“Diduga Sengaja Menghidar Dari Konfirmasi Sekdes Cianting Purwakarta Dinilai Tabrak UU KIP dan UU Pers”
PURWAKARTA – MEDIACAKRABUANA.ID
Kamis 28 /10/2026
Sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Cianting, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jabar yang diduga sengaja menghindar saat hendak dikonfirmasi oleh awak media memicu sorotan tajam.
Awak media bertemu dengan sekdes di kantor desa Cianting,menayakan pemotongan pajak dan bukti pembayaran pajak pembebasan lahan. selasa;27/10/26
Sekdes menjadwalkan awak media kembali hari Kamis ke kantor desa Cianting lagi,biar kita persiapkan dan bisa konfirmasi langsung kepala desa ucap sekdes
Keluhan Sekdes Permintaan Data DBH 2016 – 2025 Oleh Kejaksaan Negeri :
Kalau saat ini saya sedang sibuk sekali, untuk permintaan Kejaksaan terkait DBH 2016-2025 ucap Sekdes.
Sedangkan kami,berkas yang sudah sekian lama jarang menyimpannya atau di buang,makanya sedang mencari berkas tersebut,ujar sekdes.
Ya, kalau emang di kami tidak ada berkas terpaksa kami minta ke kacamatan,karena pihak sana selalu ada berkas tutur sekdes
Perihal oknum perangkat desa tersebut dinilai tidak kooperatif dan terkesan menutup-nutupi informasi publik dengan dalih klasik “sedang berada di lapangan”.
Kejadian bermula saat sejumlah wartawan mendatangi Kantor Desa Cianting untuk melakukan klarifikasi terkait sebuah persoalan pemerintahan desa.
Namun, alih-alih mendapatkan transparansi, pihak desa seolah enggan menemui dan beralasan bahwa Sekdes sedang tidak berada di tempat karena agenda luar,Di lapangan whatsapp sekdes
Sikap tidak kooperatif ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Sebagai pejabat publik, Sekdes memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi yang berhak diketahui oleh masyarakat luas demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain UU KIP, tindakan menghindar ini juga berpotensi menabrak Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa siapapun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dapat dikenakan sanksi pidana.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pihak menyayangkan pola komunikasi yang dibangun oleh aparat Desa Cianting.
Di tengah tuntutan keterbukaan informasi pada era digital, tindakan “kucing-kucingan” dengan media dinilai mencoreng kredibilitas pelayan masyarakat.
Masyarakat dan insan pers berharap instansi terkait, mulai dari Camat Sukatani hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, segera turun tangan memberikan pembinaan disiplin Pejabat publik
Semestinya bersikap responsif dan tidak menjadikan alasan dinas luar sebagai tameng untuk lolos dari pengawasan sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cianting Kades, sekdes belum memberikan jawaban resmi terkait warga di minta untuk membayar Pajak tersebut.
( Red/ Om Lim )















