SIDOARJO | Media Cakrabuana.id
Berbagai kecaman dan kutukan keras datang dari berbagai organisasi wartawan di Indonesia, menyikapi atas peristiwa kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa dua wartawan media online Gusti Septa Gumilar dan Zainal Mustofa pada hari Sabtu dan Minggu 17-18 September 2022 yang diduga dikoordinir oleh oknum pejabat di Pemkab Karawang.
Perlakuan keji dan tidak beradab yang dikoordinir oleh oknum pejabat tersebut sangat melukai serta menginjak nginjak dunia pers Indonesia. Profesi wartawan dimata mereka seakan akan barang tak berharga yang bisa diperlakukan seenaknya seperti binatang
Kecaman yang sama datang dari praktisi hukum Sidoarjo yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum Provinsi Jawa Timur, Evy Susantie,S.H,M.H dalam keterengan tulisnya mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan secara tegas menyatakan bahwa itu murni kriminal yang didalamnya ada unsur pidana yang sangat serius.
” Oknum pejabat dan gerombolannya bisa dikenakan pasal berlapis,” kata Evy selaku pemilik Kantor Hukum Evy Soekarno and Partners.
Evy menjelaskan bahwa tindakan kekerasan oknum pejabat tersebut melanggar UU No 39 tentang Hak Asasi Manusia,UU No 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 351 KUHP, Perkap No.8 Tahun 2009 Tentang PengImplementansian HAM.
” Pihak kepolisian secepatnya menindak lanjuti laporan tersebut dengan memeriksa,menangkap dan menuntut pelaku dibawa ke meja hijau dan diadili untuk menerima hukuman yang setimpal, sebaliknya seandainya peristiwa itu tidak ada pelaporan tapi diketahui oleh penegak hukum maka aparat kepolisian masih bisa memproses secara hukum sesuai ketentuan KUHAP,”jelasnya.
Evi juga menghimbau kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dan Dewan Pers, untuk melindungi korban ( dua wartawan dari karawang) dari ancaman kekerasan lebih lanjut dan mengawal proses hukum atas kasus ini.
” Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati pekerja jurnalistik yang dilindungi UU Pers, demi terjaminnya hak public untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang akurat, factual dan terpercaya, “tutupnya.
Ditempat terpisah, Imam Effendy selaku Ketua IWO Indonesia Provinsi Jatim saat dimintai konfirmasi oleh awak media berkenaan kejadian kekerasan terhadap jurnalis di Karawang menyatakan mendukung penuh setiap langkah langkah hukum yang ditempuh oleh Gusti Septa Gumilar alias junot.
” Jangan pernah surut untuk mendapatkan keadilan, IWO Indonesia Jatim dukung penuh langkah hukum yang anda tempuh sampai pelaku merasakan nikmatnya lantai Hotel Prodeo (Penjara-Red) dan saya berharap kedepan, kejadian di Karawang tidak terjadi di Jawa TImur khususnya di Sidoarjo dan jika hal ini terjadi, maka saya akan berjuang sampai titik darah penghabisan , “tegas Effendy.
Seperti diinfokan sebelumnya bahwa dua wartawan media online di Kabupaten Karawang telah diculik,disekap,dipukul,ditendang kemaluannya dan dipaksa minum minuman beralkohol hingga yang sangat biadab, dipaksa minum air kencing, juga mengalami ancaman seperti pengakuan Gusti Septa Gumilar alias junot saat akan membuat laporan polisi di Polres Karawang,Senin,19/09/2022.
” Saya diancam akan dihabisi jika membuat laporan polisi, “terang Junot Pimpinan Redaksi alexsanews.id (RH)