.BUD-BOS/Tahap
II/2020 Menyajikan Nilai Saldo Kas Sebesar Rp788.644.533,00.Diduga Belum Disetorkan.

0
304 views

Kabupaten Cirebon. Media Cakrabuana.id

BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 5
b. Pengelolaan Bunga Bank, Pajak Atas Bunga Bank dan Biaya Administrasi Belum
Diatur Secara Jelas
Penggunaan rekening bank dalam pengelolaan Dana BOS telah ditetapkan
dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 954/Kep.46-BKAD/2020 tanggal 31 Januari
2020 tentang Penunjukan Bendahara dan Penetapan Rekening dan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) pada Satuan Pendidikan negeri yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Kabupaten Cirebon TA 2020. Jenis rekening yang digunakan dalam
pengelolaan Dana BOS adalah rekening tabungan pada Bank BJB. Pemkab Cirebon
belum menerbitkan peraturan terkait pengelolaan bunga, pajak atas bunga dan biaya
administrasi untuk rekening pengelolaan BOS yang berjumlah 965 Rekening
Tabungan.
Pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa Kuasa BUD tidak dapat melakukan
penelusuran atas saldo dan transaksi-transaksi yang terjadi di rekening sekolah karena
rekening pengelolaan BOS masih berjenis Rekening tabungan bukan Rekening giro.
Sedangkan bendahara sekolah tidak membukukan transaksi atas pendapatan bunga
bank, pajak atas bunga bank dan biaya administrasi pada BKU pengelolaan BOS. Maka
atas kondisi tersebut Pengelolaan Bunga Bank, Pajak Atas Bunga Bank dan Biaya
Administrasi Belum Diatur Secara Jelas.

c. Pajak di Bendahara Dana BOS belum disetor per 31 Desember 2020 sebesar
Rp616.045.039,00
SPB dana BOS triwulan empat TA 2020 Nomor 900/2/BUD-BOS/Tahap
II/2020 menyajikan nilai saldo kas sebesar Rp788.644.533,00. Hasil konfirmasi secara
daring (berupa kuesioner) kepada 885 Sekolah Dasar Negeri dan 80 Sekolah Menengah
Pertama Negeri nilai Kas di Bendahara Dana BOS tersebut belum menyajikan saldo
pajak yang telah dipungut bendahara sekolah selama TA 2020 namun belum disetor
per tanggal 31 Desember 2020.
Saldo kas tunai berupa pajak yang belum disetor per tanggal 31 Desember 2020
mencapai Rp616.045.039,00 sebagaimana dijelaskan pada tabel sebelumnya.

Dinas
Pendidikan dan sekolah, selama ini tidak pernah menyajikan saldo pajak (bersumber
dari dana BOS) yang telah dipungut oleh bendahara pengeluaran sekolah ke dalam
Laporan Keuangan Sekolah.
Selain itu, terdapat sekolah yang menggunakan dana pajak yang belum disetor
. (bersumber dari dana BOS) untuk dana talangan operasional sekolah sebelum dana
BOS cair namun tidak dibukukan pada BKU tahun berjalan.
Jumlah ketersediaan Kas Tunai Di Bendahara Pengeluaran Sekolah Tidak Sesuai
Peraturan
Bendahara sekolah mengelola dana tunai dari BOS untuk memperlancar
transaksi operasional di sekolahnya. Setelah dana BOS masuk rekening sekolah,

Bendahara dan Kepala Sekolah melakukan penarikan dana secara penuh sebesar dana
BOS yang diterima untuk dikelola menjadi kas tunai.
Pengelolaan kas tunai sebesar dana BOS yang diterima sekolah tidak sesuai
dengan Keputusan Bupati Cirebon Nomor 900/Kep.5-BKAD/2020 tanggal 13 Januari
2020 tentang Batas Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP)
dan Ganti Uang Persediaan (SPP-GU) Tahun Anggaran 2020. Dalam keputusan
( Red )*