.
Kabupaten Kuningan , Media Cakrabuana.id
BPK mempunyai peran strategis dalam mendorong pemerintah melaksanakan kebijakan dan strategi pembangunan yang telah dirumuskan dalam RPJMN. Melalui kegiatan pemeriksaan, BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan nasional direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta dapat memberikan manfaat pada kesejahteraan rakyat Indonesia
Salah satu anggota Divisi Pengawasan & Penindakan WRC Ali Sopyan mengatakan, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai adanya potensi kerugian negara miliaran rupiah di sejumlah perangkat daerah.Ada potensi kerugian negara cukup besar sekitar yang harus ditindaklanjuti. Bentuknya ada kelebihan bayar atau denda-denda yang tidak sesuai,” ungkap Ali Sopyan Kepada Awak group Media
Menurutnya, temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2020 itu akan diselesaikan dalam waktu kurang dari 60 hari. Tetapi Kasus maladministrasi tersebut Masih Abub-abu
Belanja Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) sebesar Rp1.141.586.000,00 Dinas PUTR menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp84.631.626.005,00, dengan realisasi sebesar Rp81.907.676.000,00 atau 96,78% dari anggaran, sebesar Rp39.859.344.250,00 diantaranya digunakan untuk belanja Modal Gedung dan Bangunan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap laporan realisasi anggaran, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran atas belanja modal gedung dan bangunan diketahui terdapat tiga paket pekerjaan senilai Rp1.141.586.000,00 direalisasikan untuk pembangunan gedung yang akan diserahkan kepada pihak lain dan tidak dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah, yaitu:
1) Gedung Kantor Satuan Narkoba Polres Kuningan, dengan nilai kontrak sebesar Rp462.318.000,00, sesuai dengan kontrak Nomor: 602.1/5.350/Eproc-BG/DPUTR/XI/2020 tanggal 23 November 2020;
2) Gudang Arsip BPN Kabupaten Kuningan, dengan nilai kontrak sebesar Rp318.682.000,00, sesuai dengan kontrak Nomor: 602.1/5.370/Eproc-BG/DPUTR/XI/2020 tanggal 26 November 2020; dan
Gedung Serbaguna Kompleks BTN Cigugur, dengan nilai kontrak sebesar Rp360.586.000,00, sesuai dengan kontrak Nomor: 602.1/5.371/Eproc-BG/DPUTR/XI/2020 tanggal 26 November 2020.Realisasi belanja modal untuk tiga pembangunan gedung tersebut seharusnya dianggarkan dalam belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat/instansi lainnya.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Cipta Karya menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena pada saat penyusunan RKA belum terdapat kode rekening belanja barang/jasa yang sesuai untuk kegiatan tersebut.
c. Belanja Modal pada Dinas Perhubungan sebesar Rp1.157.087.000,00 Dinas Perhubungan menganggarkan Belanja Modal sebesar Rp4.198.280.000,00 dengan realisasi sebesar Rp4.163.247.858,00 atau 99,17 % dari anggaran. Dari realisasi belanja modal tersebut diantaranya sebesar Rp3.880.994.358,00 digunakan untuk belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap laporan realisasi anggaran, dokumen kontrak dan dokumen pembayaran atas belanja modal jalan, irigasi dan jaringan diketahui terdapat dua paket pekerjaan senilai Rp1.157.087.000,00 direalisasikan untuk kegiatan pemeliharaan jalan dan pengadaan lampu PJU yang tidak dapat dikapitalisasi dalam aset tetap, yaitu:
1) Pengadaan dan pengecatan marka Zoss di jalan Moh. Hatta, (depan SDN 7
Purwawinangun) dan di jalan Purwasari (depan SMP I Garawangi) sebesa
Rp79.087.000,00, sesuai surat perintah kerja Nomor: 602.1/SPK-
-1258-
PPK/Dishub, tanggal 23 Desember 2020; dan
Kegiatan pengadaan Lampu PJU LED sebesar Rp1.078.000.000,00, sesuai surat
perintah kerja Nomor 020/281/PPK-DISHUB/II/2020 tanggal 21 Februari 2020.
Realisasi belanja modal untuk dua kegiatan tersebut seharusnya dianggarkan dalam
belanja barang/jasa. Hasil permintaan keterangan kepada Kasubag Keuangan
menyatakan bahwa kesalahan tersebut terjadi karena pada saat penyusunan RKA
belum terdapat kode rekening belanja barang/jasa yang sesuai untuk kegiatan
tersebut.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
pada Lampiran II.03 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No.02 Laporan
Realisasi Anggaran pada :
1) Paragraf 36 yang menyatakan bahwa Belanja Operasi adalah pengeluaran
anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi
manfaat jangka pendek. Belanja Operasi antara lain meliputi belanja pegawai,
belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial;
2) Paragraf 37 yang menyatakan bahwa Belanja Modal adalah pengeluaran untuk
perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu
periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk
perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud;
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah yang diubah terakhir kali mel.
(Tim V Cakrabuana)*