Muara Enim, Mediacakrabuana.id
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan antara lain
sebagai berikut.

  1. Kekurangan Penerimaan Pajak MBLB Minimal Sebesar Rp1.143.478.309,31;
  2. Penganggaran dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 14 SKPD Tidak
    Sesuai dengan Ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar
    Rp3.729.437.318,00;
  3. Pelaksanaan Evaluasi Tender Belum Sepenuhnya Berpedoman pada Dokumen
    Pemilihan yang mengakibatkan Pemkab Muara Enim tidak mendapat harga yang
    kompetitif atas 40 paket pekerjaan dan Terdapat Kelebihan Bayar atas Penambahan
    Volume Item Pekerjaan yang memiliki Harga Satuan Timpang Sebesar
    Rp252.960.088,00;
  4. Kekurangan Volume Pekerjaan Sebesar Rp10.344.405.790,20 yang mengakibatkan
    kelebihan pembayaran sebesar Rp7.564.450.167,30 dan potensi kelebihan pembayaran
    sebesar Rp2.779.955.622,90 serta Terdapat Penerimaan Hasil Pekerjaan Jalan dengan
    Tebal Kurang dari Toleransi;
  5. Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada 22 Paket Pekerjaan Belum Disetor
    ke Kas Daerah (Kasda) yang mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan daerah
    sebesar Rp5.296.614.571,00.
    Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada
    Bupati Muara Enim, antara lain untuk:

Memerintahkan Kepala Bapenda agar menginstruksikan Kabid Penilaian,
Perhitungan, dan Penetapan Pajak Daerah agar menerbitkan SKPD sebesar
Rp1.143.478.309,31 serta menyetorkan kekurangan penerimaan daerah tersebut ke
Kasda;

  1. Meningkatkan akuntabilitas pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas dengan
    merumuskan Peraturan Bupati yang mengacu ke Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan
    PP Nomor 12 Tahun 2019, dan memerintahkan 14 kepala SKPD terkait agar
    memproses kelebihan pembayaran biaya penggantian BBM sebesar
    Rp280.872.350,00 serta biaya penginapan sebesar Rp2.995.584.006,00 dengan
    menyetorkan ke Kasda;
  2. Memerintahkan Kepala Dispora, Kepala Dinkes, Kepala Disparekraf, Kepala Dinas
    PUPR, Kepala DPPPA, dan Kepala Disdag menginstruksikan PPK untuk melakukan
    input data rincian HPS ke SPSE dan memproses kelebihan pembayaran sebesar
    Rp241.273.914,05, serta memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan
    Kepala UKPBJ agar Pokja Pemilihan melaksanakan evaluasi dokumen penawaran dan
    dokumen kualifikasi sesuai dengan dokumen pemilihan;

4) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dispora, Kepala Dinkes, dan Kepala
Disparekraf memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp7.489.827.317,98 dan
menyetorkan ke Kasda, memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp2.779.955.622,90, dan memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Inspektorat untuk
melakukan reviu terlebih dahulu atas kelayakan pembayaran pekerjaan Lapis Pondasi
Agregat serta Perkerasan Beton Semen yang tebalnya kurang dari toleransi dan
mempertimbangkan kemungkinan pengenaan sanksi pengurangan harga satuan atas
hal tersebut;

5) Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim agar menginstruksikan
PPK terkait untuk memproses potensi kekurangan penerimaan atas denda
keterlambatan sebesar Rp5.201.758.721,00.

  1. Kekurangan Penerimaan atas Pajak Restoran Minimal Sebesar
    Rp12.198.300,00
    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim pada tahun 2022 menganggarkan
    Pendapatan Pajak Restoran sebesar Rp8.918.200.000,00 dengan realisasi per 31
    Desember 2022 sebesar Rp15.208.726.835,00 atau 170,54% dari anggaran.
    Satuan kerja di Pemkab Muara Enim yang mengelola pendapatan pajak daerah
    adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Bidang Penilaian,
    Penghitungan, dan Penetapan Pajak Daerah, dan Bidang Pemeriksaan dan Penagihan
    Pajak.
    Berdasarkan Pasal 13 Peraturan Bupati (Perbup) Muara Enim Nomor 57 Tahun
    2018, setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki kewajiban melaporkan pajak secara
    self-assessment harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
    setiap bulan ( Redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here