya Supriyanto,SH.mengadukan Durohman Kuwu desa Astanamukti Kemendagri. Pengaduan tersebut Durohman Kuwu Desa Astanamukti diduga telah melakukan tindakan penolakan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayaan meminta tandatangan untuk pembuatan surat tanah(sertifikat).
Abddul bin adnan selaku ahliwaris Sirna Adnan melalui kuasa hukumnya Supriyanto kepada Rajawali News mengatakan,” Abdul bin Adnan Ahliwaris Sirna adnan memiliki bukti surat keterangan yang dibuat oleh kuwu dan camat astanajapura tahun 1973,isi dari surat keterangan tersebut pada tahun 1945 almarhum Kalil buhari telah menjual tanah sawah diblok Sijago luas kurang lebinya 6442 m2,persil.6.c.kelas S lll,Nomor C.335 kepda almarhum Sira Adnan Suami dari Nyi Kasanah.
Dengan adanya bukti surat keterangan tahun 1973,Abdul selaku ahliwaris Sirna adnan,akan mengajukan permohonan pembuatan Sertifikat ke badan pertanahan kabupaten cirebon. Permohonan pengajuan sertifikat,ada salah satu berkas pengajuannya yang harus ditandatangani oleh kuwu(durohman),namun sangat disayangkan kami meminta pelayanan penandatangan berkas tersebut durohman kuwu Astanamukti menolaknya.
Dengan adanya kami butuh pelayanan meminta tandatangan ditolak,kami mengirimkan surat pengaduan keMendagri.tutur pungkas supriyanto
Durohman saat dihubungi lewat Hp seluler oleh rajawali news,mengatakan,” kula gelem nandatangani berkas kue bilah mana kedua belah pihak udah ada kesepakatan,datang bareng ke bale desa setelah beres mangga saya mau menandatanganinya,jadi punten dibresi bae dingin karo keluarga Abdul karo kaji Roside setelah beres saya mau tandatangani.Pisan maning puntn beli bisa diberesi bae dingin karo keluarga kaji Roside pokoe laka masalah dikemudian harie kulae,tutur pungkasnya.
Supriyanto selaku kuasa hukum abdul meminta kepada Mendagri dan dinas terkait lainnya agar pengaduan abdul bisa ditindak lanjuti,karena sebagai penjabat publik,Durohman kuwu Desa astanamukti,memiliki tugas dan tanggung jawab besar dalam memajukan desa melayani masyarakat.Oleh karena itu,dalam pelaksanaan tugasnya,durohman diwajibkan untuk melaksanakan sumpa janji jabatan yang telah diucapkan saat dilantik. Durohman kuwu desa astanamukti sudah jelas diduga melanggar sumpah janji jabatan diduga telah menolak masyarakat yang membutuhkan pelayanan,maka durohman harus dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,pasal 29 huruf K,dan pasal 30 undang-undang NOMOR 6 tahun 2014 tentang desa,tutur supriyanto dengan tegas kepada awak media grup Rajawali ( Andi )