Audiensi Masyarakat Desa Guluk-guluk, Kajari Sumenep Penuh Integritas dan Profesional

0
824 views

Editor : Ridho

Sumenep,Cakrabuana.id

Dirasa belum cukup untuk dilakukan tahap penuntutan, Kejari Sumenep kembalikan berkas perkara yang menyeret Kepala Desa Guluk-guluk atas dugaan penggunaan ijazah palsu dan laporan dugaan penyelewengan DD/ADD anggaran 2019/2020 pada penyidik.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, S.H., M.H, saat gelar audiensi bersama masyarakat Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.

Dalam audiensi tersebut, Kajari Sumenep menjelaskan bahwa penanganan perkara yang disampaikan Audiens saat ini tahapannya pengembalian berkas perkara serta petunjuk kepada penyidik.

“Sepanjang berkas perkara sudah memenuhi syarat FORMIL dan MATERIL, maka Kejaksaan pasti menyatakan berkas lengkap (P.21), namun sebaliknya jika syarat itu belum terpenuhi, maka Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara kepada penyidik,” pungkasnya.

Dijelaskan pula bahwa, Kejari Sumenep memastikan kualitas penanganan perkara memenuhi ketentuan peraturan. Jaksa memiliki peran asas dominus litis, dimana dalam hal ini sebagai pengendali perkara dan satu-satunya institusi yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke tahap penuntutan atau tidak.

“Kami bekerja secara profesional, independen dan penuh integritas. Kejari Sumenep tidak mau gegabah dalam menangani suatu perkara, jika perkara benar dan dinilai sudah lengkap baru bisa mengeluarkan P.21 dan begitu sebaliknya,” tambahnya.

Diinformasikan, acara Audiensi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, dipimpin langsung oleh Kajari Sumenep didampingi oleh Kasi Pidum yang juga bertugas sebagai Jaksa Peneliti pada perkara tersebut.

Reporter Liputan :

Ridhawi