Kabupaten Lahat Media Cakrabuana.id
Penggunaan Dana Desa direalisasikan sesuai usulan masyarakat/permintaan masyarakat yang DiMusyawarahkan diDusun (MUSDus) yang dilanjutkan Musyawarah Desa (MUSDes) dan disetujui disahkan dan disepakati oleh angota Bpd,seluruh Kadus,dan Kades disaat rapat APBDes sehingga pembangunan dapat terarah tepat guna dan tepat sasaran sesuai keinginan masyarakat,dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.
Kegiatan musyawarah desa penyusunan RPJMDesa ini sebagai bagian yang tak terpisahkan dari tahapan dalam penyusunan RPJMDesa sesuai dengan Permendagri 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa yang dikombinasikan dengan Permendesa No 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kombinasi ini sebagai acuan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembangunan di desa.
Salah satu warga Desa Babat Baru kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Jeksen 09-12-2022 mengatakan ,pembangunan jalan setapak diDesa Babat baru kecamatan kikim Barat kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan setahu saya panjangnya kurang lebih 300 meter dan bersumber dari dana desa setahu saya pembangunannya tanpa ada MUSDus dan MUSDes dan keterbukaan dengan kami, tapi kenapa dibangun tersebut dibangun ditanah/kebun sawit pribadi milik kepala Desa Babat Baru,”ungkapnya”
Hal senada juga disampaikan oleh salah satu warga Desa Babat baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan yang tidak mau disebutkan namanya 09-12-2022 mengatakan,
tapi sangat saya sesalkan jalan tersebut tidak dilalui masyarakat umum hanya jalan akses ditengah kebunnya saja, titik nol bangunan dikebunnya bahkan ujung bangunan tersebut diujung kebunnya juga dan hanya digunakan untuk pribadinya saja memang ada kebun masyarakat tapi diseberang air, tidak ada manfaatnya untuk kami masyarakat karena jarak pembangunannya kurang lebih 2 kilo meter dari desa.
Jalan tersebut hanya dilalui oleh dia saja Padahal jalan setapak itu dibangun menggunakan dana Desa ratusan juta rupiah,demi untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi kepala desa,”ujarnya”.
AHMAD SUJIANI Kepala Desa BABAT BARU Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 13-12-2022 Saat dikomfirmasi oleh Awak Media ini melalui Via WhatsApp No 0812-7177-XXXX sampai berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPD WRC PAN RI) / Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO I) / KABIRO Media RajawaliNews.online Group Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 13-12-2022 mengatakan melihat dari Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Prioritas penggunaan Dana Desa diatur dalam peraturan Mentri Desa untuk pemulihan Ekonomi ,peningkatan Sumber Daya Manusia dan mempercepat Penghapusan Kemiskinan Ektrim dengan tetap memperhatikan Permasalahan yang mengemuka seperti Penanganan Stunting ,Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa,Pengembangan Ekonomi Desa,serta penanganan Bencana Alam dan Non Alam yang sesuai Kewenangan Desa.Jadi sangat Jelas pengelolaan penggunaan Dana Desa lebih memprioritaskan kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa bukan kepentingan Oknum Kepala desa,Diduga Oknum kepala Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan dibangun diatas Tanah Pribadi ,diduga kuat demi keuntungan Pribadi.Indikasi yang menguat tanah milik sang kepala desa dibangun menggunakan Dana Desa apa mungkin Hibah tanah dibuat oleh Kepala Desa diterima Kepala Desa Yang bersangkutan,”ujarnya’
HERI AS menambahkan Saya berharap Tim APIP atau Inspektorat untuk segera bertindak Tegas dikarenakan dugaan penggunaan Dana Desa Babat Baru Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan merugikan Keuangan Negara dan untuk segera menindaklanjuti agar dapat dilimpahkan ke Tim APH ,karena diduga Kuat ada unsur kesengajaan dari Oknum Kepala Desa untuk kepentingan secara Pribadi karena berdasarkan keterangan nara sumber dari titik Nol sampai Seratus pekerjaan realisasi fisik jalan setapak sepanjang 300 meter diduga kuat diatas tanah kebun sawit sang kepala Desa,”tambahnya”.
NITA YUPIKA & HERI AS
(TEAM PEMBURU KORUPTOR)*