Muara Enim, Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain
sebagai berikut.
- Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB Minimal Sebesar Rp1.143.478.309,31;
- Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Tidak
Sesuai dengan Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
Rp3.729.437.318,00; - Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen
Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang
kompetitif atas 40 paket pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan
Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar
Rp252.960.088,00; - Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp10.344.405.790,20 yang mengakibatkan
kelebihan pembayaran sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran
sebesar Rp2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan
Tebal Kurang dari Toleransi; - Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor
ke Kas Daerah (Kasda) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah
sebesar Rp5.296.614.571,00.
Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
Bupati Muara Enim, antara lain untuk:
Memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian,
Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah agar menerbitkan SKPD sebesar
Rp1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke
Kasda;
- Meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan
merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan
PP Nomor 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 kepala SKPD terkait agar
memproses kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM sebesar
Rp280.872.350,00 serta biaya penginapan sebesar Rp2.995.584.006,00 dengan
menyetorkan ke Kasda; - Memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas
PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag menginstruksikan PPK untuk melakukan
input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp241.273.914,05, serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan
Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan
dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan;
4) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala
Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 dan
menyetorkan ke Kasda, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.779.955.622,90, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk
melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi
Agregat serta Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi dan
mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas
hal tersebut;
5) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan
PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda
keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00.
- Kekurangan Penerimaan atas Pajak Restoran Minimal Sebesar
Rp12.198.300,00
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan
Pendapatan Pajak Restoran sebesar Rp8.918.200.000,00 dengan realisasi per 31
Desember 2022 sebesar Rp15.208.726.835,00 atau 170,54% dari anggaran.
Satuan kerja di Pemkab Muara Enim yang mengelola pendapatan pajak daerah
adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bidang Penilaian,
Penghitungan, dan Penetapan Pajak Daerah, dan Bidang Pemeriksaan dan Penagihan
Pajak.
Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 57 Tahun
2018, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban melaporkan pajak secara
self-assessment harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
setiap bulan ( Redaksi)