Kabupaten Lahat. Media Cakrabuana.id

Senin 08 Agustus 2022 Keluarga Korban Pelecehan Sexsual anak dibawah umur yang berinisial NF sebut saja Bunga umur empat(4) tahun warga Desa Pandan Arang RT/RW 0 Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diduga dilakukan oleh RE Warga Desa Nanjungan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Kedatangan Korban dan Nenek Korban Didampingi Kerabat dekat, ibu kandung korban,Paman(Kakak kandung dari ibu korban) sepupu nenek korban,Kedatangan keluarga besar Korban kesekretariat WRC PAN RI alamat Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan meminta dan memohon bantuan kepada Watch Relation of Corruption dan Awak Media Rajawali Group.

WR warga Pandan Arang RT/RW 0 Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan nenek dari Bunga ( NF) 08 -08-2022 mengatakan kami sudah melapor ke Polres Lahat tanggal 18-07-2022 dengan bukti lapor Nomor:STTLP/171/V11/SPKT/RESLAHAT/POLDA SUMSEL.cucu saya ini pada tanggal 17-Juli 2022 saya titipkan dengan menantu saya,dan menginap,tanggal 18-07-2022 sore sekitar pukul 16.00 (empat sore) saya jemput kembali,namun pada saat saya jemput cucu saya belum mandi,dan saya mandikan.Saat mandi cucu saya buang Air kecil,pada saat buang air kecil dia menangis kesakitan,saya terkejut dan bertanya ada apa,sambil menangis menahan sakit cucu saya menjawab saya sudah diperlakukan tidak senonoh oleh mang Man,saya ditutupi pakai selimut dan mamang man berkata tahan ya tahan tidak sakit cuma sakit sedikit.,”ujarnya”.

WR menambahkan pada saat saya bertanya dengan cucu saya anak saya yang dipanggil wawak oleh cucu saya mendengar dan langsung tersentak sekaligus marah karena mendengar pengakuan secara langsung dari Korban NF.Tanggal 18 Juli 2022 saya langsung melapor ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan Resor Lahat,”tambahnya”.

HP Paman dari Korban inisial NF (bunga) 08-08-2022 kepada awak media ini menuturkan pelaku adalah adik ipar saya sendiri adik kandung istri saya,saya sangat tidak terima atas perlakuan dari adik ipar saya apalagi sedikitpun tidak ada etikat baiknya kekeluarga saya,Kami keluarga tidak ingin berdamai,tidak mungkin bisa seenaknya saja mengatakan damai,bagaimana nasip anak kami ini,sedangkan Man masih aman-aman saja diluar,masih bisa melenggang leluasa diluar sana,yang kami takuti apa tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada korban pencabulan lagi yang dilakukan oleh Man,”Ungkapnya”.

VL selaku ibu korban 08-07-2022 mengatakan saya ibu korban tidak terima dan tidak mau damai ,saya berharap pihak terkait segera menindaklanjuti kejadian ini ke jalur hukum,supaya pelaku di jerat hukuman penjara sesuai dengan perbuatannya,”ujarnya”.

HERI AS Ketua Unit Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN RI ) / Media Rajawali Grup Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 08-08-2022 mengatakan Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,”jelasnya”.

HERI AS menambahkan Sanksi bagi pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).Saya berharap kasus ini yang menimpa ananda Bunga warga Desa Pandan Arang Kikim Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Pihak Kepolisian khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak segera menuntaskan dugaan Pencabulan ini dan sesegera mungkin menangkap Pelaku dan diberikan Ganjaran atau Hukuman sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dikarenakan secara tidak Langsung dengan perbuatan Bejat Oknum Man sangatlah Biadap karena masa depan SiBunga sudah Hancur,”Ungkapnya”.

(HERI AS & NITA YUPIKA)*