Editor : Redaksi
Purwakarta,Media Cakrabuana.id :
Jumpa Pers Sabtu 8/01/2022 terkait pemberitaan sebelumnya di ruang Aula Desa Palinggihan,yang di hadiri oleh Kades,Sekdes,dan di dampingi Juber Jaelani Ketua APDESI Kecamatan Plered,dan warga.
Lukman Kades Palinggihan mengatakan dalam Jumpa Pers,Kami selaku Pihak Desa selalu kami kedepankan Transparansi salah satu menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam Setiap Aspek penyelenggaraan pemerintahan desa Palinggihan,termasuk penggunaan anggaran pembangunan,baik di tingkat kabupaten,Kecamatan,maupun Kelurahan/Desa.
Dalam penggunaan anggaran pemerintah,khususnya dana desa yang di kelola langsung oleh kepala desa bersama perangkat desa.
Salah satu upaya transparansi ini,kami sebagai pemerintah desa wajib memasang spanduk atau pun Baliho di kantor Desa ataupun ruang publik dalam rincian anggaran serta seluruh program kegiatan pembangunan.
Lanjutnya,Kades mengatakan kembali karena saya kepala desa yang baru menjabat sebagai Kades baru di Palinggihan yang program melanjutkan.
Anggaran APBDES tahun 2021 pada saat itu masih kepala desa yang lama ( PJS ) karena kepala desa yang baru hanya melanjutkan.
Selain itu,dalam perbaikan jalan di depan rumah dewan tidak menggunakan anggaran dari desa, itu swadaya masyarakat inisiatif warga menambal jalan yang berlubang saja.
dan juga sangat di apresiasi oleh warga setempat.
Lanjutnya,lukman alamsyah sebagai kepala desa sudah mengalokasikan dana tersebut sesuai pagu anggaran dari PERBUP
Tambahkan kembali oleh Sekdes karena mengingat banyaknya guru ngaji di desa palinggihan dan berdasarkan hasil musyawarah Bamusdes,tokoh masyarakat dan tokoh agama ( MUI )Dalam,tertuang berita acara,uang 20 juta tersebut.
Perihal Insentif guru ngaji bukan dari DBHP ,tapi dari DD tahap III,dari hasil musyawarah para toko toko masyarakat lalu di bagi ke 67 guru ngaji yang jumlahnya Rp 300 ribu untuk satu orang.dari alokasi dana bagi hasil pajak ( DBHP )udah sesuai pagu anggaran dari PERBUP pengalokasian
Hal tersebut,Kami sedang berusaha Untuk perbaikan jalan itu, sudah di prioritaskan dalam RPJMdes tahun anggaran 2022-2027 Tahun anggaran pertama,dan semoga terealisasi tidak ada kendala apapun.juga sudah kami ajukan ke RPJM daerah tahun anggaran 2023.
Hal ini,warga Palinggihan sangat apresiasi di dalam Keterbukaan informasi publik ( KIP )yang di jelaskanya dalam forum
Lukman Sebagai Kades Palinggihan sangat berterima kasih atasnya, UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. yang di sampaikan oleh Kades Baru.
Reporter Liputan :
Ridho