Editor: Ridho
Kab Bekasi, Media Cakrabuana.id :
Pasca viralnya pemberitaan terkait salah satu Gadis Cacat, Anak Berkebutuhan Khusus (Visibilitas) berinisial IN (22 Thn) yang diduga kuat menjadi korban perkosaan oleh oknum 7 remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada IN selaku korban perkosaan.
Jumat, 11/02/2022, Tim BPPH Pemuda Pancasila mendatangi korban di Kampung Kedaung Desa Mekarmukti Kecamatan Cibitung Bekasi.
Tim BPPH yang di pimpin oleh H.Ujang Suryadi SH, Arsusban Efendi SH, Rimbawan Sugiarto SH dan Rudi Purnawan SH dan 8 para advokat menerima surat kuasa dari IN dalam mengawal kasusnya.
13 Advokat yang tergabung dalam BPPH Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi siap memberikan pembelaan Hukum atas keadilan untuk Klien Kami ini yang kondisinya cacat dan miris ini, ucap ketua BPPH, H.Ujang Suryadi SH.
Rudi Purnawan SH, salah satu advokat yang tergabung dalam kuasa hukum IN, menambahkan, Kami terketuk dan prihatin atas adanya kejadian kasus pemerkosaan yang menimpa IN, dan kami tidak mengharapkan imbalan ini murni bantuan dan kepedulian dari Tim BPPH, ujar Rudi Purnawan SH.
“Setelah kami diberikan sura kuasa tim akan mulai bekerja mengawal kasus ini, langkah awal tentunya akan kami telusuri sejauh mana penanganan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi, dan proses keadilan bagi klien Kami ( IN-red) harus di dapatkan, tutup Rimbawan Sugiarto SH, yang juga tim advokasi BPPH.
Reporter Liputan :
Sudarmo