Lahat. Media Cakrabuana.id
Keresahan warga Gang Kenanga Rt 08 RW 03 Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,yang terkena dampak pedagang ayam pedaging dan pemotongan ayam semakin resah,yang mana beberapa waktu yang lalu sudah diberitakan media Rajawali Group.
Bedasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009.
Tentang pencemaran lingkungan serta tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut pasal 1 Angka 14 UU PPLH ,pencemaran lingkungan adalah segala bentuk tindakan memasukkan makhluk hidup,zat,energi,dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Seseorang yang telah terbukti melakukan tindakan pencemaran hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan melakukan pemulih lingkungan hidup.Pasal 54 ayat (2) UU PPLH.
UU PPLH juga mengatur mengenai sanksi pidana pencemaran lingkungan hidup .
Menurut pasal 60 UU PPLH,setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Apabila ada pihak yang melanggar ketentuan tersebut ,pihak tersebut akan dikenakan pidana paling lama tiga (3) tahun dan denda paling banyak tiga miliar rupiah (3.000.000.000,.)
Warga Gang Kenanga Rt 08 Rw 03 Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan yang mengaku bernama Santoso 31-05-2022 mengatakan,sungguh tidak nyaman rasanya dengan bau busuk,amis dan anyir darah,ini sudah lumayan lama kami tahan,mengapa tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat apa mungkin karena usaha tersebut milik orang kaya jadi terkesan kebal hukum,karena setahu saya untuk usaha seperti itu harus ada izin Usaha SITU,SIUP dan HO ,”ujarnya”.
Hal senada dikatakan salah satu warga yang bernama Wirawan 31-05-2022 mengatakan,saya dengan keinginan yang sangat kuat meminta dan berharap agar usaha ayam pedaging pindah ketempat yang khusus (Pasar) untuk tempat berjualan, jangan menggangu kenyamanan kami untuk beristirahat dirumah,karena adanya bau busuk ,amis dan anyir dari usaha itu,segera disterilkan supaya kami bisa mendapatkan kembali kesejukan indra penciuman kami,”harapnya”.
JUNAIDI SE, Lurah Talang Jawa Utara Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi diruang kerjanya 24-05-2022,Kami dari kelurahan saya selaku lurah sudah melakukan bersama stap dan melakukan teguran secara lisan ,karna usaha ini tidak memiliki izin sama sekali dan tidak menutup kemungkinan satu pekan ke depan kami akan melayangkan surat teguran secara administrasi,”ujarnya”.
Reporter Liputan :
(HERI AS & NITA YUPIKA)
Editor.(Taslim)*