Kab Bekas Media Cakrabuana.id

Pengurugan lahan yang berlokasi dikampung kelapa 3 kelurahan kebalen kecamatan babelan , seluas kurang lebih 4 hektar diduga belum kantongi ijin pengurugan berlangsung hingga sekarang tidak adanya teguran dari pihak kelurahan maupun kecamatan , menurut informasi yang berkembang pengurugan lahan tersebut akan dibangun perumahan Claster, Tidak adanya teguran diduga karena lahan tersebut adalah milik pejabat tinggi negara, sehingga membuat segan dan ketar ketir camat serta lurah walaupun tidak memiliki ijin tentunya. pengurugan lahan yang peruntukannya nantinya untuk perumahan , pengurugan lahan tersebut perijinannya harus ditempuh terlebih dahulu misalnya ijin lingkungan, hamdalnya , Andalalin Dll jangan asal membangun ini ada aturan jangan sampai nantinya berbenturan dengan Perda dan tata ruang yang sudah ada,
ketika dikonfirmasi awak media kepada lurah kebalen dengan adanya pengurugan lahan seluas kurang lebih 4 hektar di Kp kelapa tiga ” Milik sekolah Stikers” Lurah Firman’ mengatakan “sama sekali belum ada laporan ke pihak kelurarahan ” tapi tetap pengurugan berjalan terus walaupun ada didugaan surat ijinnya belum ditempuh jelasnya
Saat dihubungi lewat telpon oleh awak media terkait perijinannya pihak sekolah STIKESibu Desi mengatakan ‘ samasekali belum ada rencana mau digunakan untuk apa?

.


Semestinya ditempuh perijinannya terlebih dahulu kedinas perijinan tetpadu satu pintu ( DPTSP) kab Bekasi jika surat ijinnya ada baru dilaksanakan pengurugannya jangan asal bangun atau menguruk ini namanya Illegal sudah melanggar Peraturan daerah yang ada .malah Dijawab oleh Bu desi (Stikers) Terima kasih atas nasehatnya. seakan bu desi sama sekali tidak paham atau pura pura tidak tahu.
Terpisah” saat dihubungi lewat telpon delulernya ketua umum LSM PRE& MAN WATCH ( Pilar Rasio Ekonomy Monitoring Amtenar Nasional) Rhagil mengatakan” Ijin seharusnya ditempuh terlebih dahulu sebelum membangun jika sudah ada surat ijinnya baru kegiatan, pengurugan dilaksanakan, jika belum ada surat ijinnya ini adalah ilegal, Camat maupun lurah harus menegor kontraktor tersebut jangan takut atau segan tak perduli proyek tersebut milik pejabat tinggi jika melanggar aturan wajib diperingati tentunya, karena Camat dan lurah yang punya wilayah kalau takut jangan jadi camat jadi warga saja tegas Ragil.
taatilah aturan yang berlaku jangan semena mena ( semau gue) ucapnya. Misalnya Izin amdal, Andalalin izin lingkungan wajib ditempuuh. konsekwensinya proyek pengurugan itu pasti mengganggu masyarakat sekitar, belum lagi dampak di jalanan, debu & kotoran.sangat mengganggu pengguna jalan pihak kontraktor harus lebih peduli terhadap masyarakat sekitar. Ucapnya
Ketika dikonfirmasi kecamat babelankhairudin lewat telpon selulernya via pesan what up terkait pengurugan lahan yang belum memiliki izin sama sekali camat tidak memberikan tanggapan alias tutup mulut dan tutup mata. ( Red )*