Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang Tahun 2021. Diduga Amburadul.

0
220 views

KARAWANG. Media Cakrabuana.id

BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap
ketentuan peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Karawang Tahun 2021 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut:
a. Kekurangan Volume pada Sembilan Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung di Dinas
Kesehatan Sebesar Rp1.832.888.428,46; dan
b. Pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran dan Pertanggungjawaban Belanja
Barang/Jasa Melalui Mekanisme UP/GU/TU Belum Tertib
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati
Karawang antara lain agar:
a. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk
memerintahkan PPK agar memperhitungkan kekurangan volume sebesar
Rp115.506.078,93 pada pembayaran termin terakhir atas Rehab Total Puskesmas
Telukjambe yang dilaksanakan oleh CV SA;
b. Menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran untuk
memerintahkan PPK untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar
Rp1.717.382.349,53 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah atas pekerjaan Bu

1) Rehab Total Puskesmas Loji yang dilaksanakan oleh CV LM sebesar
Rp210.507.444,60;
2) Rehab Total Puskesmas Plawad yang dilaksanakan oleh CV BR sebesar
Rp107.876.313,99;
3) Rehab Total Gudang Farmasi yang dilaksanakan oleh CV Iq sebesar Rp40.654.251,18;
4) Rehab Total Puskesmas Majalaya yang dilaksanakan oleh CV PS sebesar
Rp412.493.660,00;
5) Rehab Total Puskesmas Anggadita yang dilaksanakan oleh PT CAP sebesar
Rp40.845.151,80;
6) Rehab Total Puskesmas Purwasari yang dilaksanakan oleh CV FM sebesar
Rp117.602.757,20;
7) Pembangunan Gedung IGD dan Perawatan Kritis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah
(Tahap 1) yang dilaksanakan oleh CV DS sebesar Rp500.194.158,21;
8) Pembangunan Gedung Diagnostik Center Rumah Sakit Khusus Paru yang
dilaksanakan oleh CV DP sebesar Rp287.208.612,55; dan
c. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil dan Kepala Dinas Sosial memerintahkan PPTK dan Pejabat Penatausahaan
Keuangan untuk lebih cermat dalam mempertanggungjawabkan dan memverifikasi bukti
pertanggungjawaban belanja.
Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalam laporan ini.( Red )*