Sumsel : Mediacakrabuana.id
Ali Sopyan Pimpinan Umum Media Rajawali news , menyikapi Klasifikasi
Penganggaran
Belanja Barang dan
Jasa dan Belanja
Modal pada 22 OPD
Sebesar
Rp44.219.975.985,36 yang terindikasi
Tidak Tepat
menurut BPK sehingga merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan untuk memerintahkan Sekretaris Daerah
selaku Ketua TAPD bersama Kepala OPD terkait
untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi
penganggaran pada APBD Tahun 2022, khususnya
terkait kegiatan perolehan atau penambahan nilai
Aset Tetap pada anggaran Belanja Barang dan Jasa
dan kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap
pada anggaran Belanja Modal.
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah selaku Ketua TAPD terkait rekomendasi BPK. Dokumen TL: Surat
Gubernur kepada Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi).
Sekretaris Daerah mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran
pada APBD Tahun 2022, khususnya terkait kegiatan perolehan atau
penambahan nilai Aset Tetap pada anggaran Belanja Barang dan Jasa dan
kegiatan yang tidak menambah nilai Aset Tetap pada anggaran Belanja
Modal. (Dokumen TL: Laporan hasil evaluasi yang berisi kesesuaian

klasifikasi penganggaran pada APBD Tahun 2022).
Minggu II
Mei 2022
Minggu IV
Juni 2022 Penganggaran
Belanja Hibah dan
Belanja Transfer
Bantuan Keuangan
Tidak Memperhatikan
Kemampuan
Keuangan Daerah
BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar menetapkan kriteria yang jelas dan
terukur untuk penetapan alokasi Belanja Hibah dan
Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan
pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan
keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib
pemerintah daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan menginstruksikan Kepala BPKAD untuk
menetapkan kriteria yang jelas dan terukur dalam penetapan alokasi
Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan
pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan daerah
setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah. (Dokumen TL:
Surat perintah Gubernur kepada Kepala BPKAD untuk menetapkan
kriteria yang jelas dan terukur dalam penetapan alokasi Belanja Hibah dan
Belanja Bantuan Keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan
prioritas dan kemampuan keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan
wajib pemerintah daerah).
Kepala BPKAD menyusun dan menetepkan kriteria yang jelas dan terukur
dalam penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Keuangan
Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan
keuangan daerah setelah terpenuhinya urusan wajib pemerintah daerah
Dokumen TL: Kriteria penetapan alokasi Belanja Hibah dan Belanja
Bantuan Keuangan Khusus berdasarkan pertimbangan berdasarkan (Redaksi)*















