KABUPATEN KEDIRI- Media Cakrabuana.id
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu program Pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL yang tertuang didalam SKB 3 Menteri : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No : 25/SKB/V/2017 dan Peraturan Bupati Kediri No 6 Tahun 2020.
Seperti pada Pasal 7 dijelaskan terkait biaya dalam kegiatan tersebut, berupa penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok dan transportasi kelompok peserta PTSL dari kantor desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Terkait besaran biaya telah ditentukan sesuai peraturan Bupati Kediri, mengacu pasal 5,6,7 dan 8 sebesar Rp. 150 ribu.
Tetapi sangat di sayangkan sekali program pemerintah lagi lagi di manfaatkan oleh panitia dan oknum pemerintahan desa setempat yang kurang bertanggung jawab, dan dimanfaatkan sebagai ajang untuk meraup keuntungan pribadi dan ada dugaan dibagi-bagi.
Seperti halnya yang terjadi di Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri, nilai Pungutan Liar (pungli) yang diraup panitia PTSL di Desa Tegalan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri cukup tinggi, diduga hingga milyaran rupiah.
Angka itu diperoleh dari biaya yang dikeluarkan sedikitnya Rp620.000 per bidang tanah dengan kuota sekitar 2500 bidang.
Warga Desa Tegalan MU (40) mengatakan bahwa disini kita di mintai biaya Rp620 ribu mas, terlalu berat mas, itu pun saya cari-cari untuk biaya urus PTSL.
“Saya dapat info ternyata program PTSL itu gratis dan biaya maksimal Rp150.000 ya? Kira-kira kemana sisa uangnya ya mas?” ungkap salah satu warga tersebut.
Sementara KM(41) juga menyampaikan hal yang sama, mau gimana lagi mas, ya terpaksa cari-cari hutangan dari koperasi saya supaya dapat sertifikat program dari pemerintah .
Sedangkan Kepala Desa Tegalan saat di konfirmasi awak media menyampaikan bahwa memang ketentuan biaya PTSL disini Rp150 ribu mas, sementara yang Rp 480 ribu adalah kesepakatan bersama panitia dan warga, itu pun kami berikan kemudahan untuk warga yang belum punya sertifikat dan untuk mengaji panitia.
Awak media juga menanyakan di kemanakan lagi sisa uang nya? Kades menjawab, kalau hanya Rp150 ribu per bidang, panitia khan juga punya keluarga, sementara ngurus PTSL itu kerja siang malam.
“Jerih payah panitia siang malam bekerja tetep ada upah, dia punya keluarga, punya anak yang disekolahkan, dan kalau hitungan tidak sesuai, berhari-hari panitia kerja siang malam sampai jam 12 malam. Dan untuk hal ini, saya juga belajar dari desa yang pernah mengadakan PTSL sebelumnya. Akhirnya, kita bersepakat kalau ada tambahan biaya, dan itupun diketahui warga serta panitia,” tandasnya.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Desa Tegalan Mujio Slamet saat dikonfirmasi melalui WhasApp malah memblokir no handphone awak media.(tim)