Sumenep, Media Cakrabuana.id
Ketua DPW Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih melaporkan sejumlah temuan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada lingkungan opd DISHUB dan dugaan pemalsuan tandatangan serta penggelapan pengambilan honor atau Siltap di lingkungan pemerintahan desa guwa-guwa Kecamatan Ra’as Kabupaten Sumenep

Ketua LSM Brigade 571 Trisula Macan Putih, Sarkawi melaporkan secara resmi temuannya tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sumenep, Selasa (2/6/2022).
Semua temuan proyek TA 2021 kan dilaporkan satu persatu oleh Pengurus DPW Madura brigade 571 Trisula Macan putih salah satu yang sudah dilaporkan dan diungkap oleh Pengurus DPW Madura brigade 571 Trisula Macan putih Dugaan pekerjaan proyek jalan dan lainnya banyak penyimpangan yg keluar dari spesifikasi atau gambar dan yg tertera dalam kontrak



Ditemui saat usai membuat laporan,Kepada Awak Media Rajawali News Sarkawi menyebut ada pekerjaan proyek Fiktif pada lingkungan opd DISHUB Tahun Anggaran 2021 yang disinyalir sarat dengan pelanggaran dan merugikan keuangan negara.

Dari hasil temuan pihaknya, Sarkawi menyampaikan diantaranya adalah anggaran kegiatan yang menggunakan APBD Kabupaten Sumenep TA 2021 senilai Rp 165,4 juta yang dialokasikan untuk pembangunan tambat perahu desa tonduk timur.

“. Modus pelanggarannya para oknum DISHUB bermufakat jahat Merugikan Uang negara,” jelas Sarkawi
“Kami estimasi kerugian daerah total Rp 165,4 juta dana APBD Tahun 2021 yang dialokasikan kepada DISHUB untuk untuk pembangunan tambat perahu desa tonduk timur,” tutur Sarkawi.
Selain dugaan kerugian APBD Kabupaten Sumenep tahun 2021, Ketua DPW Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih juga menemukan dugaan kerugian negara lainnya yang bersumber dari dana Proyek tahun Anggaran 2021 yang akan kami ungkap dan laporkan satu persatu , pungkas sarkawi

Yang terakhir Ketua DPW Madura Brigade 571 Trisula Macan Putih juga melaporkan kepada bitsus kejaksaan negeri sumenep terkait temuan dugaan pemalsuan tandatangan atau penggelapan pengambilan honor atau Siltap di lingkungan pemerintahan desa guwa –guwa Kecamatan Ra’as kabupaten sumenep, terhadap korban berinisial R/sebagai sekretaris desa guwa -guwa dari th 2015 menjabat sekretaris desa sampai th 2022
Tiba tiba Muncul dua surat pemberhentian dan pengajuan pemunduran diri dari perangkat desa. Dan penyerahan uang sebanyak 8 juta untuk honor bulanan yg semestinya 4 bulan kerja
Ironisnya pengambilan honor siltap tersebut pihak yang bersangkutan belum pernah menandatangani pengambilan uang honor tsb.
Setelah di Konfermasi ke pihak bang BPRS cabang Ra’as.
Ternyata Memang benar uang untuk honor /siltap tsb udah di ambil secara kolektif oleh kepala desa dengan alasan penambahan bulan yg semestinya 4 desa menarik ke bang BPRS secara kolektif 6 bulan
Dan setelah itu kami selaku ketua DPW Madura,brigade 571 Trisula Macan putih mau membuktikan dari hasil temuan monitoring yg bersama komisi 3 ke wilayah kepulauan maupun daratan “Data lengkapnya sudah kami serahkan kepada Kejaksaan, semoga dapat segera diproses agar kerugian negara bisa terselamatkan dan terkait pemalsuan tandatangan serta pemberhentian sekdes sepihak menjadi bukti sekaligus menjadi efek jera bagi para pelakunya,” pungkas Sarkawi ketua DPW Madura,brigade 571 Trisula Macan putih ***( Firman )