Bayuasin Sumsel. Media Cakrabuana.id
Anggota unit gakkum sat polairud polres banyuasin mendapatkan laporan dari PT HSK bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan buah sawit milik PT HSK. Pada Hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar pukul 04.00 wib di perairan muara PU desa bunga karang”.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana
*DASAR*
– LP/ B- 99 /V/2022/SPKT.POLAIRUD/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL,Tanggal 17 Mei 2022.
*WAKTU DAN TKP*
Hari selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira jam 06.30 wib di Perairan muara PU desa Bunga karang kec. Tanjung lago kab. Banyuasin
*KRONOLOGIS KEJADIAN*
Pada Hari selasa tanggal 17 mei 2022 sekitar pukul 04.00 wib di perairan muara PU desa bunga karang kec tanjung lago kab Banyuasin telah terjadi tindak pidana Penggelapan dan penadahan dengan cara para pelaku yang membawa buah milik PT HSK ke pelabuhan Ahok menggunakan motor air (Jukung) yaitu
– IAN membawa motor air (jukung) Dua Putra dengan muatan buah sawit sebanyak 3.217 janjang dan di jual sebanyak 150 janjang
– JEPRI membawa motor air (jukung) Doa Ibu dengan muatan buah sawit sebanyak 3.213 janjang dan di jual sebanyak 200 janjang
– Angga membawa motor air (jukung) ayu riski mengangkut buah sawit sebanyak 4.307 janjang dan di jual sebanyak 150 janjang
Dengan total keseluruhan sebanyak 500 janjang buah sawit milik PT HSK
Atas kejadian tersebut PT HSk mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 16.450.000,- (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
*KRONOLOGIS PENANGKAPAN*
Anggota unit gakkum sat polairud polres banyuasin mendapatkan laporan dari PT HSK bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan buah sawit milik PT HSK sebanyak 500 janjang kemudian sekitar 06.30 wib 1 (satu) buah jukung tanpa merk melintasi sungai PU kemudian dilakukan pengejaran dan pengecekan didapatkan hasil dari interogasi awal benar bahwa sawit yang di angkut tersebut milik PT HSK yang di beli dari sdr Ian sebanyak 150 janjang, Jepri sebanyak 200 janjang, dan Angga sebanyak 150 janjang dengan total sebanyak 500 janjang buah sawit
*IDENTITAS PELAKU*
1. DIAN Bin MARZUKI , 30 agustus 199, serang, Islam, alamat cinta manis lama Rt 07 Rw 03 desa Cinta Manis Lama kec. Banyuasin I kab. Banyuasun
2. HARWI ARIANSYAH Bin JUNAIDI, gasing fabruari 1993, buruh, rt 04 rw 02 desa gasing laut kec. Talang kelapa kab. Banyuasin
3. ALAMSYAH Bin NAWAWI, Gasing laut, 1993, buruh, rt 01 rw 01 desa gasing laut kec. Talang kelapa Kab. Banyuasin
*DPO*
1. Angga, 20 tahun, desa srimenanti kec. Tanjung lago kab. Banyuasin
2.Jepri, 25 tahun, desa srimenanti Kec. Tanjung lago Kab. Banyuasin
*SAKSI SAKSI*
– TONI, 44 Tahun, manager Pt HSK, alamat Mes PT HSK Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin
– GUMELAR, 32 tahun, krani timbang Pt HSK, Mes PT HSK Kec. Banyuasin II Kab. Banyuasin
*BB DIAMANKAN/DISITA*
– 1 unit motor sungai bewarna biru tanpa merk bermuatan buah sawit sebanyak 500 janjang
– 1 unit motor sungai (jukung) bewarna hijau muda merk dua putra bermuatan buah sawit sebanyak 3.167 janjang
– 1 unit motor sungai (jukung) bewarna hijau merk Ayu riski bermuatan buah sawit sebanyak 4.157 janjang
– 1 unit motor sungain (jukung) bewarna hijau merk doa ibu bermuatan buah sawit sebanyak 3.013 janjang
– 3 buah tojo berujung lancip
( Red)*