Kab Bekasi, Media Cakrabuana.id

Seharusnya pengurugan untuk pembangunan perumahan sebelum dilaksanakan/ dibangun perijinannya harus ditempuh terlebih dahulu misalnya ijin lingkungan, hamdalnya , Andalalin Dll jangan asal membangun ini ada aturannya sudah melanggar Perda , ketika dikonfirmasi kepada lurah kebalenFirman dengan adanya pengurugan lahan seluas kurang lebih 4 hektar di Kp kelapa tiga ” Orner dari Stikes” Lurah Firman’ mengatakan “sama sekali belum ada laporan ke pihak kelurarahan ” tapi tetap pengurugan berjalan terus walaupun ada didugaan surat ijinnya belum ditempuh jelasnya
Saat dihubungi lewat telpon oleh awak media terkait perijinannya pihak Orner sekolah STIKES ibu Desi mengatakan ‘ samasekali belum ada rencana mau digunakan untuk apa? Jawabnya
Pihak media mengatakan semestinya ditempuh perijinannya terlebih dahulu kedinas perijinan tetpadu satu pintu ( DPTSP) kab Bekasi jika surat ijinnya keluar baru dilaksanakan pengurugannya jangan asal bangun atau menguruk ini namanya Illegal sudah melanggar Perda…malah Dijawab oleh Bu desi (Stikers) Terima kasih atas nasehatnya. seakan bu desi sama sekali tidak paham atau pura pura tahu.


Terpisah” saat dihubungi lewat telpon delulernya ketua umum LSM PRE& MAN WATCH ( Pilar Rasio Ekonomy Monitoring Amtenar Nasional) Rhagil mengatakan” Ijin seharusnya ditempuh terlebih dahulu kalau sudah ada surat ijinnya baru kegiatan, pengurugan dilaksanakan, jika belum ada sur at ijinnya ini adalah ilegal, taatilah aturan yang berlaku jangan semena mena ( semau gue) ucapnya. Izin amdal, Andalalin izin lingkungan wajib dikantongi, konsekwensinya proyek pengurugan itu pasti mengganggu masyarakat sekitar, belum lagi dampak di jalanan, debu & kotoran.sangat mengganggu pengguna jalan pihak kontraktor lebih peduli terhadap masyarakat sekitar. Ucapnya
Ketika dikonfirmasi kecamat babelankhairudin lewat telpon selulernya sama sekali tidak memberikan tanggapan alias tutup mata. ( Red )