Editor : Ridho
Karawang, Media Cakrabuana.id :
Kelakuan bejat perselingkuhan yang diduga kuat, telah di lakukan oleh dua oknum PNS sebagai pendidik di Kabupaten Karawang menjadi momok dan dan tercemar institusi pendidikan, baik secara lembaga, maupun agama.
Hal tersebut diduga kuat di lakukan oleh Kepala Sekolah dan guru di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Karawang.
Andi yang di biasa di sapa Adji salah satu anggota DPPLSM Laskar NKRI menyoroti tindakan bejat dua oknum PNS tersebut.
Dalam statementnya kepada awak media, Adjie mengatakan, ” ini adalah perbuatan bejat yang patut di sorot dan ditindak lanjuti bahkan harus dipecat dari jabatannya, kata Adjie, Sabtu 29/01/2022.
Lajut Adjie ” Kadisdik Kabupaten Karawang harus segera menindak tegas dua oknum PNS tersebut Ini sangat memalukan dan mencoreng nama pendidikan di Kabupaten Karawang.
” Kadisdik Kabupaten Karawang jangan acuh dengan kejadian bejat ini m, sebelum publik marah ucap Ajie dengan nada tinggi.
Dalam pantauan awak media sangat disayangkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat”santai” ketika mengetahui kepala sekolah dasar berinisial JJ yang diduga berbuat zinah dengan guru SD yang notabene anak buahnya. berinisial IR adalah guru SD yang merupakan istri karyawan perusahaan swasta,
“JJ menjabat sebagai kepala Sekolah di salah satu SD di wilayah Kecamatan Klari. Karawang. Jawa Barat. Kabar ini sudah beredar dikalangan Guru.
Namun” saat tim awak media , mendatangi sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi terkait terjadinya perselingkuhan antara Kepala Sekolah dengan Guru, Kepala Sekolah tidak ada ditempat, Bahkan saat ditanyakan kepada Guru yang ada di sekolah itu, mereka terkesan menyembunyikan.
Begitupun di Korwil Klari ketika mau di ditemui untuk di mintai keterangan terkesan menghindar, dan saat di hubungi melalui telepon WhatsApp slow respon. Padahal ini telah mencoreng nama baik tenaga pengajar ( Guru).
Kadisdik. Asep Junaedi’ ketika dikonfigurasi oleh Awak media di kantornya” ia membenarkan bahwa terjadi adanya perselingkuhan antara kepala sekolah dasar ( SD) Gintung Kerta 1 berinisial JJ dengan seorang Guru, berinisial I, Namun menurutnya” kejadian itu sudah di selesaikan secara kekeluargaan, singkat dikatakan Kadisdik.
Adjie menambahkan, Jika mengacu pada PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
“Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Bentuk Hukuman Disiplin :
a. hukuman disiplin ringan;
b. hukuman disiplin sedang; dan
c. hukuman disiplin berat.
“Namun sampai saat ini Disdikpora Kabupaten Karawang tidak melakukan apapun, pungkas Adjie, yang juga Pimred Media Sejagatnews.
Reporter Liputan :
(SS)