Kabupaten Bekasi, Mediacakrabuana.id
ALI SOPYAN Waketum Iwo Indonesia .Mendesak Satgas mavia tanah dapat segera bertindak .pasalnya ratusan hektar Tanah titisara Kab.Bekasi habis di buat Bancakan oleh Oknum gerombolan pejabat rampok sehingga sampai di era presiden joko widodo kasus tanah Titisara Kab.Bekasi tidak kunjung ada penyelesaian tuk proses hukum nya.
Sementara gerombolan sindikat Mafia tanah Titisara Masih berkeliaran belum berhasil di tangkap oleh aparat penegak hukum. Diminta pihak jajaran Bareskrim mabes polri dan satgas mafia tanah mampu mengungkap kasus Tanah Titisara ratusan Kab. Bekasi yg sudah raib.
Menurut, Ali Sopyan Waketum Iwo Indonesia yang berhasil di wawancarai oleh sejumlah awak media dengan tegas mengatakan akan terus memburu kasus raibnya ratusan hektar Tanah Titisara .Sepuluh Desa adalah bagian aset pemkab Bekasi. yang terletak di Kec.tambun Utara Desa Sri Amur. dan Desa Setia Mekar.
Tanah Titisara 10 Desa dengan jumlah ratusan hektar. Terletak di Desa Sri Amur Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi. Dijuwal ke PT.Hasana Dami Putra (PT.HDP ) Kurang lebih 50 hektar dan sebagian lagi di juwal ke PT. Indo Parma Tanah tersebut bernilai Ratusan Miliaran rupiah bahkan Masi ada sisa penjuwalan yg belum terbayar Kurang lebih 20 melyar lagi. Ali Sopyan dengan Suwara lantang Seharusnya kasus ini sudah ada yg tersengka dikernaka ada maling berteriak maling . Sehingga kasusnya mangkrak. Lokasi Tanah tersubut Terletak di Desa Setia mekar dan Desa Sri Amur kec.tambun Utara Kab. Bekasi .
Tanah Kas Desa yg berada di Dua desa tersebut sudah dibuat Bancakan oleh Gerombolan mafia tanah Titisara diduga keras pihak dinas bagian pencatat aset Pemkab Bekasi ikut terlibat dengan raibnya ratusan hektar tanah Titisara yang sudah banyak dikuasai oleh PT. Suwasta ( pengembang ) . Diminta pihak jajaran Bareskrim mabes polri dan Satgas Mafia Tanah dapat segera bertindak cepat untuk menyikapi kasus raibnya tanah Titisars . Aset milik Pemda kab.Bekasi. tegas Ali Sopyan.
17 Mei 2021 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi TA 2020, telah
mengungkapkan temuan antara lain pengelolaan aset tetap dalam Neraca per 31
Desember 2020 belum tertib. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berupaya
menindaklanjuti permasalahan terkait pengelolaan aset tetap tersebut yaitu:
Tanah
Permasalahan pada Tanah antara lain: 1) Sebanyak 870 bidang tanah senilai
Rp2.883.673.257.200,00 belum memiliki bukti kepemilikan/sertifikat; 2) Terdapat
penyajian tanah belum dilengkapi dengan identitas yang lengkap berupa luasan; 3)
Pencatatan tanah dibawah jalan belum sesuai dengan daftar ruas jalan yang
ditetapkan dalam keputusan kepala daerah terkait Ruas Jalan; 4) Terdapat tanah
senilai Rp12.315.590.090,00 yang dikuasai pihak ketiga; dan 5) Pengelolaan
prasarana, sarana dan utilitas perumahan belum tertib.
Peralatan dan Mesin
Permasalahan pada Peralatan dan Mesin antara lain: 1) Sejumlah 236 unit peralatan
dan mesin senilai Rp9.540.337.824,97 belum dapat diidentifikasi keberadaannya; 2)
Sebanyak 62 kendaraan senilai Rp4.505.864.422,00 pencatatan dan penguasaan
barangnya berbeda perangkat daerah; 3) Sebanyak 11 kendaraan senilai
Rp187.597.000,00 dikuasai pegawai yang telah pensiun dan pegawai yang
meninggal dunia; dan 4) Terdapat peralatan dan mesin yang dinyatakan rusak berat
namun masih tetap dengan kondisi baik pada KIB B senilai Rp8.988.674.575,39.
Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi selama
TA 2021 telah berupaya menindaklanjuti sebagai berikut:
Terhadap 870 bidang tanah untuk bangunan gedung belum bersertifikat, Pemerintah
Kabupaten Bekasi pada TA 2020 telah melakukan upaya berupa penyelesaian
sertifikat atas 47 bidang tanah;
Terhadap 23 unit peralatan dan mesin senilai Rp9.540.337.824,97 belum dapat
diidentifikasi keberadaannya, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menindaklanjuti
sebanyak 24 unit peralatan dan mesin senilai Rp1.680.953.611,00; dan
c. Terhadap 62 kendaraan senilai Rp11.703.956.649,00 pencatatan dan peng
( Redaksi)*