“Kejari Simalungun Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum Dana Desa melalui Program Jaga Desa di Kecamatan Purba”
Simalungun, Mediacakrabuana.id
Jumat, 23 Oktober 2026 — Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Entry Meeting Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Purba, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antara Kejaksaan Negeri Simalungun, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Nagori dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nagori yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., Camat Purba Abed Nego Purba.S.STP., M.Si, Jaksa Pengacara Negara, para Pangulu se-Kecamatan Purba, serta jajaran staf Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejaksaan Negeri Simalungun.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Purba menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Simalungun. Ia juga berharap agar koordinasi dan sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan demi mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya untuk membantu pemerintah nagori memahami aspek hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan maupun pembangunan. Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan pentingnya program Jaksa Garda Desa sebagai sarana penerangan hukum dan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
Pada kesempatan tersebut, para Pangulu juga menyampaikan berbagai aspirasi, kondisi, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Menanggapi hal tersebut, jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun memberikan pandangan dan solusi dari perspektif hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong pemerintah nagori agar aktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala atau keraguan dalam pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, para Pangulu diimbau agar memastikan setiap penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berorientasi pada manfaat serta kepentingan masyarakat, menghindari kegiatan yang tidak produktif, dan mengutamakan program yang memberikan manfaat nyata bagi warga.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun juga mengimbau seluruh Pangulu se-Kecamatan Purba agar segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi ASLINMAS secara tertib, lengkap, dan akurat guna mendukung optimalisasi pendataan serta efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan nagori.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penerangan dan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah nagori. Diharapkan, sinergi yang terbangun dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun — Mengawal Pembangunan, Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Melayani Masyarakat.
(Hadi s purba)















