www.mediacakrabuana.id | PT Media Cakrabuana News | Halaman 17    
Beranda blog Halaman 17

Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan’

0

“Gimmick Komunikasi Plt Bupati Bekasi: Influencer Dimanja di Hotel Mewah, Pers Formal ‘Dianaktirikan'”

​CIKARANG – MEDIACAKRABUANA.ID

Gaya komunikasi publik Pemerintah Kabupaten Bekasi di bawah kepemimpinan Plt Bupati dr. Asep Surya Atmaja tengah berada dalam bidikan kritik tajam. Langkah Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) yang menggelar pertemuan eksklusif bersama para admin media sosial (influencer) di hotel mewah pada Rabu (6/5/2026) dinilai lebih menonjolkan politik pencitraan ketimbang substansi kemitraan yang sehat.

Pertemuan yang dihadiri jajaran akun “Info City” seperti Urban Cikarang, Gue Cikarang, hingga Cikarang Daily ini disebut-sebut sebagai upaya menyerap aspirasi. Namun, penggunaan fasilitas mewah di tengah anggaran Diskominfosantik yang fantastis sebesar Rp 66 Miliar justru memicu kecurigaan publik mengenai adanya upaya “pengondisian” narasi digital.

​Meskipun agenda tersebut membahas isu krusial seperti kemacetan SGC, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penataan bangunan liar, banyak pihak menilai format acara tersebut sangat diskriminatif. Pers formal yang bekerja berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 justru tidak mendapatkan perlakuan yang setara.

​Kesan “anak emas” bagi para pegiat konten medsos ini dikhawatirkan akan mengikis fungsi kontrol sosial yang seharusnya dijalankan oleh media massa independen.

​Merespons polemik ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan tegas. Menurut DPD IWO Indonesia, langkah Pemkab Bekasi ini merupakan gimmick Plt Bupati Bekasi untuk menutupi ketidak mampuannya dalam membuat kebijakan publik yang bermanfaat bagi masyarakat dan hanya bentuk pencitraan sementara tanpa bisa membuat solusi nyata.

​”Kami sangat menyayangkan sikap Diskominfosantik yang seolah membuat kasta dalam penyampaian informasi. Pers adalah pilar keempat demokrasi yang memiliki landasan hukum jelas. Mengutamakan influencer di hotel mewah sementara jurnalis profesional diabaikan adalah bentuk pelecehan terhadap profesi pers,” tegas Karno Jikar sekretaris DPD IWO Indonesia.

IWO Indonesia mendesak adanya transparansi atas penggunaan anggaran Diskominfosantik yang mencapai Rp 66 miliar.

​”Rakyat Bekasi perlu tahu, apakah anggaran puluhan miliar itu hanya habis untuk membiayai gimmick di hotel dan menjamu akun-akun medsos demi menutupi rapor merah kinerja pemerintah? Kami menuntut audit terbuka atas output dari kegiatan-kegiatan seremonial semacam ini.” Tambahnya.

DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mengingatkan bahwa kolaborasi dengan influencer seringkali hanya bersifat satu arah dan rawan menjadi alat propaganda. Berbeda dengan pers yang memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan check and balance. Jika Pemkab Bekasi hanya ingin mendengar “suara manis” dari medsos, maka integritas informasi publik di Bekasi sedang dalam kondisi bahaya.

​Rencana Plt Bupati untuk merutinkan pertemuan ini setiap 3 bulan sekali direspon sinis oleh kalangan jurnalis jika polanya tetap eksklusif dan mewah. Tanpa adanya ruang bagi pers formal untuk melakukan kritik konstruktif secara terbuka, kebijakan ini hanyalah sekadar strategi public relations untuk memoles citra, bukan solusi nyata bagi warga Bekasi.

​Hingga saat ini, belum ada penjelasan teknis dari pihak Diskominfosantik terkait kriteria “pilih-pilih” mitra informasi ini.

Ibu Korban Penganiyaan Secara Brutal Berharap Jakim Prapid Berempati

0

“Ibu Korban Penganiyaan Secara Brutal Berharap Jakim Prapid Berempati”

 

 

*Medan,—* Mediacakrabuana.id

Gelombang desakan terhadap penuntasan kasus yang tengah ditangani Polrestabes Medan kembali menggema, Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (DPW JPKPemerintah) menggelar aksi unjuk rasa di Pos Bloc Medan dan Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis, 7 Mei 2026.

Aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu dipimpin Koordinator Lapangan NicoDemus R. Nadeak. Massa terlebih dahulu berkumpul di Pos Bloc Medan, Jalan Pos No.1, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sebelum bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur.

Dalam aksinya, massa membawa dua unit angkot, pengeras suara, selebaran pernyataan sikap, serta sejumlah spanduk dan poster tuntutan. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi terkait penanganan perkara yang sedang diproses Polrestabes Medan.

Salah satu poster yang dibawa massa bertuliskan, “Meminta dan Mendesak Ketua PN Medan beserta hakim yang menangani sidang prapid yang dimohonkan kepada LS, PS Cs agar menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran tanpa adanya intervensi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”.

Sementara poster lainnya bertuliskan, “Mendesak bapak Kapolrestabes Medan dan bapak Kejari Medan segera melimpahkan tersangka PS atas laporan polisi No. LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan dan segera menangkap 3 orang tersangka lainnya berinisial LS, WOP, dan SP yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO agar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan demi adanya kepastian hukum bagi pelapor.”

Dalam tuntutannya, massa meminta Ketua Pengadilan Negeri Medan beserta majelis hakim yang menangani sidang praperadilan tetap menjunjung tinggi keadilan dan tidak terpengaruh intervensi pihak tertentu. Massa juga mendesak Kapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Medan segera melimpahkan tersangka PS dalam perkara laporan polisi Nomor LP/B/3321/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan ke tahap persidangan.

Tak hanya itu, massa turut meminta aparat kepolisian segera menangkap tiga tersangka lain berinisial LS, WOP, dan SP yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kami meminta adanya kepastian hukum bagi pelapor dan seluruh tersangka yang sudah ditetapkan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah seorang orator dalam aksinya.

Suasana aksi sempat berubah haru ketika keluarga korban turut menyampaikan orasi. Tangis histeris pecah di tengah kerumunan massa. Dengan mata berlinang air mata, keluarga korban meminta aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut dan menangkap seluruh tersangka yang masih buron.

Usai berorasi di Pos Bloc Medan, massa bergerak menuju Kantor Kejaksaan Negeri Medan. Di lokasi itu, mereka kembali membentangkan spanduk dan menyampaikan tuntutan di depan kantor kejaksaan.
Perwakilan massa kemudian diterima Ridwan selaku pihak Humas Kejaksaan Negeri Medan bersama Kasi Intel Valentino untuk menyampaikan aspirasi mereka secara langsung. Setelah audiensi selesai, massa membubarkan diri dengan tertib dalam keadaan aman dan kondusif.

Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan terbuka dan tertutup guna mengantisipasi gangguan kamtibmas.

Sebelumnya, aksi serupa juga digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 6 Mei 2026, oleh kelompok Masyarakat Pemerhati Keadilan Sumut. Aksi tersebut diikuti sekitar 20 orang dan dipimpin Gloria Aritonang bersama Jhon Simbolon.

Dalam aksi itu, massa mempertanyakan belum diserahkannya tersangka Persadaan Putra Sembiring ke Kejaksaan Negeri Medan meski berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Selain mendesak percepatan proses hukum, massa juga menyoroti langkah praperadilan yang diajukan pihak tersangka ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka menilai adanya tindakan dari pihak keluarga tersangka yang dianggap menyudutkan korban dan menunjukkan bahwa tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Perwakilan massa diterima Perwira Pengawas (Pamenwas) Polda Sumatera Utara, Kompol Martualesi Sitepu. Dalam pertemuan itu, pihak kepolisian menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan Polrestabes Medan terkait proses penyerahan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Kompol Martualesi Sitepu juga menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme hukum yang sah.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa membubarkan diri secara tertib. Seluruh rangkaian aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti. *(Tim)*

“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

0

“Kepalanya Bocor, Dimasukkan ke Bagasi Mobil,” Kesaksian di Sidang Prapid Persadaan Putra Jadi Sorotan

 

 

*Medan,-* Mediacakrabuana.id

Sidang praperadilan (prapid) perkara dugaan penganiayaan yang menyeret nama Parsadaan Putra Sembiring kembali bergulir di Ruang Sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026).

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Pinta Uli Tarigan didampingi Panitera Pengganti David Casidi itu menghadirkan dua saksi ahli dan empat orang saksi fakta.
Sidang praperadilan tersebut menguji sah atau tidaknya proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Medan terhadap Parsadaan Putra Sembiring dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan.

Dalam persidangan, ahli hukum pidana Prof. Dr. Alpi Sahri, SH, M.Hum menerangkan bahwa praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural dalam proses penyidikan dan tidak memasuki pokok perkara pidana.

“Di dalam Peraturan Mahkamah Agung hanya menguji formil pada hukum acara pemeriksaan praperadilan, khususnya terkait penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan, serta tidak memasuki materi pokok perkara,” ujar Alpi Sahri di hadapan hakim.
Menurut ahli pidana dari UMSU tersebut, penangkapan merupakan upaya paksa yang hanya dapat dilakukan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan resmi dan harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum.

“Penangkapan sementara terhadap seseorang didasarkan minimal dua alat bukti dalam konteks bukti permulaan,” katanya.
Ia juga menegaskan masyarakat tidak dibenarkan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, apalagi sampai melakukan kekerasan atau main hakim sendiri.

“Negara memberikan kewenangan kepada institusi seperti Polri. Masyarakat hanya memberikan laporan, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Alpi Sahri turut menjelaskan bahwa penangkapan harus disertai surat perintah penangkapan dan tidak bisa hanya didasarkan pada laporan polisi semata.

“Penangkapan yang didampingi oleh oknum Polri tapi tidak ada surat penangkapan tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Majelis hakim dalam persidangan juga menegaskan bahwa sidang praperadilan bukan untuk membahas substansi perkara penganiayaan, melainkan menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum.

“Ini bukan menggelar pokok perkara, ini menguji pekerjaan penyidik dan sudah benarkah mereka menetapkan tersangka terhadap Persadaan Putra,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain ahli pidana, pihak termohon turut menghadirkan ahli forensik klinis dan medikolegal RSUD dr Pirngadi Medan, dr Rahmadsyah, M.Ked(For), Sp.FM.
Dalam keterangannya, Rahmadsyah menjelaskan hasil visum terhadap Glen Dito Oppusunggu dan Riski Cristian Tarigan menunjukkan adanya luka akibat trauma tumpul.

“Trauma tumpul itu disebabkan luka-luka yang timbul di permukaan tubuh terhadap dua orang, Glen Dito dan Riski, seperti memar pada badan,” jelasnya.

Menurut ahli forensik, luka tersebut timbul akibat benturan benda tumpul seperti pukulan, benturan benda keras maupun benda tumpul lainnya yang menyebabkan memar, lecet hingga luka robek.
Ia juga memastikan proses visum dilakukan secara objektif dan tanpa intervensi penyidik.

“Hasil visum kami lakukan dengan keadaan yang sebenarnya dan bersesuaian. Dan luka-luka para korban masih terlihat saat dilakukan visum,” ungkap Rahmadsyah.
Usai pemeriksaan ahli, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan empat orang saksi, yakni Leo Sihombing selaku orangtua Glen Dito Oppusunggu, Marinta Silaban orangtua Riski Cristian Tarigan, Putri Mutiara Hati, serta Yoga Alfiansyah.

Saksi Leo Sihombing mengaku membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. Ia menyebut melihat langsung kondisi Glen Dito sudah babak belur usai diamankan.

Menurut Leo, wajah anaknya mengalami luka lebam dan tubuhnya penuh memar ketika berada di kantor polisi dan saat menjalani visum di RS Pirngadi Medan.

Dalam persidangan, Leo juga mengungkap sempat terjadi upaya perdamaian, namun tidak tercapai kesepakatan karena adanya permintaan uang sebesar Rp250 juta.

“Ada saya mengirimkan surat pencabutan perdamaian, namun tidak terjadi kesepakatan karena anak kami masih diperiksa di Polsek terkait kasus sajam,” ujarnya.

Keterangan serupa disampaikan Marinta Silaban. Ia mengatakan mediasi sempat dilakukan di Polsek Pancur Batu, namun pihak keluarga tidak mampu memenuhi permintaan uang Rp250 juta.

Marinta mengaku pernah menandatangani surat perdamaian di Pengadilan Pancur Batu, namun merasa tidak mendapatkan keadilan.

“Saya berharap kepada hakim, anak saya sudah menjalani proses hukuman dan divonis, saya meminta keadilan bagi anak saya,” katanya sambil menangis di persidangan.
Sementara itu, saksi Putri Mutiara Hati mengaku dirinya berada di kamar 22 Hotel Crystal Padang Bulan Medan bersama Glen Dito dan Riski saat peristiwa terjadi pada 23 September 2025.
Putri yang saat itu bekerja sebagai kasir Promo Cell mengaku sebelumnya sempat diancam untuk mengganti ponsel yang hilang apabila tidak membantu mencari keberadaan Glen Dito dan Riski.

“Saya diajak bekerjasama dengan Persadaan Putra Sembiring untuk mencari keberadaan Glen Dito dan Riski Tarigan. Kalau saya tidak mau saya diancam untuk mengganti HP yang dicuri kedua pelaku tersebut,” ujarnya.

Putri kemudian berkomunikasi dengan Glen Dito melalui Instagram hingga akhirnya sepakat bertemu di Hotel Crystal Padang Bulan.
Setelah tiba di kamar hotel, Putri menghubungi Parsadaan Putra Sembiring dan memberitahukan keberadaan mereka.
Tak lama kemudian, Parsadaan Putra Sembiring bersama Leo Sembiring, William, Satria dan Yoga datang ke kamar tersebut.
Menurut Putri, sesaat setelah pintu dibuka oleh Glen Dito, terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama di dalam kamar hotel.

“Terjadi pemukulan bersama-sama, muka Ditto lebam dan berdarah, badannya dipukuli. Yang memukul Ditto ada Leo, William dan Putra di dalam kamar,” ungkapnya.

Putri juga menegaskan dirinya tidak melihat Glen Dito membawa ataupun mengeluarkan pisau saat kejadian berlangsung.
“Saya melihat ada darah di kepala mereka bagian sebelah kanan. Mukanya sudah bengkak dan kepala belakangnya bocor,” katanya.

Saksi Yoga Alfiansyah juga mengaku melihat langsung dugaan penganiayaan tersebut. Menurut Yoga, saat pintu kamar dibuka, William langsung melayangkan pukulan ke arah wajah Glen Dito.

“William langsung melayangkan pukulan ke wajah, Putra memukul badan Glendito, Leo Sembiring menampar Glendito, dan Satria memiting Glendito,” ujarnya.

Yoga mengaku dirinya tidak ikut melakukan pemukulan dan sempat melerai hingga terkena pukulan di bagian dada.
Ia juga menyebut Parsadaan Putra Sembiring sempat mengaku sebagai aparat kepolisian ketika berada di hotel.

“Putra sendiri yang mengatakan kepada pihak hotel bahwa mereka punya surat penangkapan,” katanya.
Sidang praperadilan tersebut akan kembali dilanjutkan pada Senin, 11 Mei 2026, dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. *(Tim)*

Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen

0
  1. “Akselerasi Membuahkan Hasil Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke-128 Kodim Sragen Capai 50 Persen”

Sragen – Mediacakrabuana.id

Progres pengerjaan sasaran fisik utama Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-128 Kodim 0725/Sragen di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, menunjukkan capaian signifikan. Memasuki pekan kedua, pengerjaan pengecoran jalan sepanjang 1100 M kini telah mencapai angka 50 persen, yaitu sepanjang 550 M. Jum’at (08/05/2026).

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Puro ini merupakan kelanjutan dari pembukaan resmi TMMD Reguler ke-128 yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, S.E., M.M., pada 22 April 2026 lalu.

Capaian setengah jalan ini tidak lepas dari semangat gotong royong antara personel Satgas TMMD dengan masyarakat setempat. Meski cuaca di wilayah Sragen terkadang tidak menentu, hal tersebut tidak menyurutkan semangat kerja di lapangan demi mewujudkan infrastruktur yang lebih baik bagi warga Desa Puro.

Pasiter Kodim 0725/Sragen, Kapten Kav Anang Eko Saputro, menyatakan optimismenya bahwa proyek infrastruktur ini akan selesai tepat pada waktu yang telah ditentukan.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personel di lapangan dan dukungan penuh dari masyarakat Desa Puro, progres pengecoran jalan sepanjang 1100 Meter ini sudah menyentuh angka 55 persen. Kami terus memantau kualitas material dan pengerjaan agar hasilnya benar-benar kokoh dan bermanfaat dalam jangka panjang bagi mobilitas warga,” ujar Kapten Inf Anang.

Pembangunan jalan ini diharapkan mampu mendongkrak roda perekonomian di Desa Puro, mengingat jalur tersebut merupakan akses vital bagi pengangkutan hasil pertanian dan mobilitas pendidikan warga.

(Agus Kemplu)

“KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ± 1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL”

0

“KEJATI SUMSEL BERHASIL SELAMATKAN KEUANGAN NEGARA ± 1,2 TRILIUN DALAM PERKARA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN FASILITAS KREDIT DARI SALAH SATU BANK PEMERINTAH KEPADA PT. BSS DAN PT. SAL”

SUMSEL || MEDIACAKRABUANA.ID

Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menerima penitipan uang pembayaran Kerugian Negara sebesar Rp. 591.717.734.400,- (lima ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus tujuh belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu empat ratus rupiah) dari WS (selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d. sekarang) melalui Kuasa Hukumnya terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.428.609.427.064,15.- (satu triliun empat ratus dua puluh delapan milyar enam ratus sembilan juta empat ratus dua puluh tujuh ribu enam puluh empat rupiah lima belas sen)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara tersebut sampai saat ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan jumlah total senilai                                           Rp. 1.208.832.842.250,- (satu triliun dua ratus delapan milyar delapan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Adapun sisa kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp.219.776.584.814,15 (dua ratus sembilan belas miliar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus empat belas rupiah lima belas sen). Terdakwa WS menyanggupi melakukan pembayaran dalam jangka waktu ± 1 (satu) bulan. Apabila terdakwa WS tidak membayar, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pelelangan terhadap asset yang telah dilakukan penyitaan berupa tanah kebun.
Bahwa hal ini merupakan langkah besar yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam Penyelamatan Keuangan Negara terkait perkara tersebut dengan Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,4 Triliun, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.

TIM PENYIDIK KEJATI SUMSEL KEMBALI TETAPKAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PEMBERIAN KUR MIKRO DAN PENGELOLAAN ASET KAS BESAR PADA BANK PEMERINTAH KANTOR CABANG PEMBANTU SEMENDO KAB. MUARA ENIM
Bahwa pada rilis sebelumnya tanggal 21 November 2025 telah ditetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
1. EH selaku
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
7. IH  selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
Untuk tersangka IH sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 31 Desember 2025.

Pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali tetapkan tersangka terhadap 3 (tiga) orang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu Bank Pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim tahun 2022-2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu :
SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil – Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir;
AW  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;
SP  selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Wiraswasta;

Para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tan ggal 07 Mei 2026   sampai dengan  26 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel).

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 68 (enam puluh delapan) orang dengan Estimasi Nilai Kerugian Negara sebesar kurang lebih sebesar Rp. 11.456.759.592,- (sebelas milyar empat ratus lima puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu
Primair :
Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Subsidair :
Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Dan
Kedua
Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi :
Dari rilis sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Tersangka EH selaku selaku pimpinan pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim dalam melaksanakan kegiatan pengucuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan Tersangka WAF, DS, JT dan IH (selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim) dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha. Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh Tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai).

Para tersangka yang baru ditetapkan hari ini yaitu SF, AW, dan SP selaku penerima manfaat, mereka bertiga sengaja mengumpulkan KTP dan KK digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi. Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, pada perkara sebelumnya Tersangka ada 7 (tujuh) orang, saat ini 6 (enam) sudah terdakwa dan 1 (satu) orang DPO, sehingga sekarang sebanyak 10 (sepuluh) orang sudah ditetapkan dalam perkara ini.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.
Palembang, 07 Mei 2026

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
HP.  0821 8243 3955
Email : kejatisumselpenkum@gmail.com

Jet Tempur Siluman Tanpa Awak: Babak Baru Kolaborasi Strategis Republikorp dan Baykar*

0

*Jet Tempur Siluman Tanpa Awak: Babak Baru Kolaborasi Strategis Republikorp dan Baykar*

ISTANBUL, TÜRKİ – MEDIACAKRABUANA.ID

Grup Republikorp dan produsen kedirgantaraan asal Türkiye, Baykar, resmi memperkuat kemitraan strategis melalui penandatanganan perjanjian pengembangan pesawat tempur nirawak (Unmanned Combat Aircraft – UCAV) Bayraktar KIZILELMA. Kesepakatan ini berlangsung di sela-sela ajang pameran pertahanan bergengsi SAHA 2026 di Istanbul, Mei 2026.

Kerja sama ini menandai ekspansi signifikan dari Joint Venture Agreement (JVA) yang telah dijalin kedua perusahaan sejak 2025. Jika sebelumnya kolaborasi berfokus pada produksi lokal Bayraktar TB3 dan AKINCI, kini kedua pihak sepakat untuk membangun ekosistem industri dirgantara yang lebih luas melalui pengembangan UCAV generasi terbaru.

Proyek yang dijalankan melalui PT Republik Aero Dirgantara ini menargetkan penguatan kemampuan operasional UCAV Indonesia mulai tahun 2028.

Lingkup kerja sama mencakup transfer teknologi (ToT), pengembangan sumber daya manusia, pembangunan fasilitas Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), hingga pendirian pusat integrasi dan produksi lokal.Chairman Republikorp Group, Norman Joesoef, menyatakan bahwa kolaborasi ini bukan sekadar transaksi bisnis, melainkan upaya membangun kemandirian teknologi.

“Bersama Baykar, kami membangun ekosistem aerospace dan unmanned systems yang berkelanjutan. Fokus kami mulai dari produksi, perawatan, hingga riset teknologi strategis masa depan untuk memperkuat pertahanan nasional,” ujar Norman dalam keterangan tertulisnya.

Senada dengan itu, CEO Baykar, Haluk Bayraktar, menyebutkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam proyek KIZILELMA adalah bukti kedekatan hubungan bilateral kedua negara di sektor pertahanan.

“Pengembangan Bayraktar KIZILELMA menjadi tonggak baru dalam hubungan strategis Indonesia dan Türki.” tegasnya.

Bayraktar KIZILELMA merupakan pesawat tempur nirawak bermesin jet yang memiliki karakteristik low-observable (sulit terdeteksi radar) dan mampu beroperasi dari kapal induk dek pendek.

Melalui kemitraan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga bagian dari rantai pasok global dan pengembangan inovasi industri dirgantara masa depan.

*Tentang Republikorp*

Republikorp adalah perusahaan induk swasta yang menjadi mitra strategis nasional Indonesia dalam industri pertahanan.

Perusahaan berkomitmen menjembatani transfer teknologi internasional melalui skema joint venture untuk membangun lini produksi di dalam negeri demi mewujudkan kemandirian alutsista nasional.

(Red)

Kawasan SGC Amburadul, Nyali Bupati Bekasi Mandul . KDM.Bapaing Kemana Waek

0

“Kawasan SGC Amburadul, Nyali Bupati Bekasi Mandul . KDM.Bapaing Kemana Waek:

CIKARANG, BEKASI, MEDIACAKRABUANA.ID

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) – 6 Mei 2026 – Kondisi pusat kota Cikarang, kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC) dan sekitarnya, amburadul
Hingga Mei 2026, kawasan yang seharusnya menjadi Kabupaten Bekasi Bersi untuk contoh toladan . Ironisnya hal tersebut mengangkangi gerakan kebersihan KDM . Bapak Aing Kemana Waek Eta pasar SGC Cikarang amburadul .

justru berubah menjadi simbol kesemrawutan, kemacetan abadi, dan lemahnya penegakan aturan di bawah kepemimpinan Plt. Bupati dr. Asep Surya Atmaja.

​Pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan yang memprihatinkan banyak tumpukan sampah yang meluber ke aspal, puing-puing lapak pedagang yang tak beraturan, serta parkir liar yang memakan lebih dari separuh lajur utama jalan. Kondisi ini membuktikan bahwa Satpol PP dan Dinas Perhubungan seolah kehilangan taringnya menghadapi oknum-oknum yang menguasai fasilitas publik demi kepentingan pribadi.

​Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Afif, salah satu pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan tersebut. Menurutnya, kegagalan menata SGC adalah cerminan dari kurangnya “nyali” kepemimpinan daerah.

​”SGC itu jantungnya Bekasi. Kalau jantungnya saja dibiarkan tersumbat sampah dan dikelola oknum, narasi pembangunan hingga pelosok desa yang selama ini didengungkan patut dipertanyakan. Ini bukan soal kurang wewenang, tapi soal keberanian menegakkan hukum,” tegas Afifudin.

​Masyarakat juga menyoroti kontradiksi antara besaran APBD Kabupaten Bekasi yang mencapai triliunan rupiah dengan ketidakmampuan penyediaan kantong parkir resmi. Pembiaran ini memicu dugaan kuat adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang justru mengalir ke kantong-kantong ilegal.

​Kegagalan di pusat kota ini menjadi preseden buruk bagi pembangunan di wilayah pelosok seperti Muaragembong, Bojongmangu, dan Cabangbungin. Jika di depan mata pimpinan daerah saja kesemrawutan dibiarkan, pengawasan proyek infrastruktur di pinggiran dikhawatirkan akan jauh lebih lemah dan asal-asalan.

​Demi mengembalikan kepercayaan publik, Pemerintah Kabupaten Bekasi didesak untuk segera melakukan langkah nyata yaitu ​Pengerahan Pos Pantau 24 Jam untuk menghentikan praktik penertiban “angin-anginan” dan menempatkan personel secara permanen di titik rawan.

​Plt Bupati harus memberikan Instruksi tegas kepada aparat untuk menyikat habis oknum ormas atau pihak tertentu yang membekingi parkir liar. Dan meng Evaluasi Pejabat jika perlu untuk mencopot pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan dan Satpol PP yang terbukti gagal dan tidak kompeten dalam menjalankan instruksi penataan kota.

Jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan di kawasan SGC, kredibilitas pemerintah daerah di mata publik dipastikan akan merosot ke titik terendah. ( Ret )

Karya Bakti Satkowil TNI Kodim 0728/Wonogiri Sasar Pasar Sidoharjo

0

Karya Bakti Satkowil TNI Kodim 0728/Wonogiri Sasar Pasar Sidoharjo

Wonogiri – Mediacakrabuana.id

Kodim 0728/Wonogiri kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kebersihan lingkungan, Upaya tersebut diwujudkan melalui Program Karya Bhakti TNI Satkowil TA.2026 menggelar kegiatan Karya Bakti bersama masyarakat dan lapisan unsur.

Karya bakti difokuskan pada pembersihan sampah di pasar hewan Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026).

Dandim 0728/Wonogiri Letkol Inf Rodricho Ivan Pattihahuan melalui Danramil 17/Sidoharjo Kapten Cpm Soeparmin menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan semua unsur yang telah ikut berpartisipasi pada kegiatan karya Bakti TNI Satkowil Kodim 0728/Wonogiri hari ini.

“Kegiatan karya bakti TNI ini adalah wujud kepedulian TNI terhadap lingkungan sekaligus upaya membangun kebersamaan dengan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan berdampak positif bagi kesehatan dan juga mendukung aktivitas ekonomi, khususnya di kawasan pasar,” ujarnya.

Danramil juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan secara berkelanjutan, tidak hanya saat kegiatan berlangsung tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.

Camat Sidoharjo Tri Wiyatmoko menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kehadiran TNI yang turut membantu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara rutin demi terwujudnya lingkungan yang sehat.

“Kami sangat berterima kasih atas bantuan TNI dari Kodim 0728/Wonogiri dalam pembersihan pasar hewan. Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dan semakin mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat,” ungkapnya.
(Rajawali news grup )

Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga”

0

“Wujudkan Hunian Layak, Babinsa Kanigoro Bahu Membahu Perbaiki Rumah Warga”

Blitar – Mediacakrabuana.id

Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI-Rakyat kembali terlihat nyata di wilayah Kodim 0808/Blitar. Menindaklanjuti program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), Babinsa Kelurahan Kanigoro Koramil 0808/03 Kanigoro Kopka Arif Yulianto bersama warga Lingkungan Banjarejo melaksanakan kegiatan kerja bakti Kamis (7/5/2026). Sinergi ini difokuskan pada perbaikan salah satu rumah warga agar menjadi hunian yang lebih layak dan sehat.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak pagi hari ini, Kopka Arif Yulianto berbaur langsung dengan masyarakat untuk merobohkan dan membangun kembali atap rumah yang sudah rapuh, sementara warga lainnya memberikan material dari bawah menggunakan tangga. Kehadiran Babinsa di tengah-tengah warga tidak hanya memberikan bantuan tenaga, tetapi juga menjadi motivator yang meningkatkan semangat kerja bakti di lingkungan tersebut.

Program renovasi rumah ini merupakan bagian dari komitmen TNI, khususnya jajaran Kodim 0808/Blitar, untuk ikut serta mendukung program pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya melalui penyediaan hunian yang layak. Melalui peran aktif Babinsa di wilayahnya, diharapkan sasaran program ini dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif langsung bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Perbaikan rumah tersebut mencakup penggantian struktur atap yang rusak, pemasangan genteng baru, dan pembenahan bagian-bagian lain yang sudah tidak layak. Warga Lingkungan Banjarejo tampak sangat antusias dan kompak dalam membantu, menunjukkan soliditas dan kepedulian antar sesama yang masih terjaga dengan baik. Salah satu warga pemilik rumah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Koramil 0808/03 Kanigoro dan Babinsa Kopka Arif Yulianto atas bantuan dan perhatian yang diberikan.

Sementara itu, Danramil 0808/03 Kanigoro Kapten Inf Moh. Adchiyak menegaskan bahwa kegiatan gotong royong ini merupakan implementasi dari tugas Babinsa dalam melaksanakan pembinaan teritorial di wilayahnya. Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk memperbaiki rumah warga, tetapi juga untuk mempererat tali silaturahmi, memupuk semangat kebersamaan dan meningkatkan persatuan antara TNI dan rakyat di wilayah Kanigoro. Danramil berharap rumah yang telah diperbaiki nantinya dapat bermanfaat dan meningkatkan kualitas hidup pemilik rumah beserta keluarganya (Dim0808).

Dua Peran Satu Visi: Strategi Raimon Lauri Perkuat Jaring Sosial dan Pendapatan Palembang

0
  1. Dua Peran Satu Visi: Strategi Raimon Lauri Perkuat Jaring Sosial dan Pendapatan Palembang

 

​Palembang – Cakrabuana Id

Pemerintah Kota Palembang tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengintervensi kemiskinan sekaligus memperkuat struktur fiskal daerah. Melalui visi integrasi sosial dan ekonomi, Kepala Dinas Sosial Kota Palembang yang juga menjabat Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), M. Raimon Lauri AR, S.STP., M.Si, memaparkan dua agenda besar pembangunan bagi masyarakat Bumi Sriwijaya.

​Raimon mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah mengusulkan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai proyek prioritas 2026-2027. Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian dan instansi, mencakup Kementerian Sosial, Kementerian PU melalui Satker Wilayah Sumatera Selatan, serta dukungan penyediaan lahan dari Danlanud.

​”Kami telah memenuhi seluruh persyaratan dan kriteria pembangunan dengan dukungan penuh dari lintas OPD. Sekolah Rakyat ini secara khusus kami peruntukkan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2,” ujar Raimon, Rabu (06/05).

​Sekolah ini direncanakan menjadi fasilitas pendidikan terpadu dari jenjang SD, SMP, hingga SMA dengan kapasitas mencapai 1.000 siswa. Mengusung konsep asrama wajib, siswa akan dibina secara intensif hingga lulus untuk menjamin kualitas pendidikan dan karakter.

​”Target kami, pembangunan fisik dapat memasuki tahap ketiga pada Juni 2026 atau paling lambat awal 2027. Mengenai pendaftaran, kami akan merujuk secara ketat pada data BPS agar tepat sasaran,” tambahnya.

​Di sisi lain, dalam perannya sebagai pimpinan Bapenda, Raimon menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBNKB) yang saat ini masih berada di angka 36,9%. Ia menegaskan, optimalisasi pajak adalah kunci utama perbaikan infrastruktur jalan.

​”Kami mematok target ambisius, yakni meningkatkan kepatuhan hingga 80%. Uang pajak ini akan kembali ke rakyat dalam bentuk perbaikan infrastruktur yang lebih maksimal,” tegas Raimon.

​Pemerintah juga mendorong transparansi melalui digitalisasi. Masyarakat kini dapat memantau status pajak kendaraan roda dua secara mandiri melalui aplikasi Si Guntang. Namun, bagi wajib pajak yang tetap membandel, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak makanan dan minuman, Raimon tidak segan melakukan tindakan tegas.

​”Penagihan agresif dan pemasangan spanduk peringatan pada objek pajak yang menunggak terus kami lakukan. Ini bukan sekadar mengejar angka, tapi tentang menumbuhkan kejujuran dan kesadaran kolektif dalam membangun Palembang,” pungkasnya. Harto

Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis*

0

*Peringati Hari Kebebasan Pers se-Dunia, FPII Desak Negara Usut Tuntas Setiap Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis*

*JAKARTA*, MEDIACAKRABUANA.ID

Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) yang jatuh pada 3 Mei 2026 bukan sekadar perayaan seremonial. Tahun ini, momen tersebut berubah menjadi panggung suara keras dan tegas dari insan pers tanah air, yang melontarkan kritik tajam serta tuntutan mendesak kepada para pemangku kekuasaan.
Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Dra. Kasihhati, menyampaikan pernyataan yang menyentil habis komitmen pemerintah dalam menjaga pilar keempat demokrasi, yang kerap dijadikan alat legitimasi kekuasaan namun kenyataannya masih dibatasi ruang geraknya.

*”Negara Jangan Alergi Kritik!”*

Dalam penegasan yang berapi-api dan berisi pesan diplomatik sekaligus tegas, Kasihhati menegaskan dengan lantang bahwa kebebasan pers bukanlah karunia atau hadiah yang bisa diberikan dan dicabut sesuka hati oleh penguasa. Ia menekankan, hak ini telah tertuang jelas dalam konstitusi negara, sehingga statusnya mutlak, tidak bisa ditawar, dan wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah yang sedang memegang kendali kekuasaan.

“Kita masih melihat bayang-bayang ancaman, intimidasi, hingga upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis. Ada jurnalis yang diproses hukum hanya karena mengungkap fakta, ada yang diintimidasi hanya karena menyampaikan kebenaran, bahkan ada yang nyawanya melayang akibat tugasnya. Inilah bukti nyata bahwa demokrasi kita belum berjalan dengan sehat, bahkan sedang dalam kondisi sakit parah,” ujar Kasihhati dengan nada yang tegas dan berisi kepedihan mendalam, Minggu (3/5/2026).

Kasihhati menegaskan posisi pers yang tidak dapat digeser: “Pers bukanlah musuh negara, apalagi lawan pembangunan. Kami adalah garda terdepan, pengawal utama kebenaran dan keadilan sosial. Jika jurnalis masih dijadikan sasaran dan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas profesionalnya, berarti negara ini sedang berusaha menutup-nutupi kesalahan dan ketidakberesan yang terjadi di tubuh kekuasaannya.”

Oleh karena itu, ia mendesak sekuat tenaga agar pemerintah memberikan jaminan perlindungan hukum dan keamanan yang menyeluruh bagi setiap insan pers, baik saat bertugas maupun setelah menyelesaikan tugasnya. Tak lupa, ia juga meminta penghormatan tertinggi serta penghargaan yang setimpal bagi para jurnalis yang telah gugur, yang disebutnya sebagai syahid pers, karena mereka telah mengorbankan nyawa demi menyampaikan kebenaran kepada rakyat.

*Pers Sebagai Jembatan, Bukan Pelayan Kekuasaan*

Senada dengan pernyataan Ketua Presidium, Wakil Ketua Presidium FPII, Noven Saputera, S.H., menambahkan bahwa di tengah arus informasi yang begitu deras dan beragam saat ini, peran pers justru menjadi semakin krusial dan menentukan arah kehidupan berbangsa. Pers tidak hanya berfungsi menyampaikan berita dan informasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga nilai-nilai budaya luhur bangsa, penyeimbang informasi yang seringkali tidak seimbang, serta penjamin kestabilan sosial yang dibangun di atas dasar kebenaran.

“Kami hadir sebagai jembatan yang menghubungkan aspirasi rakyat dengan kebijakan pemerintah. Namun, jembatan ini haruslah kokoh, kuat, dan tidak boleh dipatahkan maupun diubah jalurnya demi kepentingan politik sesaat atau keuntungan pribadi sekelompok orang. Kami tidak mau menjadi alat atau pelayan kekuasaan yang hanya menyampaikan apa yang diinginkan oleh penguasa. Pers yang merdeka adalah pers yang berani menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi, meskipun itu menyakitkan bagi sebagian pihak,” tegas Noven dengan nada bicara yang lugas, tegas, dan tak kenal kompromi.

Dalam kesempatan tersebut, FPII menyampaikan tiga tuntutan utama yang menjadi aspirasi seluruh insan pers independen di Indonesia, yang ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan negara:

1. Hentikan Segala Bentuk Kriminalisasi: Tidak ada alasan apapun untuk memidanakan atau menjerat jurnalis dengan pasal-pasal hukum yang menekan hanya karena karya jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta dan kebenaran. Proses hukum yang ada haruslah adil, transparan, dan tidak dijadikan alat pembungkaman suara kritis.
2. Wujudkan Transparansi Informasi: Pemerintah wajib membuka seluas-luasnya akses terhadap informasi publik sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku. Tidak ada lagi alasan kerahasiaan yang berlebihan yang justru digunakan untuk menutupi ketidakberesan atau penyalahgunaan kekuasaan. Rakyat berhak tahu apa yang dikerjakan oleh pemerintah yang dipilihnya.
3. Keadilan Mutlak Bagi Jurnalis yang Gugur: Negara harus segera mengusut tuntas setiap kasus kekerasan, penculikan, hingga pembunuhan yang menimpa insan pers. Kasus-kasus yang masih menggantung dan tidak jelas penyelesaiannya hingga hari ini harus segera dibuka kembali, diproses secara hukum yang tegas, dan mempertanggungjawabkan setiap pelakunya, tanpa pandang bulu.

FPII menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah sekadar urusan para wartawan atau insan media semata, melainkan urusan seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat hanya akan disuguhi satu sisi cerita, satu versi kebenaran, yang tidak lain adalah bentuk propaganda yang akan menyesatkan pemikiran publik.

“Media independen adalah satu-satunya alat kontrol sosial yang paling efektif. Tanpa kami, kekuasaan akan berjalan sewenang-wenang, tidak ada yang mengawasi, dan tidak ada yang mengingatkan. Kekuasaan yang tidak diawasi akan melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketidakadilan yang merugikan seluruh lapisan masyarakat,” tambah Noven.

Suara lantang yang disampaikan FPII ini, kata Noven, sebagai cerminan independensi FPII dalam membela kepentingan insan pers indonesia. “Peringatan 3 Mei 2026 ini pun kini menjadi saksi sejarah, bahwa insan pers Indonesia tidak akan pernah tinggal diam, tidak akan pernah takut, dan tidak akan pernah berhenti berjuang jika ruang gerak mereka terus dipersempit, hak-hak mereka dilanggar, dan kebebasan berekspresi dibatasi secara sewenang-wenang. Ini adalah bentuk perlawanan intelektual dan moral terhadap segala bentuk penindasan informasi yang berusaha membungkam suara kebenaran,” pungkas Noven.

*Sumber : Presidium FPII*

Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan

0

“Pangkalan TNI AL Pastikan Lahan Untuk Ketahanan Pangan Nasional Kedelai Kondusif & Siap Amankan”

TUKDANA – MEDIACAKRABUANA.ID

Jajaran pengurus Koperasi Bareng-Bareng Sugi (BBS) bersama Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), menyatakan dukungan penuh terhadap program ketahanan pangan nasional melalui penanaman kedelai yang digagas pemerintah pusat melalui TNI AL. Rabu (6/5/2026).

Salah satu implementasi program tersebut terlihat di Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, di mana para petani mulai melakukan penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh.
Hal itu disampaikan Dewan Pengawas Koperasi BBS, H Mulyadi SE, didampingi Ketua BBS Warsim, kepada wartawan usai meninjau lokasi penanaman bersama jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon), belum lama ini.

Warsim menjelaskan, kehadiran tim Lanal Cirebon bertujuan memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa program penanaman kedelai ini merupakan hasil kolaborasi antara TNI Angkatan Laut dengan PG Jatitujuh yang pelaksanaannya dipercayakan kepada Koperasi BBS.

“Program penanaman kedelai ini merupakan kerja sama TNI AL dengan PG Jatitujuh, dengan pelaksana di lapangan adalah koperasi yang kami pimpin bersama para petani Desa Sukamulya,” ujarnya.

Menurutnya, program ini menjadi momentum penting bagi petani untuk meningkatkan produktivitas sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis desa. Para petani penggarap yang berasal dari desa penyangga PG Jatitujuh juga memahami bahwa lahan tersebut berstatus HGU milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

“Kami bangga dan siap. Desa Sukamulya bukan hanya menjadi bagian dari program ini, tetapi kami ingin menjadi contoh terbaik. Dengan dukungan petani, pendampingan akademisi, serta perhatian pemerintah pusat, kami yakin bisa memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan pangan nasional,” katanya.

Warsim berharap program ini tidak bersifat sementara, melainkan berkelanjutan dan terus berkembang dari tahun ke tahun. “Mudah-mudahan program kedelai ini bisa terus berlanjut. Harapan kami, Indramayu ke depan mampu mandiri dalam produksi kedelai,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara petani, pemerintah melalui TNI AL, serta kalangan akademisi agar Desa Sukamulya dapat menjadi lokomotif pengembangan kedelai yang bisa direplikasi di daerah lain.

Dalam kesempatan itu, Warsim turut menyampaikan apresiasi kepada H. Mulyadi yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap petani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak H. Mulyadi. Beliau adalah putra terbaik Desa Sukamulya yang selalu peduli terhadap petani, bahkan rela berkorban secara moril maupun materil demi keberhasilan program ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Warsim menambahkan bahwa Koperasi BBS bersama para petani telah membuat pernyataan tertulis untuk mendukung penuh kebijakan PG Jatitujuh. Apabila di kemudian hari lahan tersebut akan digunakan kembali untuk penanaman tebu, para petani siap menyerahkan dan mendukung kebijakan tersebut. “Selama itu program pemerintah, kami siap mendukung,” tegasnya.

KOMPAK, Jajaran Pangkalan TNI AL Cirebon (Lanal Cirebon) bersama petani kedelai yang tergabung dalam Koperasi Bareng_Bareng Sugi tinjau lokasi penanaman kedelai di lahan milik PG Jatitujuh. Mereka memastikan situasi di lapangan kondusif dan siap mengamankan pelaku yang menghambat program pemerintah pusat

( Tim/ Red)

Danrem 081/DSJ Di Dampingi Dandim 0808/Blitar, Tinjau Lokasi Jembatan Garuda Perintis Yang Akan Dibangun

0

Danrem 081/DSJ Di Dampingi Dandim 0808/Blitar, Tinjau Lokasi Jembatan Garuda Perintis Yang Akan Dibangun

Blitar – Mediacakrabuana.id

Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, S.I.P., M.I.P., melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Kota Blitar pada Rabu (6/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Danrem didampingi langsung oleh Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, untuk meninjau lokasi rencana pembangunan Jembatan Garuda Perintis yang terletak di Jalan Sawunggaling Gg. Kyai Jamal Kelurahan Sentul Kecamatan Kepanjenkidul.

Peninjauan lapangan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan kesiapan lahan secara nyata serta mematangkan perencanaan teknis sebelum dimulainya proses konstruksi. Danrem beserta rombongan melihat secara detail kondisi geografis di sekitar Gang Kyai Jamal guna memastikan bahwa pembangunan jembatan tersebut nantinya dapat berjalan lancar tanpa kendala lahan, sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi mobilitas masyarakat setempat.

Dalam kesempatan tersebut Kolonel Arm Untoro Hariyanto menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam proyek ini merupakan wujud nyata kepedulian terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di daerah. Beliau menekankan pentingnya akurasi perencanaan teknis agar jembatan yang dibangun memiliki daya tahan yang maksimal dan mampu menunjang aktivitas ekonomi warga di Kelurahan Sentul dan sekitarnya.

Senada dengan Danrem, Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan menyatakan kesiapan jajarannya untuk terus mengawal proses pembangunan ini dari tahap awal hingga selesai. Menurutnya, Jembatan Garuda Perintis merupakan akses yang sangat dinantikan oleh warga, mengingat lokasinya yang strategis untuk mempermudah konektivitas antar wilayah di Kecamatan Kepanjenkidul.

Kegiatan tinjau lokasi ini diakhiri dengan diskusi bersama jajaran terkait mengenai linimasa pengerjaan dan koordinasi lintas sektor. Dengan adanya peninjauan langsung dari pimpinan Korem 081/DSJ, diharapkan proyek Jembatan Garuda Perintis ini dapat segera direalisasikan sesuai jadwal guna mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat Kota Blitar (Dim0808).

Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik”

0

“Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Polsek Menganti terhadap Wartawan di Surabaya Picu Kegeraman Publik”

SURABAYA || MEDIACAKRABUANA.ID

Dugaan tindakan kekerasan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial TW kini menjadi sorotan serius dan memantik kemarahan publik. TW, yang diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Gresik, diduga terlibat dalam insiden yang mencoreng institusi penegak hukum, setelah disebut melakukan tindakan agresif terhadap seorang wartawan di Surabaya.

Peristiwa yang memicu kontroversi ini disebut-sebut terjadi di kawasan perkemahan Jurang Kuping, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, lokasi yang belakangan ramai diperbincangkan karena dugaan aktivitas penjualan minuman keras yang berlangsung tanpa pengawasan ketat. Kondisi lingkungan yang minim kontrol itu dinilai menjadi ruang rawan terjadinya gesekan hingga tindakan yang berujung kekerasan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, insiden bermula ketika TW datang ke lokasi bersama seorang perempuan yang diduga memiliki kedekatan personal dengannya. Di waktu yang nyaris bersamaan, korban—yang merupakan seorang wartawan—juga tiba bersama rekannya. Situasi yang awalnya tampak biasa perlahan berubah menjadi tegang, terlebih setelah diduga terjadi konsumsi minuman beralkohol yang memperkeruh suasana.

Ketegangan yang tidak terkelola itu kemudian meledak menjadi konflik terbuka. Meski belum ada kejelasan mengenai pemicu utama perselisihan, namun dalam momen yang disebut-sebut berlangsung cepat dan emosional tersebut, TW diduga melakukan tindakan fisik dengan menarik rambut korban secara kasar—sebuah tindakan yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan kekuasaan.

Akibat perlakuan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke belakang. Insiden itu bukan sekadar benturan fisik, tetapi juga menyisakan trauma dan rasa dipermalukan, terlebih karena terjadi di hadapan orang lain.

“Saya dijambak oleh TW. Saya tidak terima atas perlakuan itu,” ungkap korban dengan nada tegas, menandakan bahwa kejadian tersebut bukan hal yang bisa dianggap sepele.

Lebih jauh, korban juga mengungkapkan bahwa situasi sempat memanas hingga pada titik yang mengarah pada provokasi terbuka. Oknum polisi tersebut diduga menantang korban untuk berduel, memperlihatkan sikap arogan yang jauh dari prinsip profesionalisme aparat penegak hukum.

“Aku gak wedi mas, yo mosok awakmu duel,” ujar korban menirukan ucapan terduga pelaku, sebuah pernyataan yang mencerminkan eskalasi konflik ke arah yang semakin tidak terkendali.

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari TW maupun dari Kapolsek Menganti, AKP Arif Rahman. Sikap diam ini justru memperbesar tanda tanya publik, sekaligus memicu spekulasi terkait transparansi dan keseriusan dalam menangani dugaan pelanggaran oleh aparat sendiri.

Merasa hak dan martabatnya telah dilanggar, korban dikabarkan akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan yang dinilainya tidak adil. Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi institusi kepolisian—apakah mampu bersikap tegas, objektif, dan transparan, atau justru kembali terjebak dalam bayang-bayang impunitas yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

( Tim/Red)

Sinergitas Seluruh Elemen Anak Bangsa: Kunci Kemajuan, Terwujud Lewat Pelantikan Pengurus Baru PEPABRI Sulawesi Selatan”

0

“Sinergitas Seluruh Elemen Anak Bangsa: Kunci Kemajuan, Terwujud Lewat Pelantikan Pengurus Baru PEPABRI Sulawesi Selatan”

Makassar, Mediacakrabuana.id

5 Mei 2026 – Suasana khidmat sekaligus penuh semangat menyelimuti ruang pertemuan Hotel Fourpoints, saat berlangsungnya acara pengukuhan dan pelantikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PEPABRI) Sulawesi Selatan untuk masa bakti 2026–2031. Acara yang menjadi tonggak penting bagi organisasi ini dihadiri oleh berbagai tokoh, pimpinan organisasi sesama, serta para anggota yang datang dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, yang semuanya berkumpul dalam satu tujuan yang sama: membangun persatuan dan kerja sama yang kokoh bagi kemajuan bangsa.

Hadir dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (P3AD) Sulawesi Selatan, A. Salim Agung, SH CLA, yang turut didampingi oleh para pengurus dan anggota Dewan Pimpinan Cabang P3AD Kabupaten Maros. Kehadiran ini menjadi bukti nyata persaudaraan antarsesama organisasi yang memiliki akar sejarah dan tujuan yang serupa, yaitu berbakti bagi tanah air dan menjaga nilai-nilai kebangsaan yang luhur.

Pelantikan ini dijabarkan langsung oleh Bapak Mayjen TNI AD Purnawirawan A. Muhammad Mappanyukki Bau Sawah, sosok yang dikenal luas sebagai tokoh yang berdedikasi tinggi dan memiliki pengalaman panjang dalam menjaga dan mengembangkan organisasi para purnawirawan. Sementara itu, penetapan dan pengesahan susunan pengurus baru dilakukan oleh Ketua Umum Pusat PEPABRI yang diwakili oleh Bapak Mayjen TNI AD Purnawirawan Dr. Bimo Prakoso. Dalam penyampaiannya, ia berharap agar pengurus yang baru dikukuhkan mampu membawa organisasi semakin berkembang, menjadi wadah yang bermanfaat bagi anggotanya, serta berperan aktif dalam mendukung pembangunan di daerah maupun di tingkat nasional.

Salah satu momen yang paling diingat dan menyentuh hati para hadirin adalah saat pidato yang disampaikan oleh Ketua DPD PEPABRI Sulawesi Selatan yang baru dilantik. Dengan nada suara yang tegas namun hangat, ia menegaskan satu pesan utama yang menjadi landasan seluruh langkah kerja ke depannya: bahwa tidak ada kemajuan yang nyata dan berkelanjutan tanpa adanya sinergitas yang kuat di antara seluruh elemen anak bangsa.

“Kita berasal dari latar belakang yang berbeda, memiliki pengalaman yang beragam, dan bertugas di tempat yang berbeda-beda. Namun, ada satu hal yang tidak pernah berubah dan tidak boleh hilang dari hati kita semua: kita adalah satu bangsa, kita memiliki satu tanah air, dan kita memegang satu cita-cita yang sama, yaitu menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang bermartabat, sejahtera, dan adil,” ujarnya di hadapan ratusan hadirin yang hadir.

Ia juga menekankan bahwa organisasi seperti PEPABRI maupun organisasi sejenis lainnya bukan sekadar tempat berkumpul, melainkan tempat untuk menyatukan gagasan, menyebarkan semangat positif, dan membuka jalan kerja sama dengan berbagai pihak—mulai dari lembaga pemerintah, dunia usaha, hingga kalangan masyarakat luas. Menurutnya, kekuatan terbesar bangsa ini bukan terletak pada kekayaan alamnya atau kemajuan teknologinya, melainkan pada persatuan dan kesediaan setiap elemen untuk saling mendukung, saling melengkapi, dan bekerja sama demi tujuan yang lebih besar dari kepentingan diri sendiri maupun kelompoknya.

Pesan ini mendapat sambutan hangat dan persetujuan dari seluruh hadirin. A. Salim Agung yang hadir dalam acara ini juga menyatakan sependapat, dan menegaskan bahwa P3AD Sulawesi Selatan dan seluruh cabang di bawahnya siap menjalin kerja sama erat dengan PEPABRI maupun organisasi lain, untuk mewujudkan semangat persatuan yang telah diucapkan. “Setiap langkah yang kita lakukan, setiap gagasan yang kita bangun, harus selalu berlandaskan semangat persaudaraan dan kepedulian terhadap kepentingan bersama. Hanya dengan cara itulah, kita dapat meninggalkan jejak yang berharga bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Acara ini menutup rangkaian kegiatannya dengan janji bersama seluruh hadirin untuk terus menjaga persatuan, memperkuat kerja sama, dan berkontribusi sebaik-baiknya bagi kemajuan Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya. Sebuah harapan yang tidak hanya menjadi kata-kata, melainkan langkah nyata yang akan dijalani bersama, demi mewujudkan bangsa yang semakin bersatu dan semakin maju.

REDAKSI : ARIFIN SULSEL

Sikat Narkoba, Polda Riau Sita 213,5 Kg Narkotika”

0

“Sikat Narkoba,
Polda Riau Sita 213,5 Kg Narkotika”

*Nasional,-* Mediacakrabuana.id

Sampai akhir April 2026, Ditres Narkoba Poldasu Riau berhasil mengungkap 1.066 kasus dengan 1.471 tersangka.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita sampai April 2026 213,5 Kg sabu,”jelas Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira pada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Lebih jauh, untuk barang bukti yang berhasil disita Ditres Narkoba Polda Riau sampai akhir April 2026 terdiri dari, Sabu, Ganja, Ekstasi, Happy Five, Heroin, Ketamin, Etomidate dan Alprazolam.

Sedangkan ditahun 2025, Ditres Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap 2.506 kasus dan mengamankan setidaknya 3.643 tersangka. Untuk barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 1,02 ton.

“Untuk pengungkapan tahun ini, mungkin bakal ada peningkatan karena masih sampai pertengahan tahun,”jelasnya. *(Tim)*

 

*Ket Foto :* Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Jumlah Barang Bukti Heroin sebanyak 22.539,56 Gram (dua puluh dua ribu lima ratus tiga puluh sembilan koma lima enam gram), Sabu sebanyak 3.909,27 Gram (tiga ribu sembilan ratus sembilan koma dua tujuh gram), Ekstasi sebanyak 128 butir (seratus dua puluh delapan butir) dan Ganja sebanyak 56,31 Gram (lima puluh enam koma tiga satu gram)

*Ket Foto :* Pemusnahan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional dengan Jumlah Barang Bukti Sabu sebanyak 29.870,63 Gram (dua puluh sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh koma enam tiga gram) dan Ekstasi sebanyak 46.783 butir (empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh tiga butir)

Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum

0

“Junara Menilai Penangguhan Penahanan Bukan Akhir Perjuangan, Tetapi Awal untuk Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah di Mata Hukum”

Medan – Mediacakrabuana.id

Setelah 153 hari menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Junara Alberto Hutahaean akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang selama ini menyeret namanya ke meja hijau.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri Medan. Perkara itu bermula dari laporan empat nama pelapor, yakni Rudianto Richard Jecksen Lumbantobing, Santi Andriani, Andhika Charlie, dan Chintya, yang menuding Junara sebagai pelaku.

Selama proses hukum berjalan, Junara harus menjalani masa tahanan yang cukup panjang meski dirinya terus menyatakan bahwa ia bukan pelaku utama. Ia mengaku justru menjadi korban pengeroyokan dan hanya berusaha menyelamatkan diri dari situasi yang mengancam keselamatannya.

Ketika hakim menyatakan penangguhan dikabulkan, suasana ruang sidang langsung dipenuhi rasa haru. Junara yang selama berbulan-bulan hidup di balik jeruji besi segera menghampiri kedua orang tuanya yang hadir mengikuti jalannya persidangan.

Sang ibu, Hermawati boru Siahaan, menangis sambil memeluk erat anaknya yang akhirnya bisa pulang. Ayahnya, Sihol Poltak Panangian Hutahaean, juga tampak tak mampu menyembunyikan rasa haru setelah sekian lama menanti momen tersebut.

Bagi keluarga, hari itu menjadi titik terang setelah berbulan-bulan menghadapi tekanan batin dan proses hukum yang mereka anggap penuh kejanggalan. Mereka datang dari kampung hanya untuk menyaksikan sendiri bahwa Junara benar-benar keluar dari tahanan.

Setelah persidangan selesai, tim kuasa hukum bersama keluarga langsung menuju Rutan Kelas I Medan untuk menjemput Junara pada 30 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Kebebasan sementara itu menjadi awal baru dalam perjuangan hukumnya menuju putusan akhir.

“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim, khususnya Bapak Khamozaro Waruwu, serta semua pihak yang membantu hingga saya akhirnya bisa keluar setelah 153 hari ditahan. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Junara.

Ia mengatakan masa penahanan itu menjadi pengalaman paling berat dalam hidupnya. Menurutnya, selama ini dirinya hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa atau noodweer karena situasi saat kejadian sangat membahayakan dirinya.

Junara juga menyebut salah satu pihak bernama Andhika Charlie saat kejadian diduga membawa senjata tajam berupa parang. Hal itu menurutnya menjadi fakta penting yang seharusnya tidak diabaikan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Namun yang menjadi pertanyaan besar, hingga saat ini Andhika Charlie yang disebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polrestabes Medan belum juga diamankan. Sementara dirinya justru harus lebih dulu mendekam di tahanan selama berbulan-bulan.

“Kalau saya bisa ditahan selama ini, kenapa orang yang masih berstatus DPO belum juga ditangkap? Ini yang membuat publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam menegakkan hukum secara adil,” tegas Junara.

Kuasa hukum Junara, Simon Budi Satria Panggabean, menilai keputusan majelis hakim menjadi bukti bahwa keadilan masih memiliki ruang di persidangan. Ia menyebut penangguhan tersebut bukan keputusan biasa, melainkan keberanian hakim melihat fakta yang sebenarnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Ini bukan hanya penangguhan biasa, tetapi penegasan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan klien kami adalah korban. Junara bukan pelaku seperti yang selama ini dibangun dalam laporan itu,” kata Simon.

Pihaknya kini fokus menghadapi sidang putusan akhir yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Mei 2026. Mereka berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang objektif dan membebaskan Junara sepenuhnya dari tuduhan tersebut.

“Kami percaya hukum tidak boleh tunduk pada laporan yang dipaksakan, apalagi jika laporan tersebut mengandung keterangan palsu. Putusan nanti harus menjadi akhir dari kriminalisasi terhadap Junara,” tutupnya.

Kini Junara telah kembali ke rumah dan berkumpul bersama keluarganya. Namun perjuangan hukumnya belum selesai, karena sidang putusan mendatang akan menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau justru kembali melukai pencari keadilan.

( Tim/ Red)

DPP ( Rambo ) Ali Sopyan Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel Periksa Dugaan Pejabat Maling Uang Negara Di Kab Musi Rawas Utara”

0

“DPP ( Rambo ) Ali Sopyan Mendesak Pihak Tipikor Kajati Sumsel Periksa Dugaan Pejabat Maling Uang Negara Di Kab Musi Rawas Utara”

 

.Kabupaten Musi Rawas Utara || Mediacakrabuana.id

 

Ali Sopyan Relawan Rakyat Membela Prabowo ( Rambo ) Ali Sopyan mendesak Pihak Tipikor kajati Sumsel Untuk mengusut adanya dugaan kerugian ke Uangan negara . Dalam pengamatan Ali Sopyan jika hal semacam ini di biarkan dijamin daerah Kabupaten Musi Rawas Utara. Tidak bisa berkembang untuk kemajuan. Apalagi untuk kesejahteraan Rakyat . Kalau anggaran pendapat daerah digerogoti oleh pejabat bangsat

Pasalnya Pembayaran Biaya Langsung Personel pada Tiga SKPD Melebihi Ketentuan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan Belanja
Jasa Konsultansi Konstruksi dan Nonkonstruksi pada akun Belanja Barang dan Jasa
serta Belanja Modal, dengan rincian berikut.

Tabel 1.15

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen kontrak, dokumen
pertanggungjawaban, dan wawancara kepada penyedia jasa kegiatan konsultansi
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pendidikan, dan Dinas
Perhubungan menunjukkan bahwa terdapat personel yang tidak melakukan pekerjaan
sesuai dengan kontrak karena hanya dipinjam nama dan sertifikat keahlian. Selain
itu, terdapat personel yang sama dibayarkan lebih dari satu kegiatan jasa konsultansi
dengan waktu pelaksanaan kontrak yang bersamaan, sehingga jumlah hari pekerjaan
yang dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah hari dalam kontrak. Atas
permasalahan tersebut pembayaran biaya langsung personel melebihi ketentuan
sebesar Rp1.070.575.122,31, dengan rincian pada tabel berikut

Tabel 1.16

Nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dibahas bersama Penyedia, PPK,
serta diketahui oleh Kepala SKPD selaku Pangguna Anggaran. Hasil pembahasan
telah dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan yang menyatakan bahwa
semua pihak telah mengakui dan sepakat atas hasil perhitungan dan pihak Penyedia
bersedia menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah.
Atas kekurangan volume pekerjaan tersebut di atas, telah dilakukan penyetoran
ke Kas Daerah tanggal 14 Mei 2025 sebesar Rp469.085.000,00, sehingga masih
terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp601.490.122,31
(Rp1.070.575.122,31 – Rp469.085.000,00) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang.
Rincian perhitungan pada Lampiran 5.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pasal 141 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus
didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh
pihak yang menagih;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyedia sebagaimana pada ayat
(1) bertanggung jawab atas:
a) pelaksanaan kontrak;
b) kualitas barang/jasa;
c) ketepatan perhitungan jumlah atau volume ;
d) ketepatan waktu penyerahan; dan
e) ketepatan tempat penyerahan;
2) Pasal 57 ayat (2) yang menyatakan bahwa PPK melakukan pemeriksaan
terhadap barang/jasa yang diserahkan.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya ….!!!

( Redaksi)

Dandim 0808/Blitar Dampingi Pangdam V/Brw Kunjungi Lokasi Brigif/Yonif TP Di Kesamben

0

“Dandim 0808/Blitar Dampingi Pangdam V/Brw Kunjungi Lokasi Brigif/Yonif TP Di Kesamben”

Blitar – Mediacakrabuana.id

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, mendampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A mengunjungi lokasi yang akan dibangun Brigif/Yonif TP di Desa Jugo Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar, Selasa (5/5/2026).

Kunjungan tersebut dalam rangka meninjau langsung rencana pembangunan satuan baru Brigif/Yonif TP di wilayah Blitar. Setibanya di lokasi, Pangdam V/Brawijaya beserta rombongan disambut oleh Dandim 0808/Blitar, unsur Forkopimda Blitar, serta tokoh masyarakat Desa Jugo. Rombongan kemudian menerima paparan dari tim terkait mengenai kondisi lahan, aksesibilitas, serta rencana tata letak pembangunan.

Dalam kesempatan itu, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A menyampaikan bahwa pembangunan Brigif/Yonif TP ini merupakan bagian dari upaya memperkuat gelar kekuatan TNI AD di wilayah Jawa Timur. Ia menekankan agar proses pembangunan nantinya memperhatikan aspek strategis, keamanan, serta dampak positif bagi masyarakat sekitar. “Kehadiran satuan baru ini harus bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dan rakyat,” ujarnya.

Dandim 0808/Blitar Letkol Inf Virlany Arudyawan, S.H., M.M, M.Hi, mengatakan pihaknya siap mendukung penuh rencana pembangunan Brigif/Yonif TP di Kesamben. Menurutnya, keberadaan satuan baru akan meningkatkan pembinaan teritorial dan mempercepat respon terhadap situasi kontinjensi di wilayah Blitar Raya. Kodim 0808/Blitar juga akan membantu proses sosialisasi kepada masyarakat agar pembangunan berjalan lancar.

Usai menerima paparan, Pangdam V/Brawijaya bersama Dandim 0808/Blitar meninjau langsung lokasi lahan yang disiapkan. Peninjauan meliputi batas wilayah, kondisi tanah, sumber air, serta akses jalan menuju lokasi. Tim juga berdiskusi dengan perwakilan perangkat desa terkait dukungan warga terhadap rencana pembangunan satuan TNI AD tersebut.

Kegiatan kunjungan diakhiri dengan foto bersama dan penyerahan cenderamata kepada tokoh masyarakat. Diharapkan dengan adanya Brigif/Yonif TP di Kesamben, kekuatan pertahanan wilayah semakin mantap sekaligus memberikan dampak ekonomi dan sosial yang positif bagi masyarakat Desa Jugo dan sekitarnya (Dim0808).

TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI LINGKUNGAN KAB.MUSI RAWAS UTARA”

0

“TANGKAP DUGAAN GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI LINGKUNGAN KAB.MUSI RAWAS UTARA”

KAB.MUSI RAWAS UTARA” MEDIACAKRABUANA.ID

“ALI SOPYAN Pimpinan umum media Rajawali news Grup mendesak Tipikor kajati Sumsel tangkap gerombolan pejabat rampok APBD . APBN
Pasalnya Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada 17 SKPD
Belum Tertib
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara Tahun 2024 menganggarkan
Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp78.180.110.656,00 dan telah direalisasikan
sebesar Rp69.753.616.212,00 atau 89,22% dari anggaran, dengan rincian sebagai
berikut.

 

 

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Perjalanan Dinas pada
17 SKPD menunjukkan bahwa pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja
perjalanan dinas belum tertib dengan uraian sebagai berikut.Perhitungan Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Belum Sesuai
Surat Edaran Bupati
Dalam merealisasikan belanja perjalanan dinas, Pemerintah Kabupaten
Musi Rawas Utara berpedoman pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor 56
Tahun 2024. Peraturan Bupati tersebut merupakan turunan secara keseluruhan
dari Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Pada tanggal 11 Juni 2024, telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah
Agung Nomor 12/P/HUM/2024 mengenai Permohonan Keberatan Hak Uji
Materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional. Putusan tersebut menyatakan bahwa Peraturan Presiden Nomor 53
Tahun 2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dan memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
melalui Surat Edaran Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD, yang
menyatakan bahwa:
1) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan
Regional dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024; dan
2) Dalam hal standar biaya dalam Peraturan Bupati Musi Rawas Utara Nomor
108 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 beserta
perubahannya yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, maka berpedoman
pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga
Satuan Regional.
Hasil perbandingan satuan biaya perjalanan dinas antara Peraturan
Presiden Nomor 33 tahun 2020 dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2023 menunjukkan terdapat perbedaan satuan biaya penginapan.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban penginapan dalam
rentang waktu tanggal 8 Oktober 2024 s.d. 31 Desember 2024 menunjukkan
bahwa pelaksana perjalanan dinas pada 16 SKPD belum mengikuti Surat Edaran
Bupati Musi Rawas Utara Nomor 032/580/BPKAD dalam menghitung tarif
penginapan, dan masih mengacu pada Peraturan Bupati Musi Rawas Utara
Nomor 56 Tahun 2024 atau Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.
Penghitungan besaran tarif penginapan yang masih menggunakan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023 menimbulkan selisih perhitungan sebesar
Rp84.333.400,00 dengan rincian sebagai berikut.Hasil permintaan keterangan kepada Kepala Bidang Aset Badan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Pejabat Fungsional Penilai
Pemerintah menunjukkan bahwa Surat Edaran tersebut sudah disampaikan
kepada seluruh Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Utara. Namun, berdasarkan keterangan dari Bendahara Pengeluaran SKPD
terkait diketahui bahwa yang bersangkutan tidak pernah mengetahui perihal
Surat Edaran tersebut.
Perhitungan selisih tersebut telah diklarifikasi dengan Pangguna
Anggaran, PPTK, Bendahara Pengeluaran, dan pelaksana perjalanan dinas dan
telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah tanggal 8 s.d
19 Mei 2025.
b. Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai dengan Hasil
Konfirmasi kepada Pihak Ketiga
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban Belanja
Perjalanan Dinas serta konfirmasi kepada pihak ketiga yang menjadi tujuan
penginapan dan tujuan kegiatan perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat
perjalanan yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga pada
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),
Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel menunjukkan bahwa pelaksana
perjalanan dinas tidak menginap pada hotel sesuai dengan bukti yang
dipertanggungjawabkan sebesar Rp6.810.000,00; dan
2) Hasil konfirmasi kepada instansi tujuan dari pelaksana perjalanan dinas
menunjukkan bahwa pelaksana yang bersangkutan terkonfirmasi tidahadir sesuai dengan bukti yang dipertanggungjawabkan. Hasil klarifikasi
dengan pelaksana perjalanan dinas menunjukkan bahwa yang bersangkutan
tidak dapat memberikan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa
perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sebesar Rp78.339.650,00.
Perhitungan tersebut telah diklarifikasi dengan pelaksana perjalanan dinas
terkait dan telah ditindaklanjuti seluruhnya dengan menyetor ke Kas Daerah
tanggal 16 Mei 2025.

“Sampai berita ini diterbitkan oleh Redaksi pejabat yang bersangkutan belum di Konfirmasi Bersambung Edisi berikut nya …!!!

( Redaksi)

BERITA TERBARU

ADVERTISEMENT
Sponsored Ad

Sponsored · PT Assyifa Teknologi Nusantara
Learn more
Ad choices