Editor: Ridho
Sumenep,Cakrabuana.id :
Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep mengusulkan Penghentian Penuntutan Perkara Penganiayaan
pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 08.30 WIB bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dilaksanakan ekspose/pemaparan terkait usul penghentian penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Hesni binti Sahol.
Dalam paparannya, Kajari Sumenep Adi Tyogunawan didampingi oleh Kasi Pidum Irfan Mangalle dan Penuntut Umum Nur Fajjriyah menyampaikan usulan penghentian penuntutan perkara tersebut dengan beberapa pertimbangan, yaitu antara tersangka dan saksi korban masih ada hubungan keluarga yaitu suami korban dan suami tersangka adalah adik abang. Kemudian, antara tersangka dan korban telah saling memaafkan.
Atas usulan yang disampaikan Kajari Sumenep, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana yang memimpin ekspose secara virtual tersebut menyampaikan persetujuannya.
Atas persetujuan Jampidum dimaksud, selanjutnya Kajari Sumenep terlebih dahulu akan melaporkan seluruh tahapan Restorative Justice ini ke Kejaksaan Agung dalam hal ini Jampidum secara berjenjang melalui Kajati Jawa Timur.
“alhamdulillah, Pak Jampidum setuju usulan kami untuk menghentikan penuntutan terhadap tersangka dimana mereka sudah saling memaafkan, masih ada hubungan keluarga dimana suami mereka abang adik, dan saat ini tersangka masih memiliki seorang anak balita berusia 3 (tiga) tahun yang pastinya memerlukan bimbingan dan kasih sayang ibunya. Semoga kekeluargaan mereka rekat kembali,” sambung Adi Tyogunawan.
Reporter Liputan :
Ridhawi