Bekasi : Media Cakrabuana.id
Terungkap Mapia tanah kab..bekasi. ratusan hektar Tanak. Negara dijuwal belikan. pasalnya penjuwalan tanah TKD Kab.Bekasi , Pihak perusahaan properti. Belum. Memberikan serah terima pengganti. Tanah. TKD. yg. Sudah dibangun. Perumahan oleh pengembang properti ironisnya. Pihak perusahaan sampai saat. ini belum mengantongi perijinan dari gubernur dan. Mendagri. Ironisnya. pihak jajaran Pemkab. Bekasi mandul. ironisnya Sampai Detik ini belum. ada yang. Diproses secara hukum. Gerombolan pejabat bajingan mafia tanah Masi menghirup udara segar alias kebal hukum diduga keras mempunyai beking berbintang.
Kementrian koordinator bidang politik,hukum dan keamanan didesak untuk Mengusut tuntas. Ratusan Hektar tanah. TKD. Milik 10 DESA Aset negara tanah tersebut merupakan sawah. Produktip yang terletak. di. Desa Sriamur dan. Setiriamekar kec.tambun Utara Bekasi
Gerombolan pejabat bangsat mejarah TKD leluwasa yang merupakan aset negara. diduga dibekingi. Aparat bertaring. Tajam . Ichwal perampokan bidang-bidang TKD terletak di Desa Sriamur dan Satriamekar milik 10 Desa, Mekarsari, Lambangjaya, Mangunjaya, Lambangsari, Tambun, Setia Darma, Taman Rahayu, Cikarageman, Srimukti, dan Sriamur ini berawal dari Izin Lokasi untuk pembangunan perumahan yang diterbitkan oleh Bupati Bekasi kepada PT. Bina Karya Loka Pratama dan PT. Griya Bangun Bersama (GBB) tahun 2011 dan 2012.
Sejatinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku Tanah TKD tidak dapat dikuasai apalagi dimanfaatkan oleh developer untuk pembangunan perumahan sebelum adanya tanah pengganti melalui aturan Ruislag. Kini TKD seluas ratusan hektar ini telah dikuasai developer kakap, PT. Hasanah Damai Putra dan PT. Indo Farma, diperjuwal belikan tanah TKD bagian dari aset negara .dengan nilai ratusan milyar rupiah oleh oknum penghalal cara.
Jajaran saber pungli Segera mengungkap dan memproses pejabat bajingan yg teroganisir menjiarah Tanah Kas Desa bagian dari aset negara Modus njarahan sangat masiv dan pastinya semua kebagian jatah secara porposional.
Oknum Pemda Kabupaten Bekasi, BPMPD, BPN, Camat, dan Kepala Desa pastinya bersatu-padu sehingga dapat terwujudnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perorangan dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas TKD ini, sangat aneh diatas TKD bisa diterbitkan SHM atas nama oknum Kepala Desa Em, anggota Dewan dan ex anggota DPRD Kabupaten Bekasi WM, MS dan oknum petinggi Pemda Kabupaten Bekasi yang patut di proses secara hukum Ironisnya Pemkab Bekasi mandul macan ompong .
Khususnya jajaran Mabes polri untuk segera melakukan pengusutan dan menangkap Gerombolan sendikat mafia tanah yang telah berhasil menggondol hasil rampokan penjualan TKD , pasalnya permasalahan ini sudah pernah di tangani oleh pihak kejaksaan Negeri Cikarang namun hal tersebut lenyap di telan bumi.
(Tem pemburu fakta.)*