Purwakarta. Media Cakrabuana.id

.Dinas Kesehatan
Pemkab Purwakarta Rp 666.376.200.00 menyajikan Belanja Barang dan Jasa pada TA
2021 sebesar Rp746.409.752.174,00 atau 92,85% dari anggaran sebesar
Rp 803.866.932.738,00. Realisasi tersebut diantaranya digunakan untuk membayar iuran
peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) yang ditanggung oleh pemerintah daerah yaitu bagi
Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang didaftarkan
pemerintah daerah sebesar Rp39.078.615.600,00.
Peserta JKN PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemkab Purwakarta ditetapkan
melalui Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 440/Kep.644-DinsosP3A/2020 tanggal 17
Desember 2020 tentang Penetapan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi

Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja yang Didaftarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Purwakarta dengan jumlah peserta sebanyak 95.579 orang pada 17 kecamatan
di wilayah Kabupaten Purwakarta. Atas pendaftaran peserta JKN PBPU dan BP tersebut,
Pemkab Purwakarta membuat perjanjian kerja sama dengan BPJS yang dituangkan dalam
Perjanjian Kerja Sama Nomor 180/16/Dinkes/2020 dan Nomor 550/KTR/V-03/1220
tentang Kepesertaan Program JKN bagi PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah
Kabupaten Purwakarta tanggal 23 Desember 2020. Perjanjian tersebut mengatur 22 Pasal
terkait hak dan kewajiban para pihak, diantaranya:
a. Jumlah peserta yang didaftarkan adalah sebanyak 95.579 orang dan dapat berubah
setiap bulannya sesuai dengan mutasi penambahan/pengurangan peserta yang
diusulkan setiap bulan;

Mutasi peserta PBPU dan BP ditentukan sebagai berikut.
Penambahan peserta dari PBPU dan BP Kelas III (mandiri) dan/atau tambahan
anggota keluarga meliputi suami/isteri/bayi baru lahir/anak angkat/tiri; Pengurangan peserta karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan/atau
pindah jenis kepesertaan. Rekonsiliasi dilaksanakan pada bulan terakhir masa perjanjian kerjasama yang dimulai
pada 1 Januari 2021 dan berakhir 31 Desember 2021;
Besaran iuran mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yaitu sebesar
Rp42.000,00 dengan rincian: Sebesar Rp35.000,00 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah;

2) Sebesar Rp2.800 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah daerah sebagai
bantuan iuran;
Sebesar Rp4.200 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai
bantuan iuran. Periode pembayaran dilakukan setiap triwulan yang dibayarkan dimuka; Terhadap kelebihan pembayaran iuran yang dibayarkan pemerintah daerah ditentukan
sebagai berikut.
Apabila kelebihan pembayaran diketahui dalam jangka waktu perjanjian, maka
kelebihan dikompensasikan dengan iuran bulan/tahapan berikutnya;

Apabila kelebihan pembayaran diketahui setelah perjanjian berakhir, maka
kelebihan dikembalikan.
Pengelolaan kegiatan Pengelolaan Jaminan Kesehatan dilaksanakan oleh Bidang
Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan mulai dari penyiapan daftar calon peserta yang
akan didaftarkan, penyiapan dokumen kelengkapan pembayaran iuran, usulan perubahan
jumlah kepesertaan, dan rekonsiliasi data di akhir perjanjian. Sedangkan untuk penjaringan
peserta dan kompilasi usulan peserta dikelola oleh Bidang Perlindungan Jaminan Sosial
dan Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak.

Pada Tahun 2021, Pemkab Purwakarta telah membayarkan iuran peserta JKN
PBPU dan BP sebesar Rp39.078.615.600,00 untuk tagihan iuran bulan Januari s.d.
November 2021, dengan rincian sebagai berikut. Berdasarkan data di atas dapat diketahui bahwa terdapat total sebanyak 17.629 peserta
yang ditagihkan dengan status meninggal/pindah atau apabila dikalikan dengan tarif
biaya iuran yang ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp37.800,00/peserta
( Red)*