POLSEK SUNGSANG  BERHASIL MENGGAGALKAN TRANSAKSI JUAL BELI NARKOBA JENIS SABU

0
293 views

Upaya Jajaran Polda Sumsel dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba terus di lakukan Polsek Sungsang, menangkap 2 Orang yang di duga penjual berinisial AR Jenis Kelamin : Laki-laki, Tempat/Tanggal Lahir:Sungsang,05 Juli 1993, Pekerjaan : wiraswasta, Agama : Islam, Alamat: Lr. Bioskop Desa Sungsang III Kec. BA II Kab. Banyuasin, berinisial NR, Jenis Kelamin  : perempuan, Tempat/Tanggal Lahir:Sungsang, 09 April 1976, Pekerjaan : Kadus, Alamat : Lr. Putra Buana Desa sungsang III

PERSONIL

1. Iptu Bambang Wiyono, SH , 2. Iptu  Lukman Hartono, SH , 3. Aipda Dadang, 4. Bripka Erwinsyah putra, s.kom , 5. Bripka Teddi irawan , 6. Brigpol Tomi Samuel, SH

Informasi yang dihimpun , Pada hari Rabu tgl 04 Mei  2022 sekira jam 17.00 Wib di Lr. Bioskop Desa Sungsang III Kec Banyuasin II Kab Banyuasin telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang diduga Memiliki, Menyimpan, menguasai, membeli, menjual, menerima atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Setelah menerima Laporan dari masyarakat terkait transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Desa Sungsang III Kec Banyuasin II Kab Banyuasin dicurigai ada orang yang akan menjual narkotika jenis sabu. Kapolsek sungsang IPTU BAMBANG WIYONO, SH memerintahkan Kanit reskrim IPTU LUKMAN HARTONO,SH untuk melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2022 sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sungsang IPTU LUKMAN HARTONO, SH bersama anggota reskrim Polsek Sungsang melakukan penggeladahan terhadap 1 rumah dan didalamnya didapatkan 1 orang laki – laki bersama 1 (satu) orang perempuan dan dalam penggeledahan tersebut ditemukan beberapa plastik kecil

yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek sungsang.

BARANG BUKTI Yang Di dapat di TKP

1. 3 (satu) bungkus paket 150 rb, 2. 10 (sepuluh) bungkus paket 100 rb, 3. 7 (tujuh) bungkus paket 80 rb , 4. 4 (empat) bungkus paket 50 rb , 5. 1 (satu) bungkus paket 40 rb

6.  4 (empat) botol alat hisap sabu-sabu (bong), 7. 20 (dua puluh) plastik kecil kosong,   8. 4 (empat) buah korek api beserta jarum , 9. 1 (satu) bungkus cotton Bud , 10. 1 (satu) Bks pipet wrn hitam, 11. Uang tunai Rp 10.000 sebanyak 10 lembar

Selanjutnya para tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Sungsang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut ###( Ali Sopyan)