Kalimantan Barat ‘’ Sukadana – KKU ‘’ Cakrabuana.id ‘’
Dijelaskan Sumar tokoh dan aktivis Desa Lubuk Batu pada Tim Rajawali kamis (21/04/22) tentang permasalahan sisa Limbah Tangkos tandan buah sawit serta adanya indikasi perusakan kawasan status Sempadan Sungai dan pencemaran lingkungan dari PKS serta hilangkan Hak masyarakat bentuk kebun Plasma di sekian Desa oleh PT.CUS-JV di Desa Lubuk Batu Kec.Simpang Hilir Kab.Kayong Utara (KKU) Kalimantan Barat (Kalbar).
Pertemuan di dalam ruangan kantor PT.CUS di PKS, pada awal nya pertemuan ini membahas tentang Limbah Tangkos yang juga di hadiri beberapa masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat setempat. Setelah pembahasan hal tersebut, tiba-tiba preman PT. CUS meminta perhatian sebentar, lalu dia mengatakan,” Jadi, begini, ada yang perlu saya sampaikan. Saya merasa tidak nyaman kenapa pak Sumar itu di persoalkan keluar, seharusnya itu diadakan musyawarah.
“Bagaimana saya mau musyawarah, sedangkan no hp saya bapak blokir,”jawab Sumar. Kepala Dusun tual menjawab,” Aku bukan menangkan Pak Dayat, bujor kau tu ndak ade bermusyawarah atau datang ke rumah. Preman PT. CUS menjawab lagi,” Kan sudah dimusyawarahkan dengan Kadus ,Kades, RT, Ketua Adat dan BPD, sudah ada kesepakatan. Sumar menyambung kembali,” Kok ngape tidak diadekan musyawarah, sedang saye tidak tahu.
Dikatakan RT 02,” Dak usah bertengkar di sini. Dijawab Sumar lagi,” Pak, disini kan yang kita bicarakan tentang tangkos bukan tentang pembicaraan ini? Lanjut Preman PT. CUS,” Kan saya dulu pernah memberi bapak pekerjaan di Div 3 Mabali ll. “Kenapa bapak berhentikan ?tanya Sumar dan dijawab Preman PT. CUS,” Itu kan saya mau kondisikan bapak kerja lagi.
Lanjut dikatakan Sumar,” Saya kerja nelayan di sungai, karena di sungai itu mata pencaharian saya untuk menafkahi anak dan istri saya. Lalu siapakah yang saya sebut Preman PT. CUS ( Cipta Usaha Sejati ) tersebut? Dialah biang keroknya segala permasalahan di Desa Lubuk Batu ini Pak Hidayat selaku Manager Humas PT. CUS yang membela kejahatan dan menyalahkan kebenaran.”ungkap Sumar.
PT. Cipta Usaha Sejati (CUS) terindikasi disinyalir adanya kuat potensi melawan hukum, pasalnya kebun milik masyarakat dijadikan kawasan Hutan Konservasi (HK) di dalam area kebun sawit PT.CUS-PT.JV. Tanah, Sungai, Pasir, Batu dan Gunung di gali dijadikan asset milik mereka sendiri,’’celotehnya Sumar pada Tim Rajawali.
Dimana dan kemana Uang Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan masyarakat setempat sebagai fakta nyata pembangunan dalam lingkup Desa yang merubah status Hutan Adat menjadi kebun kelapa sawit PT.CUS-JV sebagai tanggungjawab sepenuhnya perusahaan kebun sawit yang ada di lingkungan Desa tersebut. Sebagai masyarakat ada pro dan kontra mengungkapkan pada Tim Rajawali
Di mana tanah Adat Ulayat warga setempat serta dimana Hutan Lindung (HL), Hutan Konservasi (HK), Hutan Produksi (HP) sebagai tempat margasatwa berkembang biak di kawasan konsensi kebun Sawit PT.CUS dan JV. Semua telah luluh lantak karut marut di rusak dan di babat PT. CUS-JV. Tak perduli milik Negara dan masyarakat ataupun perbuatan melawan hukum, main tancap saja tak perduli dampak dan akibatnya suatu saat nanti. Seperti apa penegakan hukum dan Undang-Undang yang berlaku terhadap perusahaan yang nakal ini, terkesan kebal hukum. Ada apa di balik ini semua?
Hutan Zona Terlarang sudah luluh lantak tidak tersisa lagi, semua di garap dan di libas PT.CUS – PT.JV di ganti kebun Sawit dengan izin perizinan yang terkesan disinyalir tidak jelas hingga sampai saat ini, di tambah lagi Hak kebun masyarakat (Plasma) hingga sampai saat ini tidak sepenuhnya di terima masyarakat setempat, berbagai masalah dan perbuatan melawan Hukum yang dilakukan pihak manajemen PT.CUS-JV disinyalir aman dan terkendali, seperti Pengarapan HL, HK, HP dan perubahan status kawasan Sempadan Sungai dan Anak Sungai. Perusakan suatu kawasan yang terlarang oleh pihak investasi PT.CUS-JV betul-betul Aman dari sentuhan Penegak Hukum dan Penguasa Hukum di Daerah maupun Pusat. Ada apa di balik kejahatan terarah ini? ujar Sumar.*##(Tim-Rajawali)