Kabupaten Bekasi.Media Cakrabuana.id
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan kebijakan Pemerintah untuk membantu meringankan beban siswa ataupun orang tua murid, namun dalam pelaksanaannya sering kali terdapat penyelewangan karena kurangnya pengawasan dari inspektorat terkait ataupun dari masyarakat.
Berdasarkan Permendikbud No.8 Tahun 2020, tentang tata cara pelaporan, pada huruf C, disebutkan bahwa Sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan, baik penerimaan dan Penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang harus di publikasikan diantaranya Komponen Pembiayaan dan laporan dicantumkan pada papan informasi Sekolah atau tempat lain yang mudah di akses oleh masyarakat.
Berdasarkan temuan DPW LSM PERBINDO, Telah di temukan kejanggalan dalam penggunaan dana BOS SMAN 1 BABELAN – Kabupaten Bekasi.
Boston Nainggolan, Ketua DPW LSM PERBINDO, mengatakan,”SMAN 1 Babelan pada tahun 2021, menerima dana BOS Reguler, sebanyak Ro 1.755.075.000, dengan rincian dalam pelaporan, diantaranya:
Pengembangan Perpustakaan, tahun 2021, Rp.266.311.600.
Biaya kegiatan Pembelajaran dan ekstrakulikuler, Rp.218.160.900
Biaya Administrasi Sekolah SMAN 1 Babelan, Rp.141.303.000
Biaya Pemeliharaan Sarana Prasarana, Rp.546.960.500.
Biaya penyediaan alat Multi media, Rp.150.150.000.
“Lima kegiatan ini patut di audit, karena sejak bulan Maret sampai dengan bulan Oktober 2021, Sekolah dilaksanakan secara Daring / online” sambungnya.
Boston juga menambahkan,”Biaya pengembangan Perpustakaan, biaya pembelajaran dan ekskul, apakah benar besar biaya, spt itu. Karena pada saat pandemi, kegiatan olah raga, ekskul dilarang berdasarkan keputusan SKB 4 Menteri.Belum lagi biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, Rp.546.960.500 apakah benar sebasar itu untuk perawatan ringan ?”
Boston menjelaskan, LSM PERBINDO, pernah Melayangkan surat kepada kepsek SMAN 1 Babelan. Namun sampai dengan saat ini,belum juga ada balasan”.( Red )*