Ali Sopyan Devisi DPP WRC Angkat Bicara Penangkapan NH alias Acim Diduga Ada Permainan

0
358 views

Cirebon,Media Cakrabuana.id.
Devisi Dpp Wrc Watch Relation of korruption Pengawas dan penindakan aset negara republik Indonesia ( Ali sopyan ) (28-3-2022)Angkat bicara,terkait Penangkapan tidak memperlihatkan Surat Tugas penangkapan dan surat perintah penangkapan .Ali Sopyan DEVISI DPP WRC. dengan tegas Mengatakan ini negara hukum . Yg layak dipatuh dan tidak ada satu manusia yg kebal hukum di atas bumi ini. Rakyat pun punya hak untuk bertanya dan mempertanyakan surat tugas dan penangkapan . Agar tidak salah pelaksanaan dalam menjalani tugas demi menjaga keselamatan anak bangsa . Dikernakan sudah sering terjadi adanya penculikan. Untuk itu Surat tugas dan penangkapan . Harus di buktikan ke keluwaga yg mau ditangkap. Terbukti dengan ada penangkapan tidak bisa di buktikan akhirnya Rame.Ali Sopyan sangat menyangkan hal tersebut .yg akhirnya sedikit mencoreng nama baik polri. Akibat ulah segelintir oknum polisi.tersebut
itu tidak sah,kecuali tangkap tangan,ujar Ali sopyan,dia pun mengatakan oknum polisi itu harus dipraperadilkan atau dilaporkan ke Kadivisi Propam Polri,atas penangkapn tersebut, pungkas nya dengan tegas.
Supriyanto orang tua Nh alias acim,sudah mengirimkan laporan atau pengaduan ke kapolri dan ke Kadivisi propam Polri,”saya sudah mengirimkan surat pengaduan kepada kapolri dan kepada Kadivisi propam polri,kini saya lagi menunggu proses pengaduan yang saya kirim tesebut,isi pengaduan terkait penangkapan yang dilakukan penegak hukum kepolisian polsek cirebon utbar,menangkap seseorang terduga sebagai tersangka tidak memperlihatkan surat perintah dan surat tugas penangkapan apa hal tersebut dibenarkan menurut hukum,intimidasi,penekanan dan pemukulan kepada seseorang tersangka hal itu juga tidak dibenarkan menurut hukum,maka itu saya melaporkan dan mengadukan ke kadivisi propam polri atas perbuatan kesewenang wenangan yang dilakukan oknum polisi polsek cirebon utabar,sebut saja Akp O S.Sh dan 2 rekan nya.
Intinya saya selaku orang tua Nh alias acim mohon keadilan dan perlindungan hukum atas perkara yang disangkakan anak saya,karena menurut penyidik Akp OS.SH.penangkapan Nh karena ada bukti permulaan yangncukup,adanya bukti permulaan yang cukup,seharusnya penyidik kepolisian polsek cirebon Utbar melakukan gelar perkara,dan Nh dinyatakan sebagai tersangka seharusnya terlebih dulu dilakukan penyelidikan, penyidikan,pemanggilan dan pemeriksaan terlebi dulu,jangan asal maen tangkap tangkap aja,pungkas supriyanto dengan tegas kepada awak media Rajawali news.(red )