Palembang : Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Devisi DPP WRC . Mendesak Kajati adanya indikasi menjamur koruptor di lingkungan Pemda Banyuasin Sumsel . Pasalnya mulai dari Pemungutan Retribusi Atas Penyelenggaraan Parkir di Lahan Parkir
Perusahaan Tidak Sesuai Ketentuan
Pemkab Banyuasin pada TA 2022 merealisasikan pendapatan Retribusi Jasa
Umum sebesar Rp6.028.149.034,00, diantaranya berasal dari pendapatan
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebesar Rp805.325.600,00
yang dipungut oleh Dinas Perhubungan.
Hasil pemeriksaan dokumen dan permintaan keterangan kepada Plt. Kepala
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Darat Dinas Perhubungan diketahui
bahwa pendapatan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum TA 2022
sebesar Rp805.325.600,00, antara lain berasal dari pungutan retribusi parkir di
lahan perusahaan sebesar Rp561.977.600,00. Berdasarkan Perda, pungutan atas
parkir di lahan perusahaan masuk ke jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir,
Namun di aplikasi SIMDA hanya ada satu kode rekening untuk pendapatan
retribusi parkir yaitu Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, sehingga
realisasi pendapatan Retribusi Tempat Khusus Parkir diinput ke Retribusi
Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
Pemkab Banyuasin mengatur pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
dalam Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Retribusi Daerah. Hasil telaah dan
perbandingan atas Perda Nomor 8 Tahun 2021 dengan peraturan perundang-
undangan dan praktik pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir atas
penyelenggaraan parkir di lahan parkir perusahaan diketahui bahwa:
a) Perda Nomor 8 Tahun 2021 pada Pasal 74 ayat (2) menyebutkan bahwa
objek retribusi tempat khusus parkir adalah pelayanan penyediaan tempat
khusus parkir disediakan oleh pelaku usaha.
Sementara, Undang-Undang
(UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
pada Pasal 132 menyebutkan bahwa objek retribusi tempat khusus parkir
adalah pelayanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
pemerintah daerah dan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 87
menyebutkan bahwa objek retribusi adalah penyediaan/pelayanan barang
dan/atau jasa kepada orang pribadi atau badan oleh pemerintah
daerah.

b) Perda Nomor 8 Tahun 2021 pada Pasal 74 ayat (3) menyebutkan bahwa
pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemda dan pelaku
usaha menugaskan petugas Dinas Perhubungan melalui surat perintah tugas.
Namun dalam prakteknya, pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir
tidak dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan.
c) Perda Nomor 8 Tahun 2021 pada Pasal 112 menyebutkan bahwa retribusi
terutang terjadi pada saat ditetapkan SKRD atau dokumen lain yang
dipersamakan. Dalam praktek pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir,
SKRD ditetapkan berdasarkan uji petik yang dilakukan Dinas Perhubungan
ke lapangan. Pada pelaksanaan uji petik tersebut, Dinas Perhubungan menghitung jumlah kendaraan supplier dan kendaraan roda dua milik
pegawai perusahaan yang parkir di lahan parkir perusahaan. Jumlah
kendaraan kemudian dikalikan tarif parkir per jenis kendaraan. Nilai ini yang
kemudian menjadi dasar penetapan SKRD setiap bulan.
Berdasarkan uraian di atas, pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir atas
penyelenggaraan parkir di lahan perusahaan tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan karena objek retribusi bukan atas pelayanan yang
disediakan oleh Pemkab Banyuasin dan tidak ada kontra prestasi yang secara
langsung diberikan oleh Pemkab Banyuasin kepada pengguna jasa parkir.
b. Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Betung Sebesar
Rp35.054.000,00 Digunakan Langsung
Berdasarkan laporan penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar yang disusun oleh
staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Betung diketahui bahwa penerimaan
retribusi bulan Agustus 2022 s.d. Maret 2023 adalah sebesar Rp302.300.000,00.
Hasil pengujian silang”.
( Red )*















