Jakarta timur, Media Cakrabuana.id
bisnis rumah sakit yang melejit, belum diimbangi dengan pelayanan yang maksimal. Hingga kini masih banyak pihak yang mengeluhkan maupun mengkritik pelayanan rumah sakit. Bahkan, masih ditemukan sejumlah pasien yang diberi pelayanan berbeda dengan pasien umum.
Kasus pelayanan buruk rumah sakit yang terbaru terjadi padaRumah sakit RSIA RESTI MULYA dengan alamat Jl. Komarudin Lama No.5, RW.5, Penggilingan, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13940, dalam kasus ini pihak rumah sakit RSIA RESTI MULYA berpotensi melanggar undang – undang kesehatan yaitu uu Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan .di dalam pasal 58 dan 190 undang – undang kesehatan tersebut disebutkan sebagai berikut
Pasal 58 Ayat (1), pasien berhak menuntut ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian
Setiap orang berhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang, tenaga kesehatan, dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Pasal 190 Ayat (1), tidak memberikan pertolongan gadar dapat dipidana
Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Dalam Pantauan Awak Media Diduga Kasus yang menimpa pasien dengan nama ibu SUSAN adalah kasus pelayanan buruk dari pihak rumah sakit RSIA RESTI MULYA Nampak sekali ibu susan Melahirkan tanpa ada pendampingan dari tenaga kesehatan RSIA RESTI MULYA pasien terlihat sengaja dibiarkan tanpa ada pertolongan .
Diharapkan Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Timur dan Mentri Kesehatan hendaknya menindak tegas Rumah sakit yang Arogan ini Karena memberikan pelayanan buruk kepada pasien dan sangat merugikan Masyarakat yang berobat ke Rumah Sakit RSIA RESTI MULYA
harus memberikan sanksi sampai denganMencabut surat izin praktik. Rumah sakit ( SIP ) kepada RS RSIA RESTI MULYA, dalam menjalankan pelayanan tidak baik terhadap pasien. Karena pasien ini kan sudah melaksanakan kewajiban membayar Kenapa haknya tidak dipenuhi
(Ali Sopyan)