Jakarta. Media Cakrabuana.id
Dilansir dari Media INDUSTRY.co.id – Sebuah fenomena di era digital ini adalah keterbukaan dan kemudahan mendapatkan informasi dari berbagai pihak antara lain pemerintah, swasta dan organisasi non-pemerintahan. Hal ini terjadi karena menurut data dari Wearesocial.org bahwa di tahun 2022 ini terdapat 69% atau 192 juta orang Indonesia terhubung dengan internet yang lazimnya adalah messenger WA dan Media Sosial Facebook, Instagram, Twitter, Tiktok serta media sharing Youtube.
Era digital ini membuka kesempatan kepada siapa saja untuk membangun bisnis secara legal dan transparan sehingga mudah dikerjakan dan juga diawasi oleh Lembaga-lembaga Pemerintah yang berwenang untuk memberikan perizinan dan pengawasan.
Namun ada juga yang memanfaatkan kemudahan dan keterbukaan informasi ini untuk melakukan praktek bisnis yang illegal dan tidak mematuhi peraturan yang ada. Salah satunya adalah Perusahaan MLM dari Turki ONE MORE International yang tidak tercatat mempunya SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) dari Kemendag RI tapi sudah melakukan operasional dan merekrut anggota.
Telkom Indonesia
Telkom Indonesia
Lebih jelas dikutip dari laman resmi Kemendag yaitu https://ditjenpdn.kemendag.go.id/detail/informasi/3 terdapat 750 perusahaan Multilevel Marketing yang terdaftar dan mendapatkan SIUPL, namun tidak tercantum nama ONE MORE International.
Berita tersebut muncul setelah viral di twitter yang menyebutkan bahwa ONE MORE International belum terdaftar di Kemendag dan memunculkan trending topik dengan tagar #ONEMOREnipu pada hari Senin malam 23 Mei 2022. Ribuan twit ikut meramaikan tagar tersebut dan disinyalir beberapa anggota ONE MORE International telah melakukan praktek bisnis illegal dengan bukti beberapa screenshot. Ketika diketik tagar #ONEMOREnipu di twitter banyak netizen yang memberikan komentar negatif karena telah menjadi korban dari bisnis illegal tersebut. Masyarakat umum juga dihimbau untuk hati-hati agar tidak terjebak di bisnisn illegal ini.
Lebih lanjut kami melakukan penelusuran di situs kemendag.go.id dan tidak menemukan nama perusahaan dari Turki tersebut di daftar perusahaan yang sudah mendapatkan SIUPL sehingga disinyalir perusahaan tersebut secara illegal telah beroperasi dan melakukan penjualan secara langsung di Indonesia”. ( Red )*