Sumatera selatan – Baturaja, Media Cakrabuana.id

Peristwa pengeroyokan dan penusukan terhadap Desrizal (56) Anggota JPKP DPD OKU dan M.Yusuf Wartawan Ogan Pos yang terjadi pada kamis pagi dini hari pada 7 Juli 2022 sekitar pukul. 01.00 WIB di jalan lintas sumatera kelurahan sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Atas kejadian tersebut Korban M Yusuf langsung melaporkan ke SPKT Mapolres OKU dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/101/VII/2022/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tertanggal 07 Juli 2022.

M.Yusup salah satu korban pengeroyokan dan penusukan pada hari Jum’at , (08/07/2022) mengatakan, saya bersama rekan saya pak Desrizal pulang dari i pomp bensin Batu Kuning menuju arah jembatan Ogan 2 , saat kami berada didepan gereja methodis di jalan lintas sumatera kami melihat sekelompok pemuda berjumlah 6 orang. Kami memberhenti kendaraan kami yang dikendarai salah satu korban Desrizal, entah apa sebabnya tiba – tiba kami dipukul bagian pundak belakang.

“Setelah pemukulan itu terjadi baku hantam saya yang berdua dengan pak Desrizal menghadapi 6 orang yang belum kami kenal,”kata M.Yusuf.

M. Yusuf kembali menjelaskan, saat terjadi baku hantam diantara mereka mengeluarkan senjata tajam. Atas kejadian ini saya mengalami satu lubang luka tusuk di bagian kiri bagian rusuk, selain itu mengalami luka lembam di paha kiri dan kanan serta luka lembab dipergelangan tangan kanan saya.

“Selanjutnya, rekan saya Pak Desrizal (56) yang mengalami luka penusukan yang cukup parah yaitu 3 tusukan dibagian belakang punggung dan luka robek dibagian kepala sekarang masih dirawat di rumah sakit umum Baturaja,”jelas M.Yusuf.

“Saya dan keluarga dari pak Desrizal korban pengeroyokan dan penusukan berharap atas kejadian ini dari pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku,”pungkas M.Yusuf.

Sementara itu saat berada di Mapolres OKU Jasa Hardi Selaku Ketua JPKP DPD OKU atas kejadian tersebut turut mengatakan, atas kejadian pengeroyokan serta penusukan terhadap aktifis OKU sangat mengecam keras. Apapun alasannya pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Saya berharap bersama rekan – rekan media dan LSM meminta kepada pihak Polres OKU agar pelaku pengeroyokan dan penusukan segera diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”kata Jasa Hardi.

“Apapun alasannya perbuatan pengeroyokan dan penusukan jelas sangat melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor : 1 tahun 1946 Tentang KHUP Pasal 351, apalagi salah satu korban pak Desrizal harus di operasi dan dirawat di rumah sakit umum Ibnu Sutowo Baturaja secara intensif,”pungkas Jasa Hardi. ( Red )*